Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 20 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
8/Pdt.G/2024/PN Mrn |
Tanggal Surat |
Jumat, 20 Sep. 2024 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah demi hukum Surat Pengakuan Hutang Nomor 25/IX/Leg/2022 tanggal 06 September 2022 yang dibuat pada Notaris Syahrizal, S.H.,M.Kn, Notaris di Kabupaten Pidie Jaya, antara Penggugat dan Tergugat, sah dan mempunyai Kekuatan Hukum serta mengikat Para Pihak;
- Menyatakan sah demi hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil - adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |