Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
60/Pdt.P/2024/PN Mrn Yenni. Is Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 60/Pdt.P/2024/PN Mrn
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yenni. Is
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah Nama Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 1118-LU-02112015-0032 tertanggal 30-08-2019 dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon Nomor: 1118080112110004 tertanggal 27-06-2019 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) yang semula tertulis Nama Anak Pemohon adalah ASYURA diubah menjadi PUTRI ASYURA;
  3. Menetapkan Nama Anak Pemohon adalah PUTRI ASYURA;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan Penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) agar dapat dicatat dalam register untuk itu;
  5. Membebankan biaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
https://perpus.unulampung.ac.id/