INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
11/Pid.Sus/2024/PN Mrn | 1.Bramanda Hariansyah, S.H. 2.WENDY YUHFRIZAL, S.H. 3.Riko Adrian, S.H. 4.Novi Niazari, S.H. |
Hamdani Bin Abdul Manaf | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||
Nomor Perkara | 11/Pid.Sus/2024/PN Mrn | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-397/L.1.31/Enz.2/04/2024 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | D A K W A A N :
PERTAMA
--- Bahwa ia Terdakwa HAMDANI Bin ABDUL MANAF pada hari Rabu tanggal 22 November 2023, sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023 bertempat di Terminal Bus di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh sebagaimana setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP masih termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Meureudu, telah melakukan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastic klip bening.. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 22 November 2023, sekitar pukul 16.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang berada di Terminal Bus Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, kemudiaan Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna gold yang dipasang casing karet warna hitam menghubungi Sdr. NEFSU (DPO berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO /81/XI/RES.4.2/2023/Sat Resnarkoba tanggal 28 November 2023). Dengan rincian percakapan sebagai berikut:
Terdakwa : “Nefsu aku beli eh (sabu) satu sak”
Nefsu : “Boleh kamu tunggu dulu, saya telfon kawan”
Beberapa menit kemudian, Sdr. NEFSU (DPO) menghubungi Terdakwa, dengan percakapan sebagai berikut:
Nefsu : “Ada barang sama kawan saya dua jut asak, kamu kasih untuk saya seratus, jadi sua juta seratus”
Terdakwa : “Boleh dua juta seratus, kamu antar ke sini ke terminal”
- Kemudian, pada hari yang sama sekitar pukul 16:30 WIB, Sdr. NEFSU (DPO) menjumpai Terdakwa yang sedang berada di Terminal Bus Kota Lhokseumawe dan langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening kepada Terdakwa. Lalu, membayar sabu tersebut dengan menggunakan aplikasi dana dengan cara melakukan transfer melalui aplikasi tersebut ke nomor Sdr. NEFSU (DPO) dengan jumlah sebesar Rp 2.100.000,- (dua juta seratus ribu Rupiah). Kemudian Sdr. NEFSU (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa.
- Selanjutnya, keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 23 November 2023, sekitar pukul 22:00 WIB, Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening , yang telah dibeli dari Sdr. NEFSU (DPO) tersebut dengan kertas warna putih. Kemudian, Terdakwa memasukan sabu tersebut ke dalam saku celana kotor (bekas Terdakwa pakai), lalu, Terdakwa melipat celana kotor tersebut dan memakan ke dalam plastic bersama dengan pakaian kotor lainnya. Selanjutnya Terdakwa pergi dengan cara menumpang Mobil L300 untuk berangkat menuju rumah Terdakwa di Gampong Alue Penawa, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya.
- Kemudian, pada hari Jumat tanggal 24 November 2023, dini hari sekitar pukul 03:00. Terdakwa yang masih dalam perjalanan menuju rumah Terdakwa, ketika berada di Jalan Medan-Banda Aceh di sekitar Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya, Sopir mobil L 300 yang ditumpangi Terdakwa, memberhentikan mobilnya dikarenakan ada keributan perdebatan mulut antara Terdakwa dan penumpang mobil lainnya, selanjutnya tiba-tiba datang beberapa warga dan anggota kepolisian yang hendak melerai keributan tersebut. Selanjutnya, Terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Panteraja. Pada saat Terdakwa telah berada di Kantor Kepolisan Sektor Panteraja, Anggota Kepolisian memeriksa barang bawaan Terdakwa dan menemukan di dalam saku celana yang dibawa Terdakwa, terdapat barang bungkusan warna putih berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening. Kemudian, Terdakwa dibawa oleh Anggota Kepolisan Sektor Panteraja ke Kantor Kepolisian Resor Pidie Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa dalam hal kepemilikan Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor 028/IL.60064/2023 tanggal 25 November 2023, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastic klip bening dengan hasil penimbangan berat bruto sejumlah 2,98 (dua koma sembilan puluh delapan) gram milik HAMDANI Bin ABDUL MANAF.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratorium Kriminalistik No. LAB:7584/NNF/2023 pada hari Kamis tanggal 30 November 2023, telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 2,98 (dua koma sembilan puluh delapan) gram diduga mengandung Narkotika milik HAMDANI Bin ABDUL MANAF telah mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 6 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa pengembalian barang bukti setelah diperiksa berupa kristal berwarna putih dengan berat sebesar 2,39 (dua koma tiga sembilan) gram dibungkus dengan plastik bening.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA:
--- Bahwa ia Terdakwa HAMDANI Bin ABDUL MANAF pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023 bertempat di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 2,98 (dua koma sembilan puluh delapan) gram. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 22 November 2023, sekitar pukul 16.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang berada di Terminal Bus Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, kemudiaan Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna gold yang dipasang casing karet warna hitam menghubungi Sdr. NEFSU (DPO berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO /81/XI/RES.4.2/2023/Sat Resnarkoba tanggal 28 November 2023). Dengan rincian percakapan sebagai berikut:
Terdakwa : “Nefsu aku beli eh (sabu) satu sak”
Nefsu : “Boleh kamu tunggu dulu, saya telfon kawan”
Beberapa menit kemudian, Sdr. NEFSU (DPO) menghubungi Terdakwa, dengan percakapan sebagai berikut:
Nefsu : “Ada barang sama kawan saya dua jut asak, kamu kasih untuk saya seratus, jadi sua juta seratus”
Terdakwa : “Boleh dua juta seratus, kamu antar ke sini ke terminal”
- Kemudian, pada hari yang sama sekitar pukul 16:30 WIB, Sdr. NEFSU (DPO) menjumpai Terdakwa yang sedang berada di Terminal Bus Kota Lhokseumawe dan langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening kepada Terdakwa. Lalu, membayar sabu tersebut dengan menggunakan aplikasi dana dengan cara melakukan transfer melalui aplikasi tersebut ke nomor Sdr. NEFSU (DPO) dengan jumlah sebesar Rp 2.100.000,- (dua juta seratus ribu Rupiah). Kemudian Sdr. NEFSU (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa.
- Selanjutnya, keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 23 November 2023, sekitar pukul 22:00 WIB, Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening , yang telah dibeli dari Sdr. NEFSU (DPO) tersebut dengan kertas warna putih. Kemudian, Terdakwa memasukan sabu tersebut ke dalam saku celana kotor (bekas Terdakwa pakai), lalu, Terdakwa melipat celana kotor tersebut dan memakan ke dalam plastic bersama dengan pakaian kotor lainnya. Selanjutnya Terdakwa pergi dengan cara menumpang Mobil L300 untuk berangkat menuju rumah Terdakwa di Gampong Alue Penawa, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya.
- Kemudian, pada hari Jumat tanggal 24 November 2023, dini hari sekitar pukul 03:00. Terdakwa yang masih dalam perjalanan menuju rumah Terdakwa, ketika berada di Jalan Medan-Banda Aceh di sekitar Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya, Sopir mobil L 300 yang ditumpangi Terdakwa, memberhentikan mobilnya dikarenakan ada keributan perdebatan mulut antara Terdakwa dan penumpang mobil lainnya, selanjutnya tiba-tiba datang beberapa warga dan anggota kepolisian yang hendak melerai keributan tersebut. Selanjutnya, Terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Panteraja. Pada saat Terdakwa telah berada di Kantor Kepolisan Sektor Panteraja, Anggota Kepolisian memeriksa barang bawaan Terdakwa dan menemukan di dalam saku celana yang dibawa Terdakwa, terdapat barang bungkusan warna putih berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening. Kemudian, Terdakwa dibawa oleh Anggota Kepolisan Sektor Panteraja ke Kantor Kepolisian Resor Pidie Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa dalam hal kepemilikan Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor 028/IL.60064/2023 tanggal 25 November 2023, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastic klip bening dengan hasil penimbangan berat bruto sejumlah 2,98 (dua koma sembilan puluh delapan) gram milik HAMDANI Bin ABDUL MANAF.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratorium Kriminalistik No. LAB:7584/NNF/2023 pada hari Kamis tanggal 30 November 2023, telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 2,98 (dua koma sembilan puluh delapan) gram diduga mengandung Narkotika milik HAMDANI Bin ABDUL MANAF telah mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 6 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa pengembalian barang bukti setelah diperiksa berupa kristal berwarna putih dengan berat sebesar 2,39 (dua koma tiga sembilan) gram dibungkus dengan plastik bening.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |