Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 30 Okt. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
Nomor Perkara |
75/Pdt.P/2024/PN Mrn |
Tanggal Surat |
Selasa, 29 Okt. 2024 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Nama Ibu Pemohon adalah HALIMAH;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah Nama Ibu Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) Pemohon Nomor: 1118012004090004 tertanggal 08-09-2021 dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 1118-LT-01112022-0005 tertanggal 01-11-2022 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) yang semula tertulis dan terbaca SALAMIAH diubah menjadi HALIMAH;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan Penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) agar dapat dicatat dalam register untuk itu;
- Membebankan biaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |