Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2023/PN Mrn Bramanda Hariansyah, S.H. Insan Insya Bin Insya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2023/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-710/L.1.31/Enz.2/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Bramanda Hariansyah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Insan Insya Bin Insya[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
D A K W A A N :
KESATU :
--- Bahwa Terdakwa INSAN INSYA Bin INSYA pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2023 sekira pukul 20.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2023 bertempat di Gampong Nyong Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 0,13 (nol koma tiga belas) gram. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
--- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2023 sekira pukul 20.45 WIB bertempat di depan kios di Gampong Palong Kec. Glumpang Baro Kab. Pidie Terdakwa bertemu dengan Saksi Muhammad Riyan Bin Rusli (dalam penuntutan terpisah) yang pada saat itu sedang mencari Narkotika jenis Sabu dan hendak membelinya. Kemudian dikarenakan bertemu dengan Terdakwa, Saksi Muhammad Riyan langsung mengatakan kepada Terdakwa “bang nyoe pat peng dua reutoh, cie neu telpon bang wan siat peu na barang, ata ngoen long yue mita, entreuk ku jok keu droe neuh bacut (artinya bang ini ada uang dua ratus, coba telpon bang wan sebentar apa ada sabu, kawan saya suruh cari, nanti saya kasih untuk kamu sedikit)”, lalu Terdakwa yang tergiur dengan tawaran Saksi Muhammad Riyan langsung menghubungi Wan (Daftar Pencarian Orang/DPO) menggunakan handphone Terdakwa merk Strawberry dengan imei 1: 862434039259823, nomor sim: 082261696966, lalu Terdakwa mengatakan kepada Wan bahwa Terdakwa memiliki uang Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli Narkotika jenis Sabu dan Wan menyuruh Terdakwa untuk pergi ke arah Gampong Nyong. Selanjutnya Terdakwa langsung mematikan hanpdhonenya dan langsung meminta uang tersebut kepada Saksi Muhammad Riyan. Setelah uang sejumlah Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) diterima oleh Terdakwa, ia dan Saksi Muhammad Riyan langsung pergi menuju Gampong Nyong Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya dengan mengendarai sepeda motor yang dibawa oleh Saksi Muhammad Riyan.
--- Bahwa sesampainya Terdakwa dan Saksi Muhammad Riyan di warung kopi sekitar Gampong Nyong Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya, Terdakwa menyuruh Saksi Muhammad Riyan untuk menunggu di warung kopi tersebut dan Terdakwa pergi dengan berjalan kaki sekitar 30 (tiga puluh) meter meninggalkan Saksi Muhammad Riyan untuk bertemu dengan Wan. Kemudian setelah Terdakwa bertemu dengan Wan, Terdakwa langsung menyerahkan uang sejumlah Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Wan, lalu Wan memberikan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening kepada Terdakwa. Selanjutnya setelah Terdakwa dan Wan selesai melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu, Terdakwa langsung pergi membawa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu tersebut ke warung kopi tempat Saksi Muhammad Riyan menunggu.
--- Kemudian setelah Terdakwa dan Saksi Muhammad Riyan bertemu, Terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang berada di genggamannya kepada Saksi Muhammad Riyan dan Saksi Muhammad Riyan mengatakan “droeneuh neu woe laju, nyoe ku jak intat keu awak nyan ilee, entreuk ku jok keu droeneuh bacut (artinya kamu pulang terus, ini saya antar untuk orang dulu, nanti saya kasih untuk kamu sedikit”, lalu Terdakwa menyetujuinya dan pergi meninggalkan Saksi Muhammad Riyan.
--- Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2023 sekira pukul 00.30 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di warung kopi di Gampong Palong Kec. Glumpang Baro Kab. Pidie Terdakwa langsung ditangkap oleh petugas polisi dari Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya yang sebelumnya telah menangkap Saksi Muhammad Riyan dan dilakukan pengembangan. Kemudian setelah Terdakwa ditangkap Terdakwa langsung dibawa ke Polsek Bandar Baru dan dipertemukan dengan Saksi Muhammad Riyan. Selanjutnya petugas polisi melakukan pemeriksaan lebih lanjut Terhadap Terdakwa.
--- Bahwa dalam hal kepemilikan Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
--- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor 02/IL.60064/2023 tanggal 05 Januari 2023 yang ditandatangani oleh Rahmanela Syahfitri NIK.P.87796 selaku Pengelola Unit, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan hasil penimbangan berat bruto sejumlah 0,13 (nol koma tiga belas) gram milik MUHAMMAD RIYAN Bin RUSLI. 
--- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratorium Kriminalistik No. LAB:512/NNF/2023 pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2023, telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,13 (nol koma tiga belas) gram diduga mengandung Narkotika milik MUHAMMAD RIYAN Bin RUSLI telah mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 6 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa pengembalian barang bukti setelah diperiksa berupa plastik pembungkus. 
 
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
ATAU
KEDUA:
--- Bahwa Terdakwa INSAN INSYA Bin INSYA pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2023 sekira pukul 20.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2023 bertempat di Gampong Nyong Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 0,13 (nol koma tiga belas) gram. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
--- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2023 sekira pukul 20.45 WIB bertempat di depan kios di Gampong Palong Kec. Glumpang Baro Kab. Pidie Terdakwa bertemu dengan Saksi Muhammad Riyan Bin Rusli (dalam penuntutan terpisah) yang pada saat itu sedang mencari Narkotika jenis Sabu dan hendak membelinya. Kemudian dikarenakan bertemu dengan Terdakwa, Saksi Muhammad Riyan langsung mengatakan kepada Terdakwa “bang nyoe pat peng dua reutoh, cie neu telpon bang wan siat peu na barang, ata ngoen long yue mita, entreuk ku jok keu droe neuh bacut (artinya bang ini ada uang dua ratus, coba telpon bang wan sebentar apa ada sabu, kawan saya suruh cari, nanti saya kasih untuk kamu sedikit)”, lalu Terdakwa yang tergiur dengan tawaran Saksi Muhammad Riyan langsung menghubungi Wan (Daftar Pencarian Orang/DPO) menggunakan handphone Terdakwa merk Strawberry dengan imei 1: 862434039259823, nomor sim: 082261696966, lalu Terdakwa mengatakan kepada Wan bahwa Terdakwa memiliki uang Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli Narkotika jenis Sabu dan Wan menyuruh Terdakwa untuk pergi ke arah Gampong Nyong. Selanjutnya Terdakwa langsung mematikan hanpdhonenya dan langsung meminta uang tersebut kepada Saksi Muhammad Riyan. Setelah uang sejumlah Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) diterima oleh Terdakwa, ia dan Saksi Muhammad Riyan langsung pergi menuju Gampong Nyong Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya dengan mengendarai sepeda motor yang dibawa oleh Saksi Muhammad Riyan.
--- Bahwa sesampainya Terdakwa dan Saksi Muhammad Riyan di warung kopi sekitar Gampong Nyong Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya, Terdakwa menyuruh Saksi Muhammad Riyan untuk menunggu di warung kopi tersebut dan Terdakwa pergi dengan berjalan kaki sekitar 30 (tiga puluh) meter meninggalkan Saksi Muhammad Riyan untuk bertemu dengan Wan. Kemudian setelah Terdakwa bertemu dengan Wan, Terdakwa langsung menyerahkan uang sejumlah Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Wan, lalu Wan memberikan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening kepada Terdakwa. Selanjutnya setelah Terdakwa dan Wan selesai melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu, Terdakwa langsung pergi ke warung kopi tempat Saksi Muhammad Riyan menunggu.
--- Kemudian setelah Terdakwa dan Saksi Muhammad Riyan bertemu, Terdakwa langsung menyerahkan  1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening kepada Saksi Muhammad Riyan dan Saksi Muhammad Riyan mengatakan “droeneuh neu woe laju, nyoe ku jak intat keu awak nyan ilee, entreuk ku jok keu droeneuh bacut (artinya kamu pulang terus, ini saya antar untuk orang dulu, nanti saya kasih untuk kamu sedikit”, lalu Terdakwa menyetujuinya dan pergi meninggalkan Saksi Muhammad Riyan.
--- Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2023 sekira pukul 00.30 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di warung kopi di Gampong Palong Kec. Glumpang Baro Kab. Pidie Terdakwa langsung ditangkap oleh petugas polisi dari Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya yang sebelumnya telah menangkap Saksi Muhammad Riyan dan dilakukan pengembangan. Kemudian setelah Terdakwa ditangkap Terdakwa langsung dibawa ke Polsek Bandar Baru dan dipertemukan dengan Saksi Muhammad Riyan. Selanjutnya petugas polisi melakukan pemeriksaan lebih lanjut Terhadap Terdakwa.
--- Bahwa dalam hal kepemilikan Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
--- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor 02/IL.60064/2023 tanggal 05 Januari 2023 yang ditandatangani oleh Rahmanela Syahfitri NIK.P.87796 selaku Pengelola Unit, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan hasil penimbangan berat bruto sejumlah 0,13 (nol koma tiga belas) gram milik MUHAMMAD RIYAN Bin RUSLI. 
--- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratorium Kriminalistik No. LAB:512/NNF/2023 pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2023, telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,13 (nol koma tiga belas) gram diduga mengandung Narkotika milik MUHAMMAD RIYAN Bin RUSLI telah mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 6 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa pengembalian barang bukti setelah diperiksa berupa plastik pembungkus. 
 
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak Dipublikasikan Ya
https://perpus.unulampung.ac.id/