Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Mrn Badriah Syamaun M. Dahlan bin Ibrahim Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Mrn
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Badriah Syamaun
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Saidul Fikri, S.H.Badriah Syamaun
Tergugat
NoNama
1M. Dahlan bin Ibrahim
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 164.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :_________________________________________________________________

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;--------------------------------------
  3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan emas sejumlah 41 (empat puluh satu) mayam kepada Penggugat secara langsung, seketika dan sekaligus sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;---------------------------------------------------------
  4. Menyatakan sah dan melatakkan sita jaminan terhadap harta benda tidak bergerak milik Tergugat yaitu berupa sebidang tanah kebun (kelapa sawit) dengan luas ± 20.000 m2 (2 hektar) yang terletak di Dusun Nilek Seutui, Pelandok Tunong, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, dengan batas-batas sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------
  • Sebelah Utara berbatas dengan-----------------------------------------Pagar/Umar;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan dengan------------------------Kebun A Taleb;
  • Sebelah Timur berbatas dengan-----------------------------------Kebun H. Umar;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan----------------------------------------Jalan Desa;

5. Menghukum Tergugat untu membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp. 250.000,- (duaratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila lalai menjalankan putusan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.---------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR:_______________________________________________________________

Apabila Yang Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil–adilnya (ex aequo et bono).---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
https://perpus.unulampung.ac.id/