INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
27/Pid.Sus/2024/PN Mrn | 1.Novi Niazari, S.H. 2.WENDY YUHFRIZAL, S.H. |
Umam Faluti Bin Baktiar | Penyerahan Memori Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 27/Pid.Sus/2024/PN Mrn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-863/L.1.31/Enz.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN :
KESATU:
--- Bahwa Terdakwa UMAM FALUTI Bin BAKTIAR bersama-sama dengan Saksi M. FADIL Bin MUNIR (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada hari Jum’at tanggal 01 bulan Maret tahun 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Gampong kuta Krueng, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 pukul 13.00 WIB, Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Gampong kuta Krueng, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya kemudian datang Sdra MIRZA (Daftar Pencarian Orang/DPO berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor: DP0/12/III/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 18 Maret 2024) kerumah Terdakwa untuk menawarkan Narkotika jenis sabu pada Terdakwa, namun pada saat itu Terdakwa tidak memiliki uang. Kemudian Terdakwa bersama dengan Sdra. MIRZA (Nama Panggilan/DPO) pergi ke tempat Saksi M. FADIL Bin MUNIR di Gampong Jurong Binje, Kecamatan Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya. Setelah berjumpa dengan Saksi M. FADIL Bin MUNIR, Terdakwa bersama dengan Sdra. MIRZA (Nama Panggilan/DPO) mengajak Saksi M. FADIL Bin MUNIR untuk ke rumah Terdakwa di Gampong kuta Krueng, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya dengan berboncengan sepeda motor milik Sdra. MIRZA (Nama Panggilan/DPO). Setelah sampai di rumah Terdakwa kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi M. FADIL Bin Munir berapa Saksi M. FADIL Bin Munir memiliki uang untuk membeli Narkotika jenis sabu kepada Sdra MIRZA (Nama Panggilan)/DPO dan kemudian Saksi M. FADIL Bin Munir menjawab pada saat itu hanya memiliki uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), kemudian Saksi M. FADIL Bin Munir menyerahkan uang Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) milik Saksi M. FADIL Bin Munir secara tunai kepada Sdra MIRZA (Nama Panggilan)/DPO dan Sdra MIRZA (Nama Panggilan)/DPO langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastic bening kepada Saksi M. FADIL Bin MUNIR dan kemudian Saksi M. FADIL Bin MUNIR menyerahkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastic bening tersebut kepada Terdakwa.
- Bahwa kemudian setelah Terdakwa menerima dan melihat 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastic bening tersebut Terdakwa meletakkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastic bening tersebut diatas lantai dalam rumah Terdakwa yang beralamat di Gampong kuta Krueng, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya dan kemudian Sdra MIRZA (Nama Panggilan)/DPO langsung pergi meninggal rumah Terdakwa.
- Bahwa kemudian sekira pukul 14.00 WIB pada saat Terdakwa bersama dengan Saksi M. FADIL Bin Munir hendak mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut datang petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Pidie Jaya melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa bersama dengan Saksi M. FADIL Bin MUNIR.
- Bahwa petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Pidie Jaya menemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastic bening dengan berat keseluruhan Netto 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram dan Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastic bening dengan berat keseluruhan brutto 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram tersebut adalah milik Terdakwa bersama dengan saksi M. FADIL Bin MUNIR dan kemudian petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Pidie Jaya membawa Terdakwa bersama dengan saksi M. FADIL Bin MUNIR ke Polres Pidie Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor: 011/IL.60064/2024 tanggal 02 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Baskara NIK.P.86363 selaku Pengelola Unit, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat Netto 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB: 1213/NNF/2024 pada hari selasa tanggal 19 Maret 2024, oleh Labfor Polda Sumatera Utara yang ditandatangani oleh pemeriksa: 1. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, 2. Yudiatnis, ST, menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa UMAM FALUTI BIN BAKTIAR dan M. FADHIL BIN MUNIR adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana--
ATAU
KEDUA:
--- Bahwa Terdakwa UMAM FALUTI Bin BAKTIAR bersama-sama dengan Saksi M. FADIL Bin MUNIR (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada hari Jum’at tanggal 01 bulan Maret tahun 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Gampong Kuta Krueng, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pidie Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang berada di Gampong Kuta Krueng, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika, kemudian berdasarkan dari informasi tersebut Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pidie Jaya langsung menuju ke tempat tersebut untuk melakukan penyelidikan.
- Bahwa kemudian sekira pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pidie Jaya tiba di Gampong Kuta Krueng, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya dan menuju ke sebuah rumah yang telah di curigai tersebut dan kemudian petugas Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pidie Jaya menghubungi Kepala Desa Gampong Kuta Krueng, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya untuk mendampingi Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pidie Jaya melakukan penggeledahan rumah.
- Bahwa kemudian ketika saksi SAHLAN BIN YUSUF bersama saksi ANNAS MA’RUF selaku petugas dari Sat Res Narkoba Polres Pidie Jaya menghampiri rumah tersebut dan melihat melalui jendela terdapat 2 (dua) orang yang sedang duduk di dalam rumah tersebut yaitu Terdakwa dan saksi Saksi M. FADIL Bin MUNIR kemudian saksi SAHLAN BIN YUSUF langsung masuk kedalam rumah tersebut dan menemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastic bening dengan berat Netto 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram berada di atas lantai di dalam rumah Terdakwa yang beralamat di Gampong Kuta Krueng, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya.
- Bahwa Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening tersebut adalah milik terdakwa bersama-sama dengan Saksi M. FADIL Bin MUNIR yang baru saja di beli dari Sdra MIRZA (Daftar Pencarian Orang/DPO berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor: DP0/12/III/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 18 Maret 2024) seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
- Bahwa kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi M. FADIL Bin MUNIR dan membawa Terdakwa bersama dengan saksi M. FADIL Bin MUNIR ke Polres Pidie Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor: 011/IL.60064/2024 tanggal 02 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Baskara NIK.P.86363 selaku Pengelola Unit, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat Netto 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB: 1213/NNF/2024 pada hari selasa tanggal 19 Maret 2024, oleh Labfor Polda Sumatera Utara yang ditandatangani oleh pemeriksa: 1. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, 2. Yudiatnis, ST, menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa UMAM FALUTI BIN BAKTIAR dan M. FADHIL BIN MUNIR adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |