Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
4/Pdt.G.S/2019/PN Mrn | PT. Bank Rakyat Indonesia Unit Meureudu | Muhammad Isa | Pemberitahuan Putusan Keberatan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Des. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2019/PN Mrn | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 10 Des. 2019 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 184.904.356,00 | ||||||
Petitum | I. PRIMAIR : 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.55/3970/2/2018 antara penggugat dengan tergugat pada hari Rabu tanggal 28-02-2018 di Meureudu adalah sah dan berkekuatan hukum; 3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah wanprestasi. 4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp. 184.904.356,- (Seratus delapan puluh empat juta sembilan ratus empat ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah) secara tunai dan seketika; 5. Menjatuhkan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas:
6. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT; 7. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan atas sita eksekusi ke Pengadilan apabila TERGUGAT tidak melakukan pembayaran kewajiban sebesar sebesar Rp. 184.904.356,- (Seratus delapan puluh empat juta sembilan ratus empat ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah) secara tunai dan seketika; 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini; 9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan; 10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
II. SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |