Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G/2023/PN Mrn | 1.MARIATUN 11.ZURAIDA ALI 12.HJ. CUT NURMALINA 13.M. REZA ABIDIN 14.SHINTYA MARENADARA 15.LISTANTI, S.Pd 16.FARID AWAL 17.DEWI NOVIA, SH.Mkn 18.PINTA SARI 19.ANISAH SAKIAH 20.MUHAMMAD RIZAL |
15.ZAINAB ILYAS LOTAN 16.RAHMAD FAHLEVI 17.RISKA RAHMADHANI 18.GEUSYIK GAMPONG KEUDE LEUNG PUTU 19.KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN PIDIE JAYA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Jul. 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2023/PN Mrn | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 05 Jul. 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan Objek Perkara poin 1 yaitu sebidang Tanah seluas ± 21,3 x 5 = 106,5m2 yang terletak di Gampong Keude Lueng Putu Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya dengan batas-batasnya sebagai berikut:
Adalah sah milik Penggugat I; 3. Menyatakan Objek Perkara Poin 2 yaitu sebidang Tanah seluas ± 21,3 x 5 = 106,5 m2 yang terletak di Gampong Keude Lueng Putu Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya dengan batas-batasnya sebagai berikut:
Adalah sah milik Penggugat II; 4. Menyatakan Objek Perkara Poin 3 yaitu sebidang Tanah seluas ± 21,3 x 5 = 106,5 m2 yang terletak di Gampong Keude Lueng Putu Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya dengan batas-batasnya sebagai berikut:
Adalah sah milik Penggugat III, Penggugat IV dan Penggugat V; 5. Menyatakan objek perkara poin 4 yaitu sebidang Tanah seluas ± 21,3 x 10 = 213 m2 yang terletak di Gampong Keude Lueng Putu Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya dengan batas-batasnya sebagai berikut:
Adalah sah milik Penggugat VI s/d Penggugat XI; 6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 95 atas Maimun Muhammad Ali sarjana Ekonomi tertanggal 16 Desember 2002 yang dikeluarkan oleh Tergugat V ( dahulu Kantor Pertanahan Kabupaten Pidie, sekiarang Kantor Pertanahan Kabupaten Pidie Jaya) tidak berkekuatan hukum atau batal demi hukum. 7. Menghukum TergugatI, II dan IIIuntuk menyerahkan Objek Perkara kepada Para Penggugatsecara baik dan sukarela dalam keadaan kosong tanpa beban/tanggungan dan jaminan apapun, dan apabila perlu dapat dilakukan secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian; 8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar denda keterlambatan (Dwangsom) dalam menyerahkan Objek Perkara kepada Penggugat masing-masing sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan dalam perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat menyerahkan Objek Perkara. 9. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi ataupun Verzet serta upaya hukum lainnya ; 10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. SUBSIDAIR : Apabila Pengadilan Negeri Meureudu melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |