Dugaan tindak pidana penyerobotan tanah atau larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang diduga dilakukan oleh tersangka JAMALUDDIN ABD Bin ABDULLAH -----------------------------------------------------------------------------------------------
Sekira tahun 2004 dimana tanggal dan bulannya tersangka tidak ingata lagi, tersangka memagari tanah milik korban di Desa Balee Uleem, Kec. Uleem Kab. Pidie Jaya dengan luas tanah ± 1998 M2 tanpa seizin pemilik tanah (korban). Sekira tahun 2018 dimana tanggal dan bulannya tersangka tidak ingat lagi, tersangka membangun/.mendirikan bangunan yang menyerupai Kios diatas tanah korban tanpa seizin korban. --------------------
Korban mengetahui bahwasanya tanahnya tersebut telah diserobot atau dipakai tersangka sekira tahun 2020, kemudian korban melalui kuasa hukumnya melakukan somasi sebanyak 2 (dua) kali dimana somasi pertama tanggal 20 Oktober 2021 yang inti suratnya adalah agar tersangka dapat membongkar, memindahkan bangunan kios/toko dan mengosongkan lahan/tanah dalam waktu 14 (empat belas hari) sejak somasi tersebut dikeluarkan, namun somasi tersebut tidak diindahkan oleh tersagka. Dikarenakan tidak diindahkan somasi pertama, maka korban melalui kuasa hukumnya melakukan somasi ke 2 (dua) kepada tersangka pada tanggal 5 November 2021 yang inti nya agar tersangka dapat membongkar , memindahkan bangunan kios/ruko dan mengosongkan lahan/tanah dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah surat somasi diterima, namun tersangka tidak juga mengindahkan somasi kedua tersebut. akibat kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dikarenakan tidak dapat mengakses tanahnya. |