Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2022/PN Mrn NURJANNAH JAMALUDDIN ABD Bin ABDULLAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2022/PN Mrn
Tanggal Surat Jumat, 26 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURJANNAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RASMINTA SEMBIRING, S.H.NURJANNAH
Tergugat
NoNama
1JAMALUDDIN ABD Bin ABDULLAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan tanah sengketa yang terletak di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Balee Ulim, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, seluas kurang lebih 2.624 m2 (dua ribu enam ratus dua puluh empat meter persegi) dengan batas-batas:

  • Utara dengan jalan negara Medan-Banda Aceh;
  • Barat dahulu dengan jalan irigasi Krueng Ulim sekarang dengan Jalan Gampong Glok;
  • Selatan dahulu dengan tanah M. Yusuf sekarang dengan tanah Umar;
  • Timur dahulu dengan kebun kilang padi sekarang dengan tanah Umi Kalsum dan tanah Umar;

      adalah milik Penggugat dan almarhum suami Penggugat H. Ishak Hasan;

3. Menyatakan Tergugat menguasai tanah sengketa tanpa hak dan mendirikan di atasnya bangunan 1 (satu) pintu toko permanen dengan ukuran kurang lebih 5 m x 7 m telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);

4. Menghukum Tergugat dan siapapun yang berada di atas tanah sengketa atas izin Tergugat mengosongkan tanah sengketa dari segala beban yang membebaninya dan membongkar bangunan 1 (satu) pintu toko permanen dengan ukuran kurang lebih 5 m x 7 m yang ada di atasnya dengan biaya Tergugat sendiri serta menyerahkannya kepada Penggugat untuk dikembalikan ke dalam boedel harta bersama Penggugat dengan almarhum suami Penggugat;

5. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat:

5.1. Kerugian materiil sejumlah Rp.225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah); dan

5.2. Kerugian immateriil sebesar  Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);

6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari bilamana Tergugat lalai melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga dijalankan;

7. Menyatakan putusan ini dilaksanakan serta merta (uitvoerbarr bij voorrad) kendatipun ada upaya hukum banding, kasasi, verzet ataupun derden verzet;

8. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;

atau :   bilamana Ketua cq. Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
https://perpus.unulampung.ac.id/