Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 19 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
Nomor Perkara |
67/Pdt.P/2024/PN Mrn |
Tanggal Surat |
Kamis, 19 Sep. 2024 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah Status Perkawinan Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK. 1118010101960003 tertanggal 10-05-2012 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor: 1107100204084273 tertanggal 12-09-2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) yang semula tertulis Status Perkawinan Permohon adalah KAWIN diubah menjadi BELUM KAWIN;
- Menetapkan Status Perkawinan Pemohon adalah BELUM KAWIN;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan Penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) agar dapat dicatat dalam register untuk itu;
- Membebankan biaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |