Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G/2024/PN Mrn | MARIATUN | 1.ZAINAB ILYAS LOTAN 2.RAHMAD FAHLEVI 3.RISKA RAHMADHANI 5.PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Cq GUBERNUR ACEH cq BUPATI PIDIE JAYA Cq CAMAT BANDAR BARU Cq GEUCHIK GAMPONG KEUDE LEUNG PUTU 7.PEMERINTAH R.I cq MENTERI AGRARIA cq KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI ACEH Cq KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN PIDIE JAYA 8.KETUA PEMUDA GAMPONG KEUDE LUENG PUTU 9.PT ECO GREEN TIRTA BUANA |
Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Mei 2024 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2024/PN Mrn | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 07 Mei 2024 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISIONAL :
DALAM POKOK PERKARA:
adalah sah milik Penggugat 3. Menyatakan surat Pinjam Pakai tertanggal 1 oktober 2002 yang ditandatangi oleh Alm. Maimun Muhammad Ali dengan Ketua Pemuda Gampong Keude Leung Putu tidak berkekuatan hukum; 4. Menyatakan surat keterangan Tergugat IV asal usul tanah, baik surat seporadik maupun surat-surat lain yang berkaitan dengan syarat- syarat penerbitan sertifikat Hak Milik nomor 95 atas Maimun Muhammad AL adalah tidak berkekuatan hukum; 5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik nomor 95 atas Maimun Muhammad Ali sarjana Ekonomi tertanggal 16 Desember 2002 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pidie tidak berkekuatan hukum; 6. Menyatakan surat Perjanjian Sewa-menyewa tanah tertanggal 18 Maret 2023 antara Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dengan Tergugat VII tidak berkekuatan hukum; 7. Mengukum Tergugat VII untuk membongkar bangunan miliknya diatas tanah objek Perkara; 8. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Objek Perkara kepada Penggugat secara baik dan sukarela dalam keadaan kosong tanpa beban/tanggungan dan jaminan apapun, dan apabila perlu dapat dilakukan secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian; 9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar denda keterlambatan (Dwangsom) dalam menyerahkan Objek Perkara kepada Penggugat masing-masing sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan dalam perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat menyerahkan Objek Perkara. 10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materil maupun imateril pada Penggugat yaitu: 10.1 Kerugian materil
10.2 Kerugian Immateril : yaitu penggugat tidak dapat membangun rumah untuk hari tuanya diatas objek perkara oleh karena kerugian immateriil ini merupakan kerugian moril yang tidak bisa dinilai dengan nominal, maka Penggugat akan menuntut kerugian moril ini sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); 11. Menyatakan sita Jaminan terhadap objek Perkara adalah sah demi hukum; 12. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi ataupun Verzet serta upaya hukum lainnya ; 13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. SUBSIDAIR : Apabila Pengadilan Negeri Meureudu melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ; |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |