Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/LH/2024/PN Mrn 1.WENDY YUHFRIZAL, S.H.
2.Riko Adrian, S.H.
3.Novi Niazari, S.H.
Musliadi Bin Amiruddin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Konservasi Sumber Daya Alam
Nomor Perkara 13/Pid.B/LH/2024/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-503/L.1.31/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WENDY YUHFRIZAL, S.H.
2Riko Adrian, S.H.
3Novi Niazari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Musliadi Bin Amiruddin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN :
 
--- Bahwa Terdakwa MUSLIADI Bin AMIRUDDIN pada hari Senin tanggal 19 bulan Februari tahun 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Gampong Aki Neungeh Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
 
Bahwa berawal sekira bulan Desember 2023 terdakwa memasang kawat kontak/kawat telanjang yang beraliran Listrik di dalam kebun yang terdakwa kelola di Gampong Aki Neungeh Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya dengan cara terdakwa membeli wayer listrik warna hitam sebanyak 200 (dua ratus) meter dan kawat telanjang sebanyak 5 (lima) Kg, kemudian terdakwa tanpa dibantu orang lain langsung memasang / menyambungkan wayer listrik tersebut, setelah itu terdakwa memotong kayu pancang sebanyak 200 (dua ratus) batang yang panjangnya masing – masing 1 (satu) meter dan memancangkan kayu tersebut didalam kebun yang berjarak 3 (tiga) meter setiap kayu pancang, yang terdakwa pasang di 3 (tiga) sisi kebun tersebut yang keseluruhan berjarak sekitar ± 150 (seratus lima puluh) meter, kemudian terdakwa mengikatkan kawat telanjang tersebut di kayu pancang dengan menggunakan ban dalam bekas sepeda motor yang berjarak kawat telanjang tersebut dengan tanah yaitu sekitar ± 30 (tiga puluh) cm, setelah terdakwa pasang kayu pancang dan terdakwa ikatkan kawat telanjang tersebut, kemudian terdakwa sambungkan ke stop kontak yang telah terdakwa tempelkan di salah satu pokok kayu yang stop kontak tersebut telah terdakwa sambungkan dengan wayer hitam yang terhubung ke rumah tempat tinggal terdakwa yang berjarak 200 (dua ratus) meter dari kebun, dan terdakwa menghidupkan aliran listrik tersebut setiap harinya mulai Pukul 18.30 Wib sore sampai dengan pukul 08.00 Wib pagi.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa memasang kawat yang beraliran listrik tersebut guna menghindari masuknya hama dan binatang kedalam kebun yang terdakwa kelola seperti babi, monyet dan juga salah satunya adalah gajah yang sering berkeliaran disekitar perkebunan yang ada di Gampong Akki Neungoh Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya. 
Bahwa Saksi Amiruddin Bin Basri mengetahui tentang kejadian matinya 1 (satu) ekor Gajah liar Sumatera yang bertempat di Areal Perkebunan Masyarakat Tranmigrasi tepatnya di Dusun Pante Limeng Gampong Aki Neungeh Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya tersebut pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 08.00 Wib pada saat Saksi Amiruddin Bin Basri pergi kekebun yang dikelola oleh terdakwa yaitu di Areal Perkebunan Masyarakat Tranmigrasi tepatnya di Gampong Aki Neungeh Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya yang tidak jauh dari rumah tempat tinggal terdakwa kira – kira berjarak ± 200 (dua ratus) meter untuk mengontrol/mengecek kebun yang ditanami pisang dan jagung karena ada dipasang arus kontak listrik pada kawat ikat/kawat telanjang di dalam area kebun tersebut dan pada saat Saksi Amiruddin Bin Basri sampai disimpang empat dekat dengan kebun tersebut Saksi Amiruddin Bin Basri melihat satu batang pohon pinang dan satu batang pohon sawit yang ada dipinggir jalan sudah dirusak dipatahkan pucuknya diduga dilakukan oleh Gajah kemudian pada saat Saksi Amiruddin Bin Basri sampai dikebun yang dikelola oleh terdakwa tersebut Saksi Amiruddin Bin Basri melihat sudah tergeletak 1 (satu) ekor Gajah Sumatera dalam keadaan mati terkena arus listrik pada kawat ikat/kawat telanjang yang dipasang oleh terdakwa tersebut dan setelah melihat kejadian tersebut Saksi Amiruddin Bin Basri panik dan takut kemudian Saksi Amiruddin Bin Basri langsung pulang kerumah menunggu terdakwa pulang dan dikarenakan terdakwa tidak pulang – pulang sekira pukul 10.00 Wib Saksi turun ke Gampong Blang Krueng Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya dengan berjalan kaki dan Saksi Amiruddin Bin Basri berjumpa dengan terdakwa diwarung kopi gampong tersebut dan Saksi Amiruddin Bin Basri langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada terdakwa kemudian Saksi Amiruddin Bin Basri Amiruddin Bin Basri bersama dengan terdakwa naik lagi kekebun tersebut dengan menggunakan sepeda motor untuk melihat Gajah yang mati tersebut.
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 15.00 Wib berdasarkan informasi dari Tim CRU (Consurpaition Responsi Unit) 6 Pidie yang menghubungi Saksi Zulfikar Bin Alm. H. Ridwan selaku Ketua Tim CRU (Consurpaition Responsi Unit) 6 Pidie melalui Via handphone tentang matinya 1 (satu) ekor Gajah liar Sumatera yang bertempat di Areal Perkebunan Masyarakat Tranmigrasi tepatnya di Gampong Aki Neungeh Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya, kemudian Saksi Zulfikar Bin Alm. H. Ridwan langsung menyuruh tim untuk segera berkoordinasi dengan pihak Polsek Bandar Baru dan segera menuju ke TKP untuk mengamankan Barang Bukti dan juga Saksi Zulfikar Bin Alm. H. Ridwan langsung bergerak dari posisi awal Saksi Zulfikar Bin Alm. H. Ridwan di Kec. Geumpang Kab. Pidie menuju ke TKP dan sekira pukul 17.00 Wib Saksi Zulfikar Bin Alm. H. Ridwan sampai di TKP kemudian Saksi Zulfikar Bin Alm. H. Ridwan melaporkan kejadian tersebut kepada Pimpinan Wilayah I Lhokseumawe dan diteruskan kepada Kepala Balai (BKSDA) Aceh dan diperintahkan untuk mengamankan barang bukti menunggu datang Tim Medis dari BKSDA Aceh.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/ Menlhk/ Setjen/ Kum.1/ 12/ 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi ada 137 jenis satwa mamalia yang dilindungi, Gajah terdapat dalam nomor urut 51 dalam satwa yang dilindungi dengan nama latin “Elephas maximus (Gajah Asia)”.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli, menurut data kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem bahwa populasi Gajah tahun 2017 sekitar 1379 (seribu tiga ratus tujuh puluh sembilan) ekor dan satwa Gajah Sumatera memiliki tiga kriteria sebagai Satwa yang dilindungi yaitu :
- Populasinya sedikit/kecil.
- Habitatnya terbatas (Endemik)
- Penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli setelah dilakukan Necropsy (Outopsi) terhadap 1 (satu) ekor Gajah Sumatera jantan yang mati di Perkebunan Panton Limeng tepatnya di Gampong Aki Neungoh Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya oleh Dokter Hewan dari BKSDA Provinsi Aceh yaitu dengan hasil pemeriksaan di TKP sebagai berikut :
- Gajah tersebut Jenis Gajah Sumatera (Elephas Maximus Sumatranus) yang terdiri dari gajah Jantan (memiliki gading).
- Dari hasil necropsy yang dilakukan oleh tim Dokter Hewan BKSDA Aceh yang di dapati bahwa kondisi tubuh gajah pada bagian luar adanya lilitan kawat listrik pada kaki gajah bagian depan sebelah kanan dan pada bagian tubuh gajah sebelah kanan tampak jelas berwarna hitam karena gesekan tali Listrik bertekanan tinggi.  Kalau satwa mati lebih dari ± 6 (enam) jam secara patologi  organ dalam seperti jantung, hati, limpa, paru – paru, usus akan  mengalami outolisis / pembusukan dan pada organ pencernaan tidak ditemukan benda – benda berbahaya seperti racun, dan dari gambar tampak bahwa bagian perut dan rongga dada bagian dalam tidak tampak adanya perubahan warna (normal).
- Perkiraan matinya gajah tersebut sekitar 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) hari yang lalu, ditandai dengan masih terdapatnya sisa darah dan kondisi badan mulai menggembung yang menandai autolysis sedang terjadi dan pada sampai 5 hari kedepannya maka bangkai akan lebih menggembung dan meledak.  Hasil kesimpulan Ahli sama dengan hasil kesimpulan tim dokter Hewan BKSDA Aceh bahwa Gajah Sumatera tersebut mulai dewasa dengan Panjang gadingnya (perpanjangan gigi taring pada gajah) serta kondisi kulit banyak yang menghitam akiat tersengat Listrik, serta bagian dalam abdomen dan thoraks tidak tampak perubahan warna maka penyebab kematian Gajah tersebut adalah akibat tersengat arus listrik.
 
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-undang  Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
https://perpus.unulampung.ac.id/