Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU
--- Bahwa Terdakwa MAHDAR BIN M. KASEM bersama-sama dengan Terdakwa FALYASTAT YUNIS BIN M. DAUD pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di sebuah pondok yang terletak di Jalan Medan – Banda Aceh, Gampong Meunasah Bie, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dan pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekitar pukul 03.11 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di sebuah warung kelontong yang beralamat di Jalan Banda Aceh – Medan, Gampong Blang Dalam, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “ satu perbuatan berlanjut telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu ”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 WIB Terdakwa MAHDAR BIN M. KASEM bersama dengan Terdakwa FALYASTAT YUNIS BIN M. DAUD pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Jenis HONDA BEAT, warna merah tanpa dilengkapi Nomor Polisi menuju ke sebuah pondok yang terletak di Lorong samping Crusher PT Hananan di Jalan Medan – Banda Aceh, Gampong Meunasah Bie, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya, kemudian terdakwa melihat 3 (tiga) orang anak laki-laki yaitu saksi MUHAMMAD ZAMHARIR BIN MUHAMMAD NUR bersama dengan saksi IKRAMULLAH BIN DEDE SAMSUNAR, dan saksi MISWARDI BIN MUSLEM sedang duduk di pondok tersebut. Dan kemudian terdakwa MAHDAR BIN M. KASEM menanyakan kepada saksi MISWARDI BIN MUSLEM dalam Bahasa Aceh yang diartikan kedalam bahaha Indonesia “ngapain kalian disini?” saksi MISWARDI BIN MUSLEM menjawab “kami sedang duduk-duduk” kemudian terdakwa MAHDAR BIN M. KASEM mengatakan “kalian mau mencuri ya?” saksi MISWARDI BIN MUSLEM menjawab “ engga ada kami mencuri, kami hanya duduk-duduk saja” kemudian Terdakwa MAHDAR BIN M. KASEM mengatakan kepada Terdakwa FALYASTAT YUNIS BIN M. DAUD “coba ambil HP mereka dan periksa”, kemudian Terdakwa FALYASTAT YUNIS BIN M. DAUD mengambil 3 (tiga) unit Handphone dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) unit Hand Phone Merek OPPO A57 warna hitam bersinar TYPE CPH2387 dengan No.IMEI1 : 860625062716413 dan No. IMEI2 : 860625062716405, milik saksi MUHAMMAD ZAMHARIR BIN MUHAMMAD NUR.
- 1 (satu) unit Handphone Merek : REALME C21 warna biru silang, TYPE RMX3201 dengan Nomor IMEI1 : 865655056490431, dan IMEI2 : 865655056490423, milik saksi IKRAMULLAH BIN DEDE SAMSUNAR.
- 1 (unit) Handphone yaitu MEREK Realme c15, milik saksi MISWARDI BIN MUSLEM.
- Bahwa kemudian terdakwa menanyakan kode pin atau pola kepada para saksi untuk membuka kunci handphone tersebut. Kemudian terdakwa MAHDAR BIN M. KASEM mengatakan “salah seorang dari kalian naik honda sama saya” kemudian saksi MISWARDI BIN MUSLEM langsung menaiki sepeda motor tersebut dan kemudian terdakwa MAHDAR BIN M. KASEM Bersama dengan saksi MISWARDI BIN MUSLEM pergi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Jenis HONDA BEAT, warna merah tanpa dilengkapi Nomor Polisi menuju ke arah jalan Banda Aceh tepatnya di Gampong Meunasah Bie, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya kemudian sesampainya di Gampong Meunasah Bie, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya tepatnya sebelum Polsek Meurah Dua saksi MISWARDI BIN MUSLEM diturunkan di pinggir jalan kemudian terdakwa MAHDAR BIN M. KASEM putar balik arah menuju ketempat terdakwa FALYASTAT YUNIS BIN M. DAUD dan saksi MUHAMMAD ZAMHARIR BIN MUHAMMAD NUR dan saksi IKRAMULLAH BIN DEDE SAMSUNAR menunggu, kemudian terdakwa MAHDAR BIN M. KASEM mengajak terdakwa FALYASTAT YUNIS BIN M. DAUD pergi dan tanpa izin dari saksi MUHAMMAD ZAMHARIR BIN MUHAMMAD NUR, saksi IKRAMULLAH BIN DEDE SAMSUNAR, dan saksi MISWARDI BIN MUSLEM kedua terdakwa langsung membawa lari 3 (tiga) unit handphone tersebut ke rumah terdakwa MAHDAR BIN M. KASEM yang terletak di Desa Geulanggang, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, kemudian setelah itu terdakwa MAHDAR BIN M. KASEM mengantar terdakwa FALYASTAT YUNIS BIN M. DAUD kembali kerumahnya di Desa Sambungan Baro, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya.
- Bahwa adapun maksud dan tujuan kedua terdakwa melakukan pencurian 3 (tiga) unit handphone tersebut adalah 1 (satu) unit handphone untuk digunakan sendiri oleh terdakwa MAHDAR BIN M. KASEM dan 2 (dua) unit handphone lagi untuk dijual, namun 2 (dua) unit handphone tersebut belum sempat kedua terdakwa jual.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu Tanggal 14 Agustus 2024 Sekira Pukul 03.00 Wib Terdakwa MAHDAR BIN M. KASEM bersama dengan Terdakwa FALYASTAT YUNIS BIN M. DAUD pergi ke arah Ule Glee menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Jenis HONDA BEAT, warna merah tanpa dilengkapi Nomor Polisi, kemudian setiba di depan sebuah Toko Kelontong Blang Dalam yang terletak di Blang Dalam, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, kedua terdakwa berniat melakukan Pencurian di warung tersebut, kemudian kedua terdakwa melaju melewati warung tersebut ke arah Ulee Gle setelah melewati dengan jarak sekitar 50 Meter dari warung tersebut kedua terdakwa berputar kembali arah kearah toko kelontong tersebut untuk memantau keadaan disekitar toko kelontong tersebut, kemudian setelah dipantau dan mendapati keadaan sekeliling toko kelontong tersebut tidak ada orang kemudian kedua terdakwa berbalik arah ke Keude Ulee Gle dan selanjutnya Terdakwa MAHDAR menyuruh Terdakwa FALYASTAT YUNIS BIN M. DAUD untuk mengambil batu sungai yang berada di pinggir jalan dan kemudian batu sungai tersebut di lempar ke arah kaca jendela toko kelontog tersebut kemudian setelah kaca jendela warung tersebut pecah kemudian kedua terdakwa mengendarai sepeda motor merek Honda Beat warna merah milik Terdakwa MAHDAR ke arah Jln. Banda Aceh kemudian Terdakwa MAHDAR bersama dengan terdakwa FALYASTAT YUNIS BIN M. DAUD kembali ke arah warung kelontong Blang Dalam untuk melihat atau memastikan keadaan warung tidak ada orang penjaga dan memantau apakah ada orang keluar dari warung kelontong tersebut kemudian setelah terdakwa pastikan tidak ada orang yang keluar dari toko kelontong tersebut kedua terdakwa langsung menghampiri warung kelontong tersebut dan kemudian terdakwa MAHDAR menurunkan Terdakwa FALYASTAT YUNIS BIN M. DAUD dan kemudian terdakwa FALYASTAT YUNIS BIN M. DAUD mendekati toko kelontong tersebut sambil mengendap-ngendap di samping warung kelontong tersebut, kemudian terdakwa FALYASTAT YUNIS BIN M. DAUD masuk kedalam toko kleontong tersebut dengan cara melompat melalui kaca jendela yang sudah pecah dan Terdakwa MAHDAR kembali ke arah timur toko kelontong tersebut dengan jarak sekitar 50 (lima puluh) meter untuk menunggu Terdakwa FALYASTAT YUNIS BIN M. DAUD.
- Bahwa sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian Terdakwa MAHDAR melihat Terdakwa FALYASTAT YUNIS BIN M. DAUD keluar dari toko kelontong tersebut sambil memegang 3 ( Tiga ) kantong plastik yang berisikan rokok kemudian Terdakwa MAHDAR langsung menjemput Terdakwa FALYASTAT YUNIS BIN M. DAUD dan membonceng Terdakwa FALYASTAT YUNIS BIN M. DAUD pergi kearah Desa Lancok Kec. Meurah Dua Kab. Pidie Jaya untuk melihat rokok yang terdakwa ambil.
- Bahwa kemudian sesampai di kebun Desa Lancok Kec. Meurah Dua Kab. Pidie Jaya Tersangka melihat rokok yang di pegang oleh Tersangka FALYASTAT YUNIS BIN M. DAUD dalam 3 ( Tiga ) kantong plastik. 1 ( Satu ) warna hitam, 1 ( Satu ) warna putih dan 1 ( Satu ) warna biru dan Tersangka menghitung jumlah rokok yang diambil oleh Tersangka FALYASTAT YUNIS BIN M. DAUD sebanyak ± 100 ( Seratus ) bungkus rokok berbagai merek.
- Bahwa kemudian pada Hari Rabu Tanggal 14 Agustus 2024 sekira Pukul 05.30 Wib Terdakwa MAHDAR bersama Terdakwa FALYASTAT YUNIS BIN M. DAUD pergi ke toko……………….. yang terletak di Jalan Simpang Matang – Samalanga Kec. Samalanga Kab. Bireuen untuk menjual sekitar 82 ( Delapan Puluh Dua ) bungkus rokok bermacam merek dengan harga Rp. 850.000 ( Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ke warung yang tidak Tersangka tahu namanya yang ber alamat di Jalan Simpang Matang – Samalanga Kec. Samalanga Kab. Bireuen.
Di hari yang sama sekira Pukul 11.00 Wib Tersangka bersama Tersangka FALYASTAT YUNIS BIN M. DAUD membawa kembali untuk menjual rokok ke warung kelontong yang ber alamat Jln Simpang Matang – Samalanga Kec. Samalanga Kab. Bireun dan Tersangka mendapatkan uang dari hasil penjualan rokok tersebut sebanyak Rp. 380.000 ( Tiga Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah ).
- Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh kedua Terdakwa, Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--- Bahwa Terdakwa MAHDAR BIN M. KASEM bersama-sama dengan Terdakwa FALYASTAT YUNIS BIN M. DAUD pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di sebuah pondok yang terletak di Jalan Medan – Banda Aceh, Gampong Meunasah Bie, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dan pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekitar pukul 03.11 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di sebuah warung kelontong yang beralamat di Jalan Banda Aceh – Medan, Gampong Blang Dalam, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “ telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 WIB Terdakwa MAHDAR BIN M. KASEM bersama dengan Terdakwa FALYASTAT YUNIS BIN M. DAUD pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Jenis HONDA BEAT, warna merah tanpa dilengkapi Nomor Polisi menuju ke sebuah pondok yang terletak di Lorong samping Crusher PT Hananan di Jalan Medan – Banda Aceh, Gampong Meunasah Bie, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya, kemudian terdakwa melihat 3 (tiga) orang anak laki-laki yaitu saksi MUHAMMAD ZAMHARIR BIN MUHAMMAD NUR bersama dengan saksi IKRAMULLAH BIN DEDE SAMSUNAR, dan saksi MISWARDI BIN MUSLEM sedang duduk di pondok tersebut. Dan kemudian terdakwa MAHDAR BIN M. KASEM menanyakan kepada saksi MISWARDI BIN MUSLEM dalam Bahasa Aceh yang diartikan kedalam bahaha Indonesia “ngapain kalian disini?” saksi MISWARDI BIN MUSLEM menjawab “kami sedang duduk-duduk” kemudian terdakwa MAHDAR BIN M. KASEM mengatakan “kalian mau mencuri ya?” saksi MISWARDI BIN MUSLEM menjawab “ engga ada kami mencuri, kami hanya duduk-duduk saja” kemudian Terdakwa MAHDAR BIN M. KASEM mengatakan kepada Terdakwa FALYASTAT YUNIS BIN M. DAUD “coba ambil HP mereka dan periksa”, kemudian Terdakwa FALYASTAT YUNIS BIN M. DAUD mengambil 3 (tiga) unit Handphone dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) unit Hand Phone Merek OPPO A57 warna hitam bersinar TYPE CPH2387 dengan No.IMEI1 : 860625062716413 dan No. IMEI2 : 860625062716405, milik saksi MUHAMMAD ZAMHARIR BIN MUHAMMAD NUR.
- 1 (satu) unit Handphone Merek : REALME C21 warna biru silang, TYPE RMX3201 dengan Nomor IMEI1 : 865655056490431, dan IMEI2 : 865655056490423, milik saksi IKRAMULLAH BIN DEDE SAMSUNAR.
- 1 (unit) Handphone yaitu MEREK Realme c15, milik saksi MISWARDI BIN MUSLEM.
- Bahwa kemudian terdakwa menanyakan kode pin atau pola kepada para saksi untuk membuka kunci handphone tersebut. Kemudian terdakwa MAHDAR BIN M. KASEM mengatakan “salah seorang dari kalian naik honda sama saya” kemudian saksi MISWARDI BIN MUSLEM langsung menaiki sepeda motor tersebut dan kemudian terdakwa MAHDAR BIN M. KASEM Bersama dengan saksi MISWARDI BIN MUSLEM pergi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Jenis HONDA BEAT, warna merah tanpa dilengkapi Nomor Polisi menuju ke arah jalan Banda Aceh tepatnya di Gampong Meunasah Bie, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya kemudian sesampainya di Gampong Meunasah Bie, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya tepatnya sebelum Polsek Meurah Dua saksi MISWARDI BIN MUSLEM diturunkan di pinggir jalan kemudian terdakwa MAHDAR BIN M. KASEM putar balik arah menuju ketempat terdakwa FALYASTAT YUNIS BIN M. DAUD dan saksi MUHAMMAD ZAMHARIR BIN MUHAMMAD NUR dan saksi IKRAMULLAH BIN DEDE SAMSUNAR menunggu, kemudian terdakwa MAHDAR BIN M. KASEM mengajak terdakwa FALYASTAT YUNIS BIN M. DAUD pergi dan tanpa izin dari saksi MUHAMMAD ZAMHARIR BIN MUHAMMAD NUR, saksi IKRAMULLAH BIN DEDE SAMSUNAR, dan saksi MISWARDI BIN MUSLEM kedua terdakwa langsung membawa lari 3 (tiga) unit handphone tersebut ke rumah terdakwa MAHDAR BIN M. KASEM yang terletak di Desa Geulanggang, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, kemudian setelah itu terdakwa MAHDAR BIN M. KASEM mengantar terdakwa FALYASTAT YUNIS BIN M. DAUD kembali kerumahnya di Desa Sambungan Baro, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya.
- Bahwa adapun maksud dan tujuan kedua terdakwa melakukan pencurian 3 (tiga) unit handphone tersebut adalah 1 (satu) unit handphone untuk digunakan sendiri oleh terdakwa MAHDAR BIN M. KASEM dan 2 (dua) unit handphone lagi untuk dijual, namun 2 (dua) unit handphone tersebut belum sempat kedua terdakwa jual.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu Tanggal 14 Agustus 2024 Sekira Pukul 03.00 Wib Terdakwa MAHDAR BIN M. KASEM bersama dengan Terdakwa FALYASTAT YUNIS BIN M. DAUD pergi ke arah Ule Glee menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Jenis HONDA BEAT, warna merah tanpa dilengkapi Nomor Polisi, kemudian setiba di depan sebuah Toko Kelontong Blang Dalam yang terletak di Blang Dalam, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, kedua terdakwa berniat melakukan Pencurian di warung tersebut, kemudian kedua terdakwa melaju melewati warung tersebut ke arah Ulee Gle setelah melewati dengan jarak sekitar 50 Meter dari warung tersebut kedua terdakwa berputar kembali arah kearah toko kelontong tersebut untuk memantau keadaan disekitar toko kelontong tersebut, kemudian setelah dipantau dan mendapati keadaan sekeliling toko kelontong tersebut tidak ada orang kemudian kedua terdakwa berbalik arah ke Keude Ulee Gle dan selanjutnya Terdakwa MAHDAR menyuruh Terdakwa FALYASTAT YUNIS BIN M. DAUD untuk mengambil batu sungai yang berada di pinggir jalan dan kemudian batu sungai tersebut di lempar ke arah kaca jendela toko kelontog tersebut kemudian setelah kaca jendela warung tersebut pecah kemudian kedua terdakwa mengendarai sepeda motor merek Honda Beat warna merah milik Terdakwa MAHDAR ke arah Jln. Banda Aceh kemudian Terdakwa MAHDAR bersama dengan terdakwa FALYASTAT YUNIS BIN M. DAUD kembali ke arah warung kelontong Blang Dalam untuk melihat atau memastikan keadaan warung tidak ada orang penjaga dan memantau apakah ada orang keluar dari warung kelontong tersebut kemudian setelah terdakwa pastikan tidak ada orang yang keluar dari toko kelontong tersebut kedua terdakwa langsung menghampiri warung kelontong tersebut dan kemudian terdakwa MAHDAR menurunkan Terdakwa FALYASTAT YUNIS BIN M. DAUD dan kemudian terdakwa FALYASTAT YUNIS BIN M. DAUD mendekati toko kelontong tersebut sambil mengendap-ngendap di samping warung kelontong tersebut, kemudian terdakwa FALYASTAT YUNIS BIN M. DAUD masuk kedalam toko kleontong tersebut dengan cara melompat melalui kaca jendela yang sudah pecah dan Terdakwa MAHDAR kembali ke arah timur toko kelontong tersebut dengan jarak sekitar 50 (lima puluh) meter untuk menunggu Terdakwa FALYASTAT YUNIS BIN M. DAUD.
- Bahwa sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian Terdakwa MAHDAR melihat Terdakwa FALYASTAT YUNIS BIN M. DAUD keluar dari toko kelontong tersebut sambil memegang 3 ( Tiga ) kantong plastik yang berisikan rokok kemudian Terdakwa MAHDAR langsung menjemput Terdakwa FALYASTAT YUNIS BIN M. DAUD dan membonceng Terdakwa FALYASTAT YUNIS BIN M. DAUD pergi kearah Desa Lancok Kec. Meurah Dua Kab. Pidie Jaya untuk melihat rokok yang terdakwa ambil.
- Bahwa kemudian sesampai di kebun Desa Lancok Kec. Meurah Dua Kab. Pidie Jaya Tersangka melihat rokok yang di pegang oleh Tersangka FALYASTAT YUNIS BIN M. DAUD dalam 3 ( Tiga ) kantong plastik. 1 ( Satu ) warna hitam, 1 ( Satu ) warna putih dan 1 ( Satu ) warna biru dan Tersangka menghitung jumlah rokok yang diambil oleh Tersangka FALYASTAT YUNIS BIN M. DAUD sebanyak ± 100 ( Seratus ) bungkus rokok berbagai merek.
- Bahwa kemudian pada Hari Rabu Tanggal 14 Agustus 2024 sekira Pukul 05.30 Wib Terdakwa MAHDAR bersama Terdakwa FALYASTAT YUNIS BIN M. DAUD pergi ke toko……………….. yang terletak di Jalan Simpang Matang – Samalanga Kec. Samalanga Kab. Bireuen untuk menjual sekitar 82 ( Delapan Puluh Dua ) bungkus rokok bermacam merek dengan harga Rp. 850.000 ( Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ke warung yang tidak Tersangka tahu namanya yang ber alamat di Jalan Simpang Matang – Samalanga Kec. Samalanga Kab. Bireuen.
Di hari yang sama sekira Pukul 11.00 Wib Tersangka bersama Tersangka FALYASTAT YUNIS BIN M. DAUD membawa kembali untuk menjual rokok ke warung kelontong yang ber alamat Jln Simpang Matang – Samalanga Kec. Samalanga Kab. Bireun dan Tersangka mendapatkan uang dari hasil penjualan rokok tersebut sebanyak Rp. 380.000 ( Tiga Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah ).
- Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh kedua Terdakwa, Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke - 4 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------- |