Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2024/PN Mrn 1.Sri Wahyuni, S.H.
2.Novi Niazari, S.H.
3.WENDY YUHFRIZAL, S.H.
MUHAMMAD RISKI Bin M. AMIN Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2024/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1213/L.1.31/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sri Wahyuni, S.H.
2Novi Niazari, S.H.
3WENDY YUHFRIZAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RISKI Bin M. AMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Taufik Akbar, S.H.MUHAMMAD RISKI Bin M. AMIN
Anak Korban
Dakwaan

 

Pertama

 

--- Bahwa terdakwa  Muhammad Riski Bin M.Amin,  dengan permufakatan jahat bersama Sdr. Firdausi Bin Nuruddahri (dalam berkas perkara terpisah) dan sdr. Ari Riski Ananda (masih DPO) pada hari  Jum’at  tanggal  24 Mei 2024, sekira pukul  14.00 wib , atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2024, bertempat dipinggir jalan Desa Jurong Teungoh Kec. Jangka Buya Kab. Pidie Jaya dan ditempat lain didalam pondok dipesisir Pantai TPI Kiran Desa Keurisi Meunasah Berembang Kec. Jangka Buya Kab. Pidie Jaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu, yang berwenang dan berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika gol.1 sabu dengan berat brutto 289,10 (dua ratus delapan puluh sembilan koma sepuluh) gram,  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024, sekira pukul  14.00 wib, saat terdakwa berada dimatang Kab. Bireuen, tiba-tiba sdr. Ari Riski Ananda (DPO) menelpon terdakwa, lalu menanyakan keberadaan terdakwa, “dimana”, oleh terdakwa menjawab saya dimatang, lalu sdr. Ari Riski Ananda mengatakan , “kapan kamu pulang”,  oleh terdakwa menjawab “ sebentar lagi saya pulang”  sdr. Ari Riski Ananda mengatakan “ tolong kamu tunggu teman saya sebentar, dia naik bus hieac  uda sampai di krukuh” nanti kamu tunggu saja di terminal matang, biar kamu pulang sekalian dengan teman saya” lalu terdakwa menjawab “ iya dan saya ke terminal sekarang”  saat terdakwa menunggu selama 30 menit  , diterminal matang tiba-tiba datang satu bus angkutan umum jenis hieace lalu terdakwa beranjak mendekati bus tersebut, dan tiba-tiba dari dalam mobil angkutan tersebut bertanya seorang laki mengatakan kepada terdakwa “ kamu teman si ari ya “,  terdakwa menjawab    “ iya “, lalu langsung masuk kedalam bus angkutan umum tersebut, dan bus pun melaju menuju Desa Ulee Glee  bersama seseorang teman dari sdr. Ari Riski Ananda yang didalam bus tersebut, sekira pukul 15.30 wib, setibanya di SPBU Ulee Glee, terdakwa langsung menghubungi sdr, Ari Riski Ananda memberitahukan bahwa terdakwa dan teman sdr. Ari sudah tiba di SPBU Ulee Glee.
  • Kemudian sdr. Ari Riski Ananda mengatakan supaya terdakwa menunggu saksi Firdausi yang akan menjemput keduanya, lalu sekira pukul 16.00 wib, saksi Firdausi datang ketempat tersebut, dengan menggunakan sepeda motor honda scoopy warna hitam, lalu mengajak makan bersama diwarkop dalam SPBU Ulee Glee dan sekira pukul 16.30 wib, sdr. Ari Riski Ananda kembali menghubungi saksi Firdausi lalu mengatakan “ bang fir tolong bawa teman aku bentar ke pesisir Pantai TPI Kiran” lalu saksi Firdausi menjawab  “ok”  setelah itu langsung saksi Firdausi langsung membawa terdakwa dan teman sdr. Ari Riski Ananda tersebut dengan berboncengan menggunakan sepeda motor honda scoopy membawa keduanya ke pesisir Pantai TPI Kiran dan setibanya ditempat tersebut sekira pukul 17.00 wib,  datang sdr. Ari Riski Ananda dengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dan langsung menjumpai ketiganya kemudian sdr. Ari Riski Ananda, langsung bercakap-cakap beruda kemudian langsung pamit pulang, saat hendak pulang sdr. Ari Riski memanggil terdakwa, sambil berkata ”nanti tolong kamu serahkan sabu sama teman saya itu, nanti ada uang buat kamu “ . terdakwa menjawab “ ok “ kemudian terdakwa beranjak pulang kerumahnya di Desa Jurong Binje Kec.Jangka Buya Kab.Pidie Jaya, dengan berjalan kaki, setibanya terdakwa dirumah, sdr. Ari Riski Ananda kembali menelpon terdakwa lalu mengatakan “riski , tolong sama bang Firdausi , tolong ambil sabu bentar sama kawan saya, dipinggir jalan soalnya kawan saya lagi ketempat kalian.”, terdakwa menjawab “ok”.
  • Kemudian terdakwa memberitahukan percakapannya dengan sdr.Ari Riski Ananda, kepada saksi Firdausi , dan saksi Firdausi  langsung beranjak pergi mengambil sabu, tidak lama kemudian  saksi Firdausi kembali datang menemui terdakwa sambil membawa satu botol aqua berisikan 1(satu) bungkus  sabu, dalam plastik bening kemudian terdakwa dan saksi Firdausi bersama teman sdr. Ari Riski Ananda merakit bong lalu menggunakan sabu bersama , setelah bersama menggunakan sabu, terdakwa balik pulang kerumahnya, dengan menggunakan sepeda motor berboncengan bertiga dengan saksi Firdausi, dan menurunkan terdakwa didesa Keude Jangka Buya Kab. Pidie Jaya, setelah itu kembali sdr. Ari Riski Ananda menelpon terdakwa dengan mengatakan “dimana riski” terdakwa menjawab “ dirumah”, lalu sdr. Ari Riski Ananda mengatakan  “tunggu dirumah, aku jemput”  , sekira pukul 20.30 wib, tibalah sdr. Ari Riski Ananda dan langsung mengajak terdakwa ke Desa Jurong Teungaoh Kec.Jabgka BuyaK ab. Pidie Jaya, setibanya di pinggir jalan di Desa Jurong Teungoh Kec.Jangka Buya Kab. Pidie Jaya, sdr. Ari Riski Ananda langsung turun dari sepeda motor scoopy nya dan masuk kedalam semak-semak dipinggir jalan, lalu mengambil 1(satu)buah kantong plastik kresek warna hitam didalamnya berisikan 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan sabu, kemudian menyerahkan plastik kresek warna hitam berisikan 4 (empat) bungkus sabu tersebut kepada terdakwa, setelah terdakwa menerima 4 (empat) bungkus sabu dalam plastik kresek warna hitam tersebut, terdakwa diperintahkan oleh sdr. Ari Riski Ananda untuk menyerahkan 4(empat)bungkus sabu tersebut kepada teman sdr. Ari Riski Ananda yang telah menunggu dalam pondok dipesisir Pantai TPI Kiran Desa Keurisi Meunasah Berembang Kec. Jangka Buya Kab. Pidie Jaya, namun sebelum diserahkan sabu tersebut, terdakwa diperintahkan untuk diperlihatkan bukti uang transferan membeli sabu, baru terdakwa boleh menyerahkan sabu tersebut kepada pembeli, setelah itu terdakwa diturunkan oleh sdr. Ari Riski Ananda lalu dengan berjalan kaki terdakwa membawa plastik kresek warna hitam berisikan 4(empat) bungkus sabu, selanjutnya sebelum masuk ke dalam pondok dipesisir Pantai TPI Kiran Desa Keurisi Meunasah Barembang Kec. Jangka Buya Kab.Pidie Jaya, terdakwa menyembunyikan plastik kresek hitam berisikan sabu tersebut kedalam semak-semak, setelah itu terdakwa masuk kedalam pondok tersebut, dan didalam pondok telah menunggu saksi Firdausi Bin Nurruddahri (split) dan seorang pembeli sabu teman sdr. Ari Riski Ananda, saat bertemu terdakwa mengatakan untuk diperlihatkan bukti transfer uang membeli sabu, namun pembeli sabu teman dari sdr. Ari Riski Ananda justru minta diperlihatkan dulu sabunya, lalu terdakwa langsung beranjak keluar dari dalam pondok mengambil plastik kresek hitam berisikan sabu yang telah disembunyikannya didalam semak-semak lalu membawanya masuk kedalam pondok dan meletakkan bungkusan berisikan sabu tersebut diatas meja dalam pondok, saat itu pembeli sabu tersebut mengatakan sedang menunggu uang transferan dari isterinya, saat sedang menunggu bukti transferan  masuk, sekira pukul 21.00 wib, anggota Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan penggerebekan dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1(satu)bungkus plastik kresek warna hitam diata meja setelah dibuka berisikan 4(empat)bungkus sabu dalam plastik bening, selanjutnya ditemukan 1(satu)unit hp infinix warna biru dalam saku kantong celana yang dikenakan oleh terdakwa Muhammad Riski Bin M.Amin, setelah dipertanyakan hp tersebut dipergunakan untuk berkomunikasi dengan Sdr. Ari Riski Ananda untuk mengambil dan membawa sabu, selanjutnya anggota Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan penangkapan terhadap terdakwa Muhammad Riski Bin M.Amin dan saksi Firdausi Bin Nuruddahri (split), sedangkan seseorang yang membeli sabu tersebut berhasil melarikan diri, selanjutnya terdakwa Muhammad Riski Bin M.Amin bersama  saksi Firdausi Bin Nuruddahri beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas penyalahgunaan narkotika sabu yang dilakukannya.
  • Berdasarkan Hasil Uji Barang Bukti Narkotika dari Balai POM di Banda Aceh nomor LHU.081.K.05.16.24.0027 tanggal 24 Juni 2024, dengan hasil pengujian yaitu terhadap sampel serbuk kristal putih diduga sabu yang disita dari terdakwa Muhammad Riski Bin M.Amin dan saksi Firdausi Bin Nuruddahri ,   dengan identifikasinya positif mengandung metamfetamin.
  • Berdasarkan hasil penimbangan dari PT.Pegadaian (Persero) Cabang Banda Aceh nomor : 230-S/BAP.S1/05-24 tanggal 25 Mei 2024, terhadap 4(empat)bungkus berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 289,10 (dua ratus delapan puluh sembilan koma sepuluh) gram, dan yang telah disisihkan seberat 17 (tujuh belas) gram  untuk uji ke laboratorium di BPOM Banda Aceh, dengan sisa  sabu dengan berat 272,10 (dua ratus tujuh puluh dua koma sepuluh) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 14 Juni 2024,  terhadap sisa sabu seberat 272,10 (dua ratus tujuh puluh dua koma sepuluh) gram, telah dilakukan pemusnahan di kantor Ditresnarkoba Polda Aceh dengan cara dimasukan kedalam mesin blender dan dicampur dengan alkohol sehingga sabu tersebut larut dan cair kemudian dibuang kedalam pembuangan jamban closup dikantor Ditresnarkoba Polda Aceh.
  • Adapun terdakwa Muhammad Riski Bin M.Amin melakukan permufakatan jahat bersama saksi Firdausi Bin Nuruddahri (split) dan Sdr. Ari Riski Ananda (masih DPO) untuk memiliki, menyimpan, menguasai 4(empat)bungkus sabu dengan berat brutto 289,10 (dua ratus delapan puluh sembilan koma sepuluh) gram, tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

---Perbuatan terdakwa merupakan kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.-----

 

Atau

Kedua

 

--- Bahwa terdakwa  Muhammad Riski Bin M. Amin,  dengan permufakatan jahat bersama Sdr. Firdausi Bin Nuruddahri (dalam berkas perkara terpisah) dan sdr. Ari Riski Ananda (masih DPO) pada pada hari  Jum’at  tanggal  24 Mei 2024, sekira pukul  21.30 wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 20024, bertempat dalam pondok dipesisir Pantai TPI Kiran Desa Keurisi Meunasah Berembang Kec. Jangka Buya Kab. Pidie Jaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika gol.1 bukan tanaman beratnya melebihi 5(lima)gram sabu dengan  berat brutto 289,10 (dua ratus delapan puluh sembilan koma sepuluh) gram,  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;

 

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024, sekira pukul  14.00 wib, saat terdakwa berada dimatang Kab. Bireuen, tiba-tiba sdr. Ari Riski Ananda (DPO) menelpon terdakwa, lalu menanyakan keberadaan terdakwa, “dimana”, oleh terdakwa menjawab saya dimatang, lalu sdr. Ari Riski Ananda mengatakan , “kapan kamu pulang”,  oleh terdakwa menjawab “ sebentar lagi saya pulang”  sdr. Ari Riski Ananda mengatakan “ tolong kamu tunggu teman saya sebentar, dia naik bus hieac  uda sampai di krukuh” nanti kamu tunggu saja di terminal matang, biar kamu pulang sekalian dengan teman saya” lalu terdakwa menjawab “ iya dan saya ke terminal sekarang”  saat terdakwa menunggu selama 30 menit  , diterminal matang tiba-tiba datang satu bus angkutan umum jenis hieace lalu terdakwa beranjak mendekati bus tersebut, dan tiba-tiba dari dalam mobil angkutan tersebut bertanya seorang laki mengatakan kepada terdakwa “ kamu teman si ari y “,  terdakwa menjawab    “ iya “, lalu langsung masuk kedalam bus angkutan umum tersebut, dan buspun melaju menuju Desa Ulee Glee  bersama seseorang teman dari sdr. Ari Riski Ananda yang didalam bus tersebut, sekira pukul 15.30 wib, setibanya di SPBU Ulee Glee,   terdakwa langsung menghubungi sdr, Ari Riski Ananda memberitahukan bahwa terdawka dan teman sdr. Ari sudah tiba di SPBU Ulkee Glee.
  • Kemudian sdr. Ari Riski Ananda mengatakan supaya terdakwa menunggu saksi Firdausi yang akan menjemput keduanya, lalu sekira pukul 16.00 wib, saksi Firdausi datang ketempat tersebut, dengan menggunakan sepeda motor honda scoopy warna hitam, lalu mengajak makan bersama diwarkop dalam SPBU Ulee Glee dan sekira pukul 16.30 wib, sdr. Ari Riski Ananda kembali menghubungi saksi Firdausi lalu mengatakan “ bang fir tolong bawa teman aku bentar ke pesisir Pantai TPI Kiran” lalu saksi Firdausi menjawab  “ok”  setelah itu langsung saksi Firdausi langsung membawa terdakwa dan teman sdr. Ari Riuski Ananda tersebut dengan berboncengan menggunakan sepeda motor honda scoopy membawa keduanya ke pesisir Pantai TPI Kiran dan setibanya ditempat tersebut sekira pukul 17.00 wib,  datang sdr. Ari Riski Ananda dengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dan langsung menjumpai ketiganya kemudian sdr. Ari Riski Ananda, langsung bercakap-cakap beruda kemudian langsung pamit pulang, saat hendak pulang sdr. Ari Riski memanggil terdakwa, sambil berkata ”nanti tolong kamu serahkan sabu sama teman saya itu, nanti ada uang buat kamu “ . terdakwa menjawab “ ok “ kemudian terdakwa beranjak pulang kerumahnya diDesa Jurong Binje Kec.Jangka Buya Kab.Pidie Jaya, dengan berjalan kaki, setibanya terdakwa dirumah, sdr. Ari Riski Ananda kembali menelpon terdakwa lalu mengatakan “riski , tolong sama bang Firdausi , tolong ambil sabu bentar sama kawan saya, dipinggir jalan soalnya kawan saya lagi ketempat kalian.”, terdakwa menjawab “ok”.
  • Kemudian terdakwa memberitahukan percakapannya dengan sdr.Ari Riski Ananda, kepada saksi Firdausi , dan saksi Firdausi  langsung beranjak pergi mengambil sabu, tidak lama kemudian  saksi Firdausi kembali datang menemui terdakwa sambil membawa satu botol aqua berisikan 1(satu)bungkus  sabu, dalam plastik bening kemudian terdakwa dan saksi Firdausi bersama teman sdr. Ari Riski Ananda merakit bong lalu menggunakan sabu bersama , setelah bersama menggunakan sabu, terdakwa balik pulang kerumahnya, dengan menggunakan sepeda motor berboncengan bertiga dengan saksi Firdausi, dan menurunkan terdakwa didesa Keude Jangka Buya Kab. Pidie Jaya, setelah itu kembali sdr. Ari Riski Ananda menelpon terdakwa dengan mengatakan “dimana riski” terdakwa menjawab “ dirumah”, lalu sdr. Ari Riski Ananda mengatakan  “tunggu dirumah, aku jemput”  , sekira pukul 20.30 wib, tibalah sdr. Ari Riski Ananda dan langsung mengajak terdakwa ke Desa Jurong Teungaoh Kec.Jabgka BuyaK ab. Pidie Jaya, setibanya di pinggir jalan di Desa Jurong Teungoh Kec.Jangka Buya Kab. Pidie Jaya, sdr. Ari Riski Ananda langsung turun dari sepeda motor scoopy nya dan masuk kedalam semak-semak dipinggir jalan, lalu mengambil 1(satu)buah kantong plastik kresek warna hitam didalamnya berisikan 4(empat)bungkus plastik bening berisikan sabu, kemudian menyerahkan plastik kresek warna hitam berisikan 4(empat)bungkus sabu tersebut kepada terdakwa, setelah terdakwa menerima 4(empat)bungkus sabu dalam plastik kresek warna hitam tersebut, terdakwa diperintahkan oleh sdr. Ari Riski Ananda untuk menyerahkan 4(empat)bungkus sabu tersebut kepada teman sdr. Ari Riski Ananda yang telah menunggu  dalam pondok dipesisir Pantai TPI Kiran Desa Keurisi Meunasah Berembang Kec. Jangka Buya Kab. Pidie Jaya, namun sebelum diserahkan sabu tersebut, terdakwa diperintahkan untuk diperlihatkan bukti uang transferan membeli sabu, baru terdakwa boleh menyerahkan sabu tersebut kepada pembeli, setelah itu terdakwa diturunkan oleh sdr. Ari Riski Ananda lalu dengan berjalan kaki terdakwa membawa plastik kresek warna hitam berisikan 4(empat) bungkus sabu, selanjutnya sebelum masuk ke dalam pondok dipesisir Pantai TPI Kiran Desa Keurisi Meunasah Barembang Kec. Jangka Buya Kab.Pidie Jaya, terdakwa menyembunyikan plastik kresek hitam berisikan sabu tersebut kedalam semak-semak, setelah itu terdakwa masuk kedalam pondok tersebut, dan didalam pondok telah menunggu saksi Firdausi Bin Nurruddahri (split) dan seorang pembeli sabu teman sdr. Ari Riski Ananda, saat bertemu terdakwa mengatakan untuk diperlihatkan bukti transfer uang membeli sabu, namun pembeli sabu teman dari sdr. Ari Riski Ananda justru minta diperlihatkan dulu sabunya, lalu terdakwa langsung beranjak keluar dari dalam pondok mengambil plastik kresek hitam berisikan sabu yang telah disembunyikannya didalam semak-semak lalu membawanya masuk kedalam pondok dan meletakkan bungkusan berisikan sabu tersebut diatas meja dalam pondok, saat itu pembeli sabu tersebut mengatakan sedang menunggu uang transferan dari isterinya, saat sedang menunggu bukti transferan  masuk, sekira pukul 21.00 wib, anggota Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan penggerebekan dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1(satu)bungkus plastik kresek warna hitam diata meja setelah dibuka berisikan 4(empat)bungkus sabu dalam plastik bening, selanjutnya ditemukan 1(satu)unit hp infinix warna biru dalam saku kantong celana yang dikenakan oleh terdakwa Muhammad Riski Bin M.Amin, setelah dipertanyakan hp tersebut dipergunakan untuk berkomunikasi dengan Sdr. Ari Riski Ananda untuk mengambil dan membawa sabu, selanjutnya anggota Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan penangkapan terhadap terdakwa Muhammad Riski Bin M.Amin dan saksi Firdausi Bin Nuruddahri (split), sedangkan seseorang yang membeli sabu tersebut berhasil melarikan diri, selanjutnya terdakwa Muhammad Riski Bin M.Amin bersama  saksi Firdausi Bin Nuruddahri beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas penyalahgunaan narkotika sabu yang dilakukannya.
  • Adapun 4(empat)bungkus berisikan sabu tersebut diperoleh terdakwa Muhammad Rizki Bin M.Amin dari sdr. Ari Riski Ananda (masih DPO) untuk dijual kepada pembeli yang telah menunggu dipondok tersebut, namun ternyata anggota Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil melakukan penggerebekan dan saat dilakukan penggeledahan setelah mengetahui keterlibatan terdakwa Muhammad Riski Bin M.Amin bersama saksi Firdausi Bin Nuruddahri, langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya dan melakukan penyitaan terhadap 4(empat)bungkus sabu dan selanjutnya ditemukan 1(satu)unit hp infinix warna biru dalam saku kantong celana yang dikenakan oleh Muhammad Riski setelah dipertanyakan hp tersebut dipergunakan untuk berkomunikasi dengan Sdr. Ari Riski Ananda untuk mengambil dan membawa sabu, selanjutnya 4(empat)bungkus sabu dan 1(satu)unit hp merk infinix warna bitu dijadikan sebagai barang bukti lalu membawa terdakwa Muhammad Riski Bin M.Amin dan saksi Firdausi Bin Nuruddahri ke kantor Ditresnarkoba Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksanan lebih lanjut atas penyalahgunaan narkotika  jenis sabu tersebut.
  • Berdasarkan Hasil Uji Barang Bukti Narkotika dari Balai POM di Banda Aceh nomor LHU.081.K.05.16.24.0027  tanggal 24 Juni 2024, dengan hasil pengujian yaitu terhadap sampel serbuk kristal putih diduga sabu yang disita dari terdakwa Muhammad Riski Bin M.Amin dan saksi Firdausi Bin Nuruddahri ,   dengan identifikasinya positif mengandung metamfetamin.
  • Berdasarkan hasil penimbangan dari PT.Pegadaian (Persero) Cabang Banda Aceh nomor : 230-S/BAP.S1/05-24  tanggal 25 Mei 2024, terhadap 4(empat)bungkus berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 289,10 (dua ratus delapan puluh sembilan koma sepuluh) gram, dan yang telah disisihkan seberat   17(tujuh belas)gram  untuk uji ke laboratorium di BPOM Banda Aceh, dengan sisa  sabu dengan berat 272,10 (dua ratus tujuh puluh dua koma sepuluh) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti  tanggal 14 Juni 2024,  terhadap sisa sabu seberat 272,10(dua ratus tujuh puluh dua koma sepuluh)gram, telah dilakukan pemusnahan di kantor Ditresnarkoba Polda Aceh dengan cara dimasukan kedalam mesin blender dan dicampur dengan alkohol sehingga sabu tersebut larut dan cair kemudian dibuang kedalam pembuangan jamban closup dikantor Ditresnarkoba Polda Aceh.
  • Adapun terdakwa Muhammad Riski Bin M.Amin melakukan permufakatan jahat bersama saksi Firdausi Bin Nuruddahri (split) dan Sdr. Ari Riski Ananda (masih (DPO) memiliki, menyimpan, menguasai 4(empat)bungkus sabu dengan berat brutto 289,10 (dua ratus delapan puluh sembilan koma sepuluh) gram, tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

 

---Perbuatan terdakwa merupakan kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2)  jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.----

 

Pihak Dipublikasikan Ya