Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
73/Pdt.P/2024/PN Mrn Nurdin Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 73/Pdt.P/2024/PN Mrn
Tanggal Surat Jumat, 11 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nurdin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan tanggal lahir Pemohon adalah 31-12-1970;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Pidie Jaya agar tanggal dan bulan lahir Pemohon pada KTP dengan NIK 1107010711700001 dan KK dengan No. 1107010204084161 yang sebelumnya tertulis 07-11-1970 untuk diubah menjadi 31-12-1970;
  4. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti tanggal dan bulan lahir pada Akte Kelahiran Pemohon dengan nomor 477/20258/Ist/Cs-T/2011 yang sebelumnya tertulis 07-11-1970 diubah menjadi 31-12-1970;
  5. Membebankan biaya sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
https://perpus.unulampung.ac.id/