Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2024/PN Mrn 1.WENDY YUHFRIZAL, S.H.
2.Riko Adrian, S.H.
Al Fadil Bin Imran Wahab Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2024/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-917/L.1.31/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WENDY YUHFRIZAL, S.H.
2Riko Adrian, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Al Fadil Bin Imran Wahab[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Ikhsan, SH, DkkAl Fadil Bin Imran Wahab
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN :
 
Primair
Bahwa ia terdakwa Al Fadil Bin Imran Wahab, pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira pukul 00.30 wib atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Banda Aceh –Medan tepatnya di Kecamatan Trienggading Kabupaten Pidie jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu berupa 1 (satu) bungkus Narkotika golongan I jenis sabu dengan plastik warna kuning merk Guanyinwang seberat 1.041,81 (seribu empat puluh satu koma delapan puluh satu) gram. perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: 
- Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang tidak terdakwa ingat lagi sekitar akhir bulan maret 2024, sekira pukul 10.00 wib, di saat terdakwa sedang berada di rumah, tiba terdakwa langsung menghubungi seseorang bernama panggilan sdr. Ben (DPO) melalui handphone, setelah tersambung  terdakwa mengatakan kepada sdr. Ben,  “ben, apa ada kerja sama kamu, soalnya lagi butuh uang buat lebaran ini”. Kemudian sdr. Ben menjawab “ada tapi kerja nya jual sabu, apa mau”. Lalu terdakwa mengiyakan  “mau juga lah”. Kemudian sdr. Ben mengatakan kepada terdakwa “ada 1 kilo harganya Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan nanti kalau berhasil aku kasih buat kamu Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah)”, dan terdakwa pun sepakat, selesai percakapan, Terdakwa langsung mencari orang yang ingin membeli sabu tersebut.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 1 April 2024, sekira pukul 12.00 wib, terdakwa menghubungi seseorang bernama panggilan sdr. Jol (DPO) lalu terdakwa mengatakan kepada sdr. Jol, “jol, ini ada sabu 1 kilo, apa bisa kamu cari orang beli”, dijawab oleh sdr. Jol, “ok biar saya beli saja, berapa harganya”. Dijawab oleh terdakwa, “harga cash Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)” kemudian sdr. Jol mengatakan “ok, kapan bisa jumpa soalnya saya lihat sabunya dulu nanti kalau bagus baru saya kasih uangnya”. Terdakwa mengatakan lagi “coba saya tanya dulu nanti saya kabari lagi”. Selesai percakapan tersebut, terdakwa langsung menghubungi kembali sdr. Ben dengan berkata : “ben, ada ini kawan aku mau beli, tapi dia minta lihat sabunya dulu kalau memang bagus langsung dia bayar cash (tranfer)”, dijawab oleh sdr. Ben, “ok, coba kamu pastikan juga dulu uangnya”, lalu terdakwa mengatakan “ ok. besok coba saya jumpain dia”. Selesai percakapan tersebut, Terdakwa langsung menghubungi sdr. Jol kemudian berkata “ jol, apa bisa besok kita jumpa dulu soalnya yang punya sabu minta saya lihat uang dulu di rekening kamu”, lalu dijawab oleh Sdr. Jol “ok, nanti kita jumpa saja dekat SPBU Trienggadeng”,  dan terdakwa pun menjawab “Ok”.
- Keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 2 April 2024, sekira pukul 13.00 wib, terdakwa langsung pergi ketempat yang telah disepakati yaitu di sekitar SPBU Trienggadeng, terdakwa dengan menumpangi mobil angkutan umum jenis L-300 berangkat ke Trienggading, setibanya di tempat tersebut, sekira pukul 16.00 wib, terdakwa langsung menghubungi sdr. Jol dengan berkata “Jol, saya sudah sampai ini di SPBU trienggadeng”, lalu sdr. Jol mengatakan “ok, saya kesana sekarang”,  tidak lama kemudian, sdr. jol tiba di dekat SPBU Trienggadeng tepatnya di cafe yang terletak di depan SPBU dengan menggunakan mobil pajero warna hitam. Lalu sdr. Jol langsung memperlihatkan uang dalam bentuk saldo yang ada dalam rekeningnya dengan total nilainya Rp. 270.000.000. (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) kemudian setelah melihat saldo tersebut terdakwa langsung menghubungi kembali sdr. Ben dengan mengatakan “ Ben, saldo sudah ok, udah bisa bawa terus sabu nya  sekarang. kami tunggu di depan SPBU”, dan sdr. Ben menjawab “siap, saya kesana sekarang”. 
- Setelah memberitahukan hal tersebut kepada sdr. ben lalu sdr. ben meminta terdakwa untuk menunggu sabu tersebut, lalu sekira pukul 22.00 wib, terdakwa kembali menghubungi sdr Ben untuk menanyakan sudah sampai dimana dan sdr. Ben mengatakan kalau ia sudah sampai di aceh utara soalnya tadi bocor ban lalu selesai percakapan tersebut terdakwa dan sdr jol memutuskan untuk tetap menunggu sdr ben datang membawa sabu. 
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 3 April 2024, sekira pukul 00.00 wib, sdr ben menghubungi terdakwa dengan berkata “ Saya sudah masuk ke Trienggadeng, apa masih di depan SPBU trienggadeng?”  lalu terdakwa jawab “masih”, kemudian sdr. Jol mengatakan kepada terdakwa untuk pindah saja tempat transaksinya di jembatan Trienggading lalu terdakwa mengiyakan kemudian menghubungi sdr. Ben dengan mengatakan “ ben, kita jumpa di jembatan trienggadeng saja nanti ya”, lalu sdr. Ben menjawab ”iya”, kemudian terdakwa dan sdr jol langsung pergi ke jembatan Trienggadeng dengan menggunakan mobil pajero warna hitam dengan posisi sdr jol yang mengemudi dan terdakwa duduk di samping sdr jol. 
- Sesampainya di jembatan Trienggadeng, terdakwa mengatakan kepada sdr jol “jangan disini jol, banyak sekali orang disini”, lalu Sdr. Jol mengatakan “ jadi bagaimana juga, apa kita jalan terus pelan pelan dan nanti kalau sudah dapat tempat yang sepi kita berhenti saja sambil kita kasih kode hidupin  lampu samping aj” dan terdakwa mengatakan “boleh”. Selesai percakapan, lalu Sdr. Jol  langsung mencari tempat parkir mobil yang aman dan sunyi yang ada di sepanjang jalan Trienggading tersebut, setelah memberhentikan mobil lalu sdr. Jol memberi kode dengan menghidupkan lampu samping (lampu sen). Selanjutnya Terdakwa langsung menghubungi kembali sdr ben dengan berrkata “sudah sampai mana, apa sudah lewat jembatan, lalu oleh karena sdr. Ben sudah lewat jembatan dimana saat itu sdr. Ben mengendarai sepeda motor, terdakwa mengatakan agar melihat mobil pajero yang memberi kode lampu sen  (lampu samping) hidup dipinggir jalan.
- Sekira pukul 00.15 wib terdakwa melihat sdr ben dengan menggunakan sepeda motor yamaha scorpion sambil memperlambat laju motornya, lalu sdr ben langsung menyerahkan sabu sebanyak 1 bungkus kepada sdr jol. pada saat penyerahan sabu, sdr jol berada di luar mobil tepatnya di samping ban belakang sebelah kanan sopir dan sdr ben berada di atas sepeda motornya sedangkan posisi terdakwa dalam mobil tepatnya di bangku depan samping sopir. Setelah itu sdr ben langsung pergi dengan sepeda motornya sedangkan sdr jol  langsung membawa sabu tersebut ke belakang rumah kosong yang ada di seberang jalan tersebut sedangkan Terdakwa pada saat itu masih berada di dalam mobil. Sambil Terdakwa menunggu kembalinya sdr jol.
- Bahwa pada saat yang sama, saksi Adwizar dan saksi Amrul Kamal beserta rekan tim dari ditresnarkoba polda aceh setelah mendapat informasi dari informan dimana diinfokan bahwa di kawasan  Panteraja Kecamatan Treinggading  Kabupaten Pidie Jaya akan terjadi transaksi narkotika sehingga Tim Kepolisian tersebut mencurigai sebuah mobil pajero hitam yang ada di pinggir jalan Trienggading dimana lampu sen hidup dan melihat ada sepeda motor yang mendekat, kemudian saksi Adwizar dan saksi Amrul Kamal beserta rekan lainnya melihat sdr. Jol yang memegang 1 (satu) bungkusan diduga narkotika jenis sabu di seberang jalan, lalu saksi Adwizar mengejar sdr. Jol, namun karena melihat saksi Adwizar melakukan pengejaran lalu sdr. Jol melarikan diri dan sebelum lari sdr. Jol membuang 1 (satu) bungkusan bertuliskan guanyinwang di atas jalan, kemudian saksi Amrul Kamal dan anggota tim lainnya melakukan penangkapan terhadap  terdakwa yang berdiri disamping mobil pajero, ketika terdakwa ditangkap, saksi Adwizar dan saksi Amrul Kamal memperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkusan teh cina bertuliskan Guanyinwang dan menanyakan kepada terdakwa siapa pemilik bungkusan yang diduga berisi narkotika jenis sabu tersebut, dan terdakwa mengatakan bahwa bungkusan tersebut adalah benar narkotika jenis sabu yang diantar oleh sdr. Ben atas perintah terdakwa untuk dijual atau diserahkan kepada sdr. Jol seharga Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya saksi Amrul Kamal beserta rekan lainnya melakukan pengejaran terhadap sdr. Ben namun belum ditemukan, Akhirnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba polda Aceh guna penyidikan lebih lanjut.
- Terdakwa mengetahui bahwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu dilarang oleh hukum dan undang-undang yang berlaku di NKRI serta Terdakwa mengakui tidak ada mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut.
 
Sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kantor Pegadaian (Persero) Cabang Banda Aceh Nomor : 181-S/BAP.S1/04-24 tanggal 04 April 2024 berat barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika golongan I jenis sabu dengan plastik warna kuning merk Guanyinwang seberat 1.041,81 (seribu empat puluh satu koma delapan puluh satu) gram, , telah disisihkan sebanyak 32,01 (tiga puluh dua koma nol satu) gram dibungkus dan dibawa untuk pengujian laboratorium, sisanya sebanyak 1.009,80 (seribu sembilan koma delapan puluh) gram telah dimusnahkan pada tanggal 01 Mei 2024.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh dengan Laporan Hasil Pengujian nomor : LHU.081.K.05.16.24.0023 tanggal 16 Mei 2024 telah dilakukan pemeriksaan dengan metode KLT Spektrodensitometri  dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik Al Fadil Bin Imran Wahab adalah benar Positif (+) Metamfetamina secara kromatografi Lapis tipis dan Spektrodensitometri yang terdaftar dalam Golongan I (satu) No. Urut 61 Lampiran I Undang-undang RI.Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---
 
 
Subsidiair
Bahwa ia terdakwa Al Fadil Bin Imran Wahab, pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira pukul 00.30 wib atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Banda Aceh –Medan tepatnya di Kecamatan Trienggading Kabupaten Pidiejaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, yaitu  berupa 1 (satu) bungkus Narkotika golongan I jenis sabu dengan plastik warna kuning merk Guanyinwang seberat 1.041,81 (seribu empat puluh satu koma delapan puluh satu) gram. adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa Pada hari Selasa tanggal 2 April 2024 sekira pukul 13.00 wib saksi Adwizar mendapat Informasi dari Informan dan diberitahukan bahwa di kawasan Pante Raja Kec. Trienggading Kab. Pidie Jaya akan terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu antara sipenjual bernama AL FADIL dan sipembeli bernama Sdr JOL (DPO) sebanyak 1 (satu) kg dengan harga Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang kebetulan AL FADIL Bin IMRAN WAHAB sudah menjadi target Operasi (TO) dari Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Aceh. Berdasarkan Informasi tersebut saksi Adwizar, saksi Amrul Kamal, saksi Dadang Anjani beserta 6 anggota lainnya dari Ditresnarkoba Polda Aceh langsung melakukan penyelidikan ke Kecamatan Trienggading Kabupaten Pidie Jaya dengan menggunakan 2 (dua) unit  kendaraan roda empat (mobil). Sesampainya di Kecamatan Trienggading Kab. Pidie Jaya, saksi Adwizar dan rekan-rekan lainnya mencari keberadaan Sdr JOL (DPO) dan setelah mendapati Sdr JOL (DPO) sedang mengendarai Mobil Pajero Sport, kemudian saksi dan rekan lainnya melakukan pembuntutan dan mengikuti Mobil Pajero Sport tersebut. Saat itu saksi dan rekan-rekan melihat Kendaraan yang kendarai oleh Sdr JOL (DPO) menjumpai Terdakwa di depan SPBU trienggadeng tepatnya di cafe yang terletak di depan SPBU. Sekira pukul 00.00 wib, saksi Adwizar, saksi amrul kamal dan rekan melihat mobil Pajero Sport yang dikendarai Sdr JOL (DPO) dan Terdakwa bergerak pergi dan setelah dibuntuti ternyata berhenti di dekat jembatan trienggadeng. Tidak beberapa lama saksi adwizar melihat mobil tersebut kembali jalan dan berhenti di Pinggir Jalan Banda Aceh – Medan. Kemudian saksi Adwizar dan 6 rekan lainnya yang berada dalam 1 (satu) mobil  bergeser agak jauh dari TKP agar tidak mencurigakan, sedangkan saksi Dadang Anjani beserta 2 rekan lainnya yang berada di mobil lain masih Standby di TKP dan terus melakukan pemantauan. Beberapa saat kemudian saksi Adwizar ditelpon oleh saksi Dadang Anjani yang menginfokan agar segera ke tempat keberadaan Terdakwa dan Sdr Jol (DPO) karena Narkotika jenis Sabu sudah diantar ke TKP oleh orang yang menggunakan Sepeda motor YAMAHA SCORPIO serta pada saat itu juga mobil yang sedang dikendarai oleh saksi Dadang Anjani beserta 2 rekan lainnya langsung melakukan pengejaran terhadap sipengantar Sabu (sdr. Ben). Lalu saksi Adwizar dan rekan langsung menuju ke TKP dengan jarak tempuh sekitar lebih kurang 3 menit. Setibanya di TKP, saksi Adwizar dan 2 orang rekan lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang saat itu sudah keluar dari pintu depan sebelah kiri mobil Pajero Sport diduga akan melarikan diri sedangkan saksi Amrul Kamal dan 2 orang rekan lainnya melakukan pengejaran terhadap Sdr Jol (DPO) dan tidak berapa lama saksi Amrul Kamal dan 2 orang rekan lainnya kembali ketempat saksi Adwizar melakukan penangkapan terhadapTerdakwa sambil membawa barang bukti berupa 1(satu) Bungkus Plastik warna kuning bertuliskan guanyinwang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu untuk diperlihatkan kepada Terdakwasetelah terlebih dahulu saksi Amrul Kamal  menerangkan kepada Terdakwa bahwa bungkusan yang diduga berisi narkotika jenis sabu tersebut telah dibuang diseberang jalan oleh Sdr JOL (DPO) sedangkan Sdr JOL (DPO) berhasil melarikan diri ke arah belakang rumah kosong. 
- Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa Al Fadil Bin Imran Wahab mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastik warna kuning bertuliskan guanyinwang yang berisi Narkotika Jenis Sabu  adalah benar sabu yang dipesan oleh terdakwa yang rencananya akan dijual kepada sdr. JOL (dpo) namun sdr. Jol belum sempat menyerahkan uang sudah melarikan diri, akhirnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Aceh guna pengusutan lebih lanjut.
- Terdakwa mengetahui bahwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dilarang oleh hukum dan undang-undang yang berlaku di NKRI serta Terdakwa mengakui tidak ada mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.
 
Sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kantor Pegadaian (Persero) Cabang Banda Aceh Nomor : 181-S/BAP.S1/04-24 tanggal 04 April 2024 berat barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika golongan I jenis sabu dengan plastik warna kuning merk Guanyinwang seberat 1.041,81 (seribu empat puluh satu koma delapan puluh satu) gram, , telah disisihkan sebanyak 32,01 (tiga puluh dua koma nol satu) gram dibungkus dan dibawa untuk pengujian laboratorium, sisanya sebanyak 1.009,80 (seribu sembilan koma delapan puluh) gram telah dimusnahkan pada tanggal 01 Mei 2024.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh dengan Laporan Hasil Pengujian nomor : LHU.081.K.05.16.24.0023 tanggal 16 Mei 2024 telah dilakukan pemeriksaan dengan metode KLT Spektrodensitometri dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik Al Fadil Bin Imran Wahab adalah benar Positif (+) Metamfetamina secara kromatografi Lapis tipis dan Spektrodensitometri yang terdaftar dalam Golongan I (satu) No. Urut 61 Lampiran I Undang-undang RI.Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak Dipublikasikan Ya
https://perpus.unulampung.ac.id/