Petitum |
DALAM PROVISI
- Mengabulkan Permohonan/Tuntutan Provisionil Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat II untuk tidak melanjutkan Pelaksanaan Perjanjian / Kontrak Pekerjaan Obtimalisasi /Pematangan Lahan Komplek Makam Tgk. Akmad Khatib Langgien (OTSUS) tahun Anggaran 2022 dan/atau menunda untuk sementara waktu sampai perkara ini memperoleh Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap (In Kracht Van Gewijsde)
- Menyatakan Putusan Provisionil ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan/Verzet, Banding dan Kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal demi hukum Penetapan Pemenang Lelang Pekerjaan Obtimalisasi/Pematangan Lahan Komplek Makam Tgk. Akmad Khatib Langgien (OTSUS) tahun Anggaran 2022 kepada Tergugat III;
- Menyatakan batal demi hukum perjanjian/Kontrak Pekerjaan Obtimalisasi/Pematangan Lahan Komplek Makam Tgk. Akmad Khatib Langgien (OTSUS) tahun Anggaran 2022 antara Tergugat II dengan Terguggat III
- Memerintahkan Tergugat II agar segera melakukan Pemutusan Perjanjian / Kontrak Pekerjaan Obtimalisasi / Pematangan Lahan Komplek Makam Tgk. Akmad Khatib Langgien (OTSUS) tahun Anggaran 2022;
- Menyatakan Penggugat sebagai Pemenang Lelang Pekerjaan Obtimalisasi/Pematangan Lahan Komplek Makam Tgk. Akmad Khatib Langgien (OTSUS) tahun Anggaran 2022;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah) yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat setelah amar putusan ini dibacakan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian immateril sebesar Rp. 500.000.000-, (lima ratus juta rupiah) yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat setelah amar putusan ini dibacakan
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) apabila lalai dalam menjalankan Putusan ini sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan menjalankan Putusan ini
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan/Verzet, Banding dan Kasasi
- Menghukum dan membebankan kepada Para Tergugat untuk membayar semua ongkos-ongkos dan biaya-biaya yang timbul dalam Perkara ini;
Namun apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meureudu yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |