Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
84/Pid.Sus/2023/PN Mrn | 1.WENDY YUHFRIZAL, S.H. 2.Bramanda Hariansyah, S.H. 3.Irfan Yulianto Hamzah, S.T.,S.H. |
Munar Bin M. Husen | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Nov. 2023 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 84/Pid.Sus/2023/PN Mrn | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Nov. 2023 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1925/L.1.31/Enz.2/11/2023 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | DAKWAAN : KESATU : --- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023 sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa menghubungi Sdra ALDI (Daftar Pencarian Orang/DPO, berdasarkan surat Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/69/VII/RES.4.2/2023/SatResnarkoba tanggal 10 Juli 2023) dengan panggilan Whatsapp melalui handphone terdakwa dengan Nomor Telephone 0822-9468-4747 ke Nomor Telephone Sdra ALDI (DPO) 0895-3204-55045 untuk menanyakan apakah ada Narkotika Jenis Sabu, kemudian Sdra ALDI (DPO) berkata “jino hana eteuk lah wate menyo kana lon bite klai / untuk sekarang tidak ada nanti kalo ada saya kabari kembali“. --- Kemudian pada hari Sabtu tanggal 08 Juli 2023 sekira pukul 13.00 WIB, saat terdakwa sedang berada di rumahnya di Gampong Kulu Kec. Mila Kab. Pidie, Sdra ALDI (DPO) menghubungi terdakwa kembali namun pada saat itu terdakwa tidak mengangkat telephone dari Sdra ALDI (DPO) selanjutnya selang waktu 10 (sepuluh) menit kemudian terdakwa menghubungi kembali Sdra ALDI (DPO) dan Sdra ALDI (DPO) mengabarkan bahwa Narkotika Jenis Sabu tersebut sudah ada dan pada saat itu Sdra ALDI (DPO) menyuruh terdakwa untuk mendatangi ke tempat biasa yaitu di sebuah bale yang berada di Gampong Simpang Tiga Kec. Simpang Tiga Kab. Pidie, kemudian terdakwa langsung pergi ke tempat tersebut dari rumah terdakwa, sekira pukul 15.30 WIB terdakwa menjumpai Sdra ALDI (DPO) yang sudah berada di bale, selanjutnya terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdra ALDI (DPO), lalu Sdra ALDI (DPO) menyerahkan Narkotika Jenis Sabu tersebut kepada terdakwa. Bahwa terdakwa membeli Narkotika Jenis Sabu tersebut dari Sdra ALDI (DPO) sudah sebanyak 3 (tiga) kali. --- Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 08 Juli 2023 sekira Pukul 19.10 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Jalan Banda Aceh-Medan tepatnya di Gampong Teungkluet Kec. Trienggadeng Kab. Pidie Jaya, sering terjadi penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, setelah menerima informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya langsung melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dan kemudian pada sekira Pukul 20.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya melihat ada seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor lalu berhenti di pinggir Jalan Banda Aceh-Medan di Gampong Teungkluet Kec. Trienggadeng Kab. Pidie Jaya, kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya langsung mendekati orang tersebut dan melihat orang tersebut membuang sesuatu ke pinggir jalan, kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya langsung mengamankan orang tersebut yang mengaku bernama MUNAR BIN M. HUSEN, serta melakukan pemeriksaan badan dan penyisiran di sekitar terdakwa berdiri, kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya menemukan di pinggir jalan di samping terdakwa berdiri barang berupa 1 (satu) bungkusan yang dibungkus dengan tisu warna putih dan didalamnya berisi 1 (satu) bungkus yang diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya menanyakan kepemilikan barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Sabu tersebut kepada terdakwa, lalu terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa buang ke jalan karena panik, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pidie Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. --- Bahwa terdakwa dalam hal membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang di Negara Kesatuan Republik Indonesia. --- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor : 41/IL.60064/2023 tanggal 10 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Rahmanela Syahfitri NIK.P.87796 selaku Pengelola Unit, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening milik Munar Bin M. Husen dengan berat bruto 2,68 (dua koma enam puluh delapan) gram. --- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 4597/NNF/2023 pada hari Rabu tanggal dua bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh tiga, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 2,68 (dua koma enam delapan) gram milik terdakwa atas nama MUNAR Bin M. HUSEN telah mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti setelah diperiksa dikembalikan sisanya berupa plastik berisi Metamfetamina dengan berat bruto 2,40 (dua koma empat nol) gram. --- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU KEDUA: --- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Juli 2023 sekira Pukul 19.10 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Jalan Banda Aceh-Medan tepatnya di Gampong Teungkluet Kec. Trienggadeng Kab. Pidie Jaya, sering terjadi penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, setelah menerima informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya langsung melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dan kemudian pada sekira Pukul 20.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya melihat ada seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor lalu berhenti di pinggir Jalan Banda Aceh-Medan di Gampong Teungkluet Kec. Trienggadeng Kab. Pidie Jaya, kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya langsung mendekati orang tersebut dan melihat orang tersebut membuang sesuatu ke pinggir jalan, kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya langsung mengamankan orang tersebut yang mengaku bernama MUNAR BIN M. HUSEN, serta melakukan pemeriksaan badan dan penyisiran di sekitar terdakwa berdiri, kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya menemukan di pinggir jalan di samping terdakwa berdiri barang berupa 1 (satu) bungkusan yang dibungkus dengan tisu warna putih dan didalamnya berisi 1 (satu) bungkus yang diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya menanyakan kepemilikan barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Sabu tersebut kepada terdakwa, lalu terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa buang ke jalan karena panik, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pidie Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. --- Bahwa dalam hal memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang di Negara Kesatuan Republik Indonesia. --- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor : 41/IL.60064/2023 tanggal 10 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Rahmanela Syahfitri NIK.P.87796 selaku Pengelola Unit, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening milik Munar Bin M. Husen dengan berat bruto 2,68 (dua koma enam puluh delapan) gram. --- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 4597/NNF/2023 pada hari Rabu tanggal dua bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh tiga, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 2,68 (dua koma enam delapan) gram milik terdakwa atas nama MUNAR Bin M. HUSEN telah mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti setelah diperiksa dikembalikan sisanya berupa plastik berisi Metamfetamina dengan berat bruto 2,40 (dua koma empat nol) gram. --- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |