Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2024/PN Mrn Novi Niazari, S.H. MARIADI BIN M. KASIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2024/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B- 1714/L.1.31/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Novi Niazari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARIADI BIN M. KASIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Saidul Fikri, S.H.DkkMARIADI BIN M. KASIM
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N  :

KESATU :

--- Bahwa Terdakwa MARIADI BIN. M. KASIM pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Gampong Janggot Seungko Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bieruen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP “apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan”, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, berupa 1 (satu) bungkus  Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan hasil penimbangan berat Netto sejumlah 98,15 (sembilan puluh delapan koma lima belas) gram Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

--- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira Pukul 10.30 WIB terdakwa berada di Gampong Blang Raleu Kec. Jeunieb Kab. Biereun, kemudian terdakwa dihubungi oleh sdra. PEN (DPO) melalui aplikasi Whatsaap dan mengatakan: “bang neu jak u keude koh ok droeneuh siat, nyan di keude na ureung preh, na i peuduek barang inan lam plok rukok toe bangku tempat duek di lua, ureung nyan i preh droeneuh yang diartikan ke bahasa Indonesia yakni “bang pergi kedai pangkas rambut kamu sebentar, itu di kedai ada orang tunggu ada di taruh barang disitu didalam kotak rokok dekat bangku tempat duduk di luar, orang itu menunggu kamu”. Kemudian terdakwa pergi ke kedai pangkas tempat sehari-hari terdakwa bekerja memangkas rambut di Gampong Janggut Seungko, Kecamatan Jeunib, Kabupaten Bireun, sesampainya terdakwa di kedai pangkas rambut tersebut, terdakwa melihat ada seseorang yang tidak terdakwa kenal (DPO) yang sedang duduk diatas sepeda motor didepan kedai pangkas tersebut, kemudian seseorang yang tidak terdakwa kenal (DPO) tersebut mengisyaratkan kepada terdakwa dengan cara menolehkan mukanya ke arah lantai didepan kedai pangkas, kemudian terdakwa melihat kearah lantai didepan kedai pangkas tersebut ada sebuah kantong plastik warna hitam yang diletakan disamping bangku, kemudian terdakwa mengambil bungkusan plastik tersebut, lalu membuka pintu kedai pangkas tersebut dan terdakwa masuk kedalam kedai pangkas tersebut, kemudian orang seseorang yang tidak terdakwa kenal (DPO) tersebut langsung pergi menggunakan sepeda motor meninggalkan terdakwa, setelah itu terdakwa langsung membuka bungkusan plastik tersebut dan melihat didalam plastik tersebut ada sebuah kotak rokok merk sampoerna mild yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Kemudian terdakwa menyimpan sebuah kotak rokok merk sampoerna mild yang berisi 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening tersebut di kamar belakang kedai pangkas tersebut. Kemudian terdakwa menghubungi sdr. PEN (DPO) menggunakan handphone melalui Whatsaap dengan mengatakan “nyoe barang bak lon, pajan neu jak cok yang diartikan ke bahasa Indonesia yakni “ini barang sama saya, kapan diambil?” kemudian Sdra. PEN (DPO) mengatakan “entreuk na ureung jak cok beh, entreuk i kirem peng keu kah limong reutoh le ngon lon si Afdal” yang diartikan ke bahasa Indonesia yakni “nanti ada orang yang datang mengambil ya, nanti dikirim uang untuk kamu lima ratus oleh kawan saya afdal”. Kemudian terdakwa mengatakan kepada Sdr. PEN (DPO) “peng keu long ka kirem bak aplikasi dana beh (uang untuk saya kamu kirim lewat aplikasi dana ya”, dan Sdra. PEN (DPO) mengatakan “ok”

 

---Bahwa kemudian sekira pukul 13.30 WIB, Terdakwa dihubungi melalui handphone oleh saksi BASRI BIN ABDULLAH (berkas penuntutan terpisah) yang merupakan orang suruhan AFDAL (DPO) untuk mengambil barang narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa dan mengatakan bahwa saksi BASRI BIN ABDULLAH sudah sampai didepan terminal Jeunib, Kabupaten Bireun, kemudian terdakwa mengatakan “ka belok uneun sekitar peut reutoh mete, lon preh ino (kamu belok kanan sekitar empat ratus meter, saya tunggu disini)”. Setelah itu tidak lama kemudian saksi BASRI BIN ABDULLAH tiba di depan kedai pangkas tempat terdakwa bekerja yang beralamat di Gampong Janggut Seungko, Kecamatan Jeunib, Kabupaten Bireun kemudian terdakwa mengambil bungkusan rokok merk sampoerna mild yang berisi 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang sebelumnya telah terdakwa simpan didalam kamar belakang kedai pangkas tersebut dan kemudian terdakwa menyerahkan bungkusan rokok merk sampoerna mild yang berisi 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening tersebut kepada saksi BASRI BIN ABDULLAH.  Kemudian saksi BASRI BIN ABDULLAH membuka bungkusan rokok tersebut untuk memastikan atau melihat isi dari bungkusan rokok tersebut berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, kemudian terdakwa melihat saksi BASRI BIN ABDULLAH menghubungi seseorang melalui video call untuk memperlihatkan Narkotika jenis sabu yang telah diserahkan oleh terdakwa kepada saksi BASRI BIN ABDULLAH tersebut dan kemudian saksi BASRI BIN ABDULLAH memasukan bungkusan rokok yang berisi 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening tersebut kedalam saku celana saksi BASRI BIN ABDULLAH dan kemudian saksi BASRI BIN ABDULLAH pergi menggunakan sepeda motor merk Honda Genio Warna Merah BL 5848 OS.

 

--- Bahwa adapun 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening tersebut awalnya adalah milik sdr. PEN (DPO) yang akan dijual kepada Sdr. AFDAL (nama panggilan/DPO).

 

--- Bahwa tujuan terdakwa menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau menerima, Narkotika golongan I jenis sabu tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan atau upah dari Sdra. PEN (Nama panggilan/DPO) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

 

--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor 021/IL.60064/2024 tanggal 31 Juli 2024 yang ditandatangani oleh BASKARA NIK.P.86363 selaku Pengelola Unit, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan hasil penimbangan berat Netto sejumlah 98,15 (Sembilan puluh delapan koma lima belas) gram milik MARIADI BIN M KASIM dan BASRI BIN ABDULLAH.

 

--- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratorium Kriminalistik No. LAB:4556/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024, oleh Labfor Polda Sumatera Utara yang ditandatangani oleh pemeriksa: 1. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, 2. Husnah Sari M. Tanjung, S. Pd, menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa MARIADI BIN M KASIM dan BASRI BIN ABDULLAH adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

--- Bahwa Terdakwa MARIADI BIN. M. KASIM pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Gampong Janggot Seungko Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bieruen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP “apabila tempat kediaman Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan”, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram,  berupa 1 (satu) bungkus  Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan hasil penimbangan berat Netto sejumlah 98,15 (sembilan puluh delapan koma lima belas) gram, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

--- Bahwa berawal pada hari Selasa  tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB Saksi SEPTANIN RIZA dan Saksi TEUKU BRAJA ABDI bersama dengan Tim Opsnal dari Satresnarkoba Polres Pidie Jaya mengamankan saksi BASRI BIN ABDULLAH (berkas penututan terpisah) bertempat di jalan Medan - Banda Aceh, Gampong Peurade, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya yang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu. Bahwa adapun setelah Saksi SEPTANIN RIZA dan Saksi TEUKU BRAJA ABDI bersama dengan tim opsnal dari Satresnarkoba Polres Pidie Jaya melakukan penggeledahan badan terhadap saksi  BASRI BIN ABDULLAH dan ditemukan sebuah bungkusan rokok merk sampoerna mild yang berisi 1 (satu) bungkus yang diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening di dalam saku celana saksi  BASRI BIN ABDULLAH.

 

--- Bahwa kemudian Saksi SEPTANIN RIZA dan Saksi TEUKU BRAJA ABDI bersama dengan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya melakukan interogasi atau pemeriksaan terhadap saksi  BASRI BIN ABDULLAH, dan kemudian saksi  BASRI BIN ABDULLAH mengaku bahwa sebuah bungkusan rokok yang berisi 1 (satu) bungkus yang diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening tersebut diperoleh dari terdakwa disekitar Kecamatan Jeunib, Kabupaten Bireun, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan terdakwa.

 

--- Bahwa kemudian sekira pukul 18.30 WIB Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya berhasil mengamankan terdakwa di Gampong Janggot Seungko, Kecamatan Jeunib, Kabupaten Bireun dan terdakwa bersama dengan saksi  BASRI BIN ABDULLAH beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

--- Bahwa adapun terdakwa memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara awalnya pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira Pukul 10.30 WIB terdakwa berada di Gampong Blang Raleu Kec. Jeunieb Kab. Biereun, kemudian terdakwa dihubungi oleh sdra. PEN (DPO) melalui aplikasi Whatsaap dan mengatakan: “bang neu jak u keude koh ok droeneuh siat, nyan di keude na ureung preh, na i peuduek barang inan lam plok rukok toe bangku tempat duek di lua, ureung nyan i preh droeneuh yang diartikan ke bahasa Indonesia yakni “bang pergi kedai pangkas rambut kamu sebentar, itu di kedai ada orang tunggu ada di taruh barang disitu didalam kotak rokok dekat bangku tempat duduk di luar, orang itu menunggu kamu”. Kemudian terdakwa pergi ke kedai pangkas tempat sehari-hari terdakwa bekerja memangkas rambut di Gampong Janggut Seungko, Kecamatan Jeunib, Kabupaten Bireun, sesampainya terdakwa di kedai pangkas rambut tersebut, terdakwa melihat seseorang yang tidak terdakwa kenal (DPO) yang sedang duduk diatas sepeda motor didepan kedai pangkas tersebut, kemudian orang tidak terdakwa kenal (DPO) tersebut mengisyaratkan kepada terdakwa dengan cara menolehkan mukanya ke arah lantai didepan kedai pangkas, kemudian terdakwa melihat kearah lantai didepan kedai pangkas tersebut ada sebuah kantong plastik warna hitam yang diletakan disamping bangku, kemudian terdakwa mengambil bungkusan plastik tersebut, lalu membuka pintu kedai pangkas tersebut dan terdakwa masuk kedalam kedai pangkas tersebut, kemudian orang yang tidak terdakwa kenal (DPO) tersebut langsung pergi menggunakan sepeda motor meninggalkan terdakwa, setelah itu terdakwa langsung membuka bungkusan plastik  tersebut dan melihat didalam plastik tersebut ada sebuah kotak rokok merk sampoerna mild yang berisi 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Kemudian terdakwa menyimpan sebuah kotak rokok merk sampoerna mild yang berisi 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening tersebut di kamar belakang kedai pangkas tersebut. Kemudian menghubungi sdr. PEN (DPO) menggunakan handphone melalui Whatsaap dengan mengatakan “nyoe barang bak lon, pajan neu jak cok yang diartikan ke bahasa Indonesia yakni “ini barang sama saya, kapan diambil?” kemudian Sdra. PEN (DPO) mengatakan “entreuk na ureung jak cok beh, entreuk i kirem peng keu kah limong reutoh le ngon lon si Afdal” yang diartikan ke bahasa Indonesia yakni “nanti ada orang yang datang mengambil ya, nanti dikirim uang untuk kamu lima ratus oleh kawan saya afdal”. Kemudian terdakwa mengatakan kepada Sdr. PEN (DPO) “peng keu long ka kirem bak aplikasi dana beh (uang untuk saya kamu kirim lewat aplikasi dana ya)”, dan Sdra. PEN (DPO) mengatakan “ok”.

 

---Bahwa kemudian sekira pukul 13.30 WIB, Terdakwa dihubungi melalui handphone oleh saksi BASRI BIN ABDULLAH (berkas penuntutan terpisah) yang merupakan orang suruhan AFDAL (DPO) untuk mengambil barang narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa dan mengatakan bahwa saksi BASRI BIN ABDULLAH sudah sampai didepan terminal Jeunib, kemudian terdakwa mengatakan “ka belok uneun sekitar peut reutoh mete, lon preh ino (kamu belok kanan sekitar empat ratus meter, saya tunggu disini)”. Setelah itu tidak lama kemudian saksi BASRI BIN ABDULLAH tiba di depan kedai pangkas tempat terdakwa bekerja yang beralamat di Gampong Janggut Seungko, Kecamatan Jeunib, Kabupaten Bireun kemudian terdakwa mengambil bungkusan rokok merk sampoerna mild yang berisi 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang sebelumnya telah terdakwa simpan didalam kamar belakang kedai pangkas tersebut dan kemudian terdakwa menyerahkan bungkusan rokok merk sampoerna mild yang berisi 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening tersebut kepada saksi BASRI BIN ABDULLAH.  Kemudian saksi BASRI BIN ABDULLAH membuka bungkusan rokok tersebut untuk memastikan atau melihat isi dari bungkusan rokok tersebut berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, kemudian terdakwa melihat saksi BASRI BIN ABDULLAH menghubungi seseorang melalui video call untuk memperlihatkan Narkotika jenis sabu yang telah diserahkan oleh terdakwa kepada saksi BASRI BIN ABDULLAH tersebut dan kemudian saksi BASRI BIN ABDULLAH memasukan bungkusan rokok tersebut berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening tersebut kedalam saku celana saksi BASRI BIN ABDULLAH dan kemudian saksi BASRI BIN ABDULLAH pergi menggunakan sepeda motor merk Honda Genio Warna Merah BL 5848 OS.

 

--- Bahwa adapun 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening tersebut awalnya adalah milik sdr. PEN (DPO) yang akan dijual kepada Sdr. AFDAL (nama panggilan/DPO).

 

--- Bahwa tujuan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan atau upah dari Sdra. PEN (Nama panggilan/DPO) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

 

--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor 021/IL.60064/2024 tanggal 31 Juli 2024 yang ditandatangani oleh BASKARA NIK.P.86363 selaku Pengelola Unit, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan hasil penimbangan berat Netto sejumlah 98,15 (Sembilan puluh delapan koma lima belas) gram milik MARIADI BIN M KASIM dan BASRI BIN ABDULLAH.

 

--- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratorium Kriminalistik No. LAB:4556/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024, oleh Labfor Polda Sumatera Utara yang ditandatangani oleh pemeriksa: 1. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, 2. Husnah Sari M. Tanjung, S. Pd,  menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa BASRI BIN ABDULLAH DAN MARIADI BIN M. KASEM adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--- Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya