Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2023/PN Mrn | 1.Zulfikar 2.Muhammad 3.Busairi |
1.Saed Abdullah 2.Zikri |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Jan. 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2023/PN Mrn | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 25 Jan. 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR :___________________________________________________________________
SUBSIDAIR:_________________________________________________________________ 1. Menyatakan Musyawarah Besar (MUBES) Ulama Ke-IV Majelis Permusyawaratan Ulama Kabupaten Pidie Jaya tahun 2022 pada tanggal 8 Desember 2022 adalah cacat hukum dan batal demi hukum; 2.Menetapkan untuk melakukan Musyawarah Besar (MUBES) Ulama Ke-IV Majelis Permusyawaratan Ulama Kabupaten Pidie Jaya secara ulang berdasarkan Qanun nomor 2 tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Ulama. 3.Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini. Apabila Yang Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil–adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |