Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2021/PN Mrn ZULFAHRI RAZALI Bin M. YUSUF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2021/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 31 Mei 2021
Nomor Surat Pelimpahan BP/03/V/021/RES.1.6/SEK M. DUA
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ZULFAHRI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAZALI Bin M. YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

R  E  S  U  M  E

Kejadian Perkara Penganiayaan hari Senin tanggal 05 Oktober 2020, sekira pukul 21.00 Wib bertempat di Jalan Geunteng di Gampong Geunteng Kec. Meurah Dua Kab. Pidie Jaya. -----------------------------------------------------
 
------ Dilaporkan pada hari Selasa  tanggal 06 Oktober 2020 sekira Pukul 23.30 Wib Dipolsek Meurah dua Polres Pidie    Jaya.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
------ Uraian perkara tindak pidana secara singkat. ---------------------------------------------------------------------------------------------
 
  Telah Terjadi Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi pada Hari Senin Tanggal 05 Oktober 2020, Bertempat di Jalan Gampong Geunteng Kec. Meurah Dua Kab. Pidie Jaya, Tindak Pidana Penganiayaan tersebut dilakukan oleh Tersangka RAZALI BIN M. YUSUF,  Umur  52 Tahun, Pekerjaan Petani/ Pekebun, Alamat Gampong Geunteng Kec. Meurah Dua Kab. Pidie Jaya Terhadap Saksi Korban ABDULLAH BIN TALEP , Umur 57 Tahun, Pekerjaan Petani , Alamat Gampong Geunteng Kec. Meurah Dua Kab. Pidie Jaya, Berdasarkan Bukti surat visum Et Repertum Nomor : 445/1457/X/RSUD-PJ 2020 Tanggal 09 Oktober 2020 terhadap ABDULLAH BIN TALEP yang di tanda tangani dan di buat oleh dr. Zulfazlina Dokter pada RSUD Pidie Jaya berdasarkan sumpah jabatan, dengan hasil sebagai berikut : Korban Mengalami Bengkak di bagian kepala di sisi belakang, Memar di bagian pipi sebelah kiri, memar di bawah ketiak, luka lecet di bagian siku kiri, luka lecet di bagian lutut kiri dan luka lecet di bagian ibu jari kaki sebelah kanan,Kondisi Tersebut di perkirakan akibat trauma tumpul setelah berkelahi dengan tetangganya dan luka tersebut tidak mengganggu aktifitas korban ABDULLAH BIN TALEP sehari hari dan Tersangka RAZALI BIN M. YUSUF melakukan Penganiayaan tersebut dengan Menggunakan Kepalan Tangan atau Tinju sebelah kanan Kearah Korban ABDULLAH BIN TALEP.----------------------------------------------------------------- 
 
------- bahwa perbuatan tersangka RAZALI BIN M. YUSUF Termasuk dalam penganiayaan ringan yang di atur dalam  Pasal : 352 Ayat (1) KUHPidana, maka oleh karenanya penyidik atas kuasa dari penuntut umum Dengan Nomor surat : Nomor : SK – 402/L.1.31/Eku.1/05/2021 Tanggal 18 Mei 2021  dapat menyidangkan perkara ini di pengadilan Negeri Meureudu dengan Acara Pemeriksaan Cepat (APC).
Pihak Dipublikasikan Ya
https://perpus.unulampung.ac.id/