Dakwaan |
PERTAMA :
------------ Bahwa terdakwa M. AMIN BIN BUSTAMAM, Saksi M. NAZIR THAIB BIN THAIB (dalam penuntutan terpisah), dan saksi NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN (dalam penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Gampong Matang teungoh Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Meureudu berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, dengan berat Netto 4,37 (empat koma tiga tujuh) gram, perbuatan tersebut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024, sekira pukul 22.00 wib, terdakwa M. AMIN BIN BUSTAMAM menghubungi saksi NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN dengan menggunakan Handphone merk Samsung warna Putih milik terdakwa M AMIN bin BUSTAMAM untuk mencarikan Narkotika jenis sabu sebesar 1 (satu) Sak atau lebih kurang beratnya 5 (lima) Gram dengan harga Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan mengatakan “Cek lod pena barang narkotika jenis sabu”--/-- “cek lo dada barang narkotika jenis sabu”, kemudian saksi NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN menjawab “tidak ada”, “enteuk menyo na lon telpon”--/-- nanti jika ada saya hubungi”, dan kemudian saksi NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN bersepakat dengan terdakwa M AMIN BIN BUSTAMAM untuk mencarikan narkotika Jenis sabu tersebut dengan mengatakan “jika ada nanti dihubungi kembali”, kemudian sekitar Pukul 22.30 wib saksi NURDIN ARIFIN bin ARIFIN menghubungi terdakwa M. AMIN BIN BUSTAMAM menggunakan Handphone Vivo 1820 warna merah milik saksi NURDIN ARIFIN bin ARIFIN dan mengatakan “nyo kana ata nyan narkotika jenis sabu kajok keno aju” --/-- ini sudah ada narkotika jenis sabu kamu datang terus kesini”, kemudian terdakwa M. AMIN BIN BUSTAMAM datang ke rumah saksi NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN di Gampong Matang Teungoh Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen.
- Kemudian sekira pukul 23.00 WIB bertempat di rumah saksi NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN di Gampong Matang Teungoh Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen, terdakwa M. AMIN BIN BUSTAMAM bersepakat dengan saksi M NAZIR THAIB BIN THAIB dan saksi NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN untuk melakukan transaksi Jual beli yaitu terdakwa M. AMIN BIN BUSTAMAM membeli dan menerima 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) sak atau kurang lebih 5 (lima) gram dari saksi M NAZIR THAIB BIN THAIB melalui saksi NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN sebagai perantara dalam jual beli, kemudian saksi M NAZIR THAIB BIN THAIB menjual menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) sak atau kurang lebih 5 (lima) gram kepada saksi NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN dan saksi NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN menerima narkotika jenis sabu tersebut dari saksi M NAZIR THAIB BIN THAIB, kemudian saksi NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) sak atau kurang lebih 5 (lima) gram tersebut kepada terdakwa M. AMIN BIN BUSTAMAM, kemudian terdakwa M. AMIN BIN BUSTAMAM memberikan, menyerahkan uang tunai sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus) pada saksi M NAZIR THAIB BIN THAIB, dan kemudian terdakwa M. AMIN BIN BUSTAMAM langsung pergi meninggalkan rumah saksi NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN, dan kemudian terdakwa M. AMIN BIN BUSTAMAM membawa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) sak atau kurang lebih 5 (lima) gram ke Gubuk di dekat sawah di Gampong Gahru Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya untuk dipisahkan menjadi 24 (dua puluh empat) bungkus Narkotika jenis sabu.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di pinggir jalan Keude Ulee Gle Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya terdakwa M. AMIN BIN BUSTAMAM mejual 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis sabu kepada saudara APA SYAK (nama panggilan) seharga Rp.100,000. (seratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira Pukul 21.00 WIB bertempat di sebuah balai di Gampong Alue Ketapang Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya, terdakwa M. AMIN BIN BUSTAMAM ditangkap oleh saksi EDI YANTO dan saksi SAHLAN yang merupakan Anggota Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya berdasarkan informasi dari Masyarakat, dan ditemukan barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan palstik bening dengan berat Netto 4,37 (empat koma tiga puluh tujuh) gram yang diakui milik terdakwa M. AMIN BIN BUSTAMAM dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Putih dengan IMEI I : 356805073549919, IMEI II : 356806073549917 milik terdakwa yang digunakan oleh terdakwa untuk bekomunikasi dengan saksi M. NAZIR THAIB BIN THAIB dan saksi NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN, kemudian terhadap terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Pidie Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa M. AMIN BIN BUSTAMAM, saksi M. NAZIR THAIB BIN THAIB (dalam penuntutan terpisah), dan saksi NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN (dalam penuntutan terpisah) dalam melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pengadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor : 027/IL.60064/2024 tanggal 07 November 2024, telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa: 23 (dua puluh tiga) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan hasil penimbangan berat netto 4,37 (empat koma tiga puluh tujuh) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratorium Kriminalistik dengan NO Lab: 6937/NNF/2024 tanggal 25 November 2024, yang ditandatangani oleh pemeriksa: 1. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt., dan 2. R. Fani Miranda, S.T, telah dilakukan pemeriksaan secara kimia forensik terhadap barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 4,37 (empat koma tiga tujuh) gram milik terdakwa M.Amin bin Bustamam dengan hasil pemeriksaan adalah benar Positif (+) mengadung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa M. AMIN BIN BUSTAMAM, Saksi M. NAZIR THAIB BIN THAIB (dalam penuntutan terpisah), dan saksi NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN (dalam penuntutan terpisah) antara hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 23.00 wib sampai dengan Selasa tanggal 05 November 2024 sekira Pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Gampong Matang teungoh Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Meureudu berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dengan berat Netto Netto 4,37 (empat koma tiga tujuh) gram, perbuatan tersebut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024, sekira pukul 22.00 wib, terdakwa M. AMIN BIN BUSTAMAM menghubungi saksi NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN dengan menggunakan Handphone merk Samsung warna Putih milik terdakwa M AMIN bin BUSTAMAM untuk mencarikan Narkotika jenis sabu sebesar 1 (satu) Sak atau lebih kurang beratnya 5 (lima) Gram dengan harga Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan mengatakan “Cek lod pena barang narkotika jenis sabu”--/-- “cek lo dada barang narkotika jenis sabu”, kemudian saksi NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN menjawab “tidak ada”, “enteuk menyo na lon telpon”--/-- nanti jika ada saya hubungi”, dan kemudian saksi NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN bersepakat dengan terdakwa M AMIN BIN BUSTAMAM untuk mencarikan narkotika Jenis sabu tersebut dengan mengatakan “jika ada nanti dihubungi kembali”, kemudian sekitar Pukul 22.30 wib saksi NURDIN ARIFIN bin ARIFIN menghubungi terdakwa M. AMIN BIN BUSTAMAM menggunakan Handphone Vivo 1820 warna merah milik saksi NURDIN ARIFIN bin ARIFIN dan mengatakan “nyo kana ata nyan narkotika jenis sabu kajok keno aju” --/-- ini sudah ada narkotika jenis sabu kamu datang terus kesini”, kemudian terdakwa M. AMIN BIN BUSTAMAM datang ke rumah saksi NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN di Gampong Matang Teungoh Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen.
- Kemudian sekira pukul 23.00 WIB bertempat di rumah saksi NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN di Gampong Matang Teungoh Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen, saksi M NAZIR THAIB BIN THAIB yang memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang telah di balut dengan kertas tisu dengan berat 1 (satu) sak atau kurang lebih 5 (lima) gram, kemudian saksi M NAZIR THAIB BIN THAIB bersepakat dengan saksi NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN dan terdakwa M AMIN BIN BUSTAMAM melakukan transaksi Jual beli dengan menyerahkan kepada saksi NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN dan saksi NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN menerima narkotika jenis sabu tersebut dari saksi M NAZIR THAIB BIN THAIB dan berada dalam kekuasaan, kepemilikan dan disimpan oleh saksi NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN, kemudian saksi NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) sak atau kurang lebih 5 (lima) gram tersebut kepada terdakwa M. AMIN BIN BUSTAMAM sehingga berada dalam kekuasaan, kepemilikan dan disimpan oleh terdakwa M.AMIN BIN BUSTAMAM, kemudian terdakwa M. AMIN BIN BUSTAMAM menyerahkan uang tunai sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus) pada saksi M NAZIR THAIB BIN THAIB, dan kemudian terdakwa M. AMIN BIN BUSTAMAM langsung pergi meninggalkan rumah saksi NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN, dan membawa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) sak atau kurang lebih 5 (lima) gram ke Gubuk di dekat sawah di Gampong Gahru Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya untuk dipisahkan menjadi 24 (dua puluh empat) bungkus Narkotika jenis sabu.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira Pukul 21.00 WIB bertempat di sebuah balai di Gampong Alue Ketapang Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya, terdakwa M. AMIN BIN BUSTAMAM ditangkap oleh saksi EDI YANTO dan saksi SAHLAN yang merupakan Anggota Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya berdasarkan informasi dari Masyarakat, dan ditemukan barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan palstik bening dengan berat Netto 4,37 (empat koma tiga puluh tujuh) gram yang diakui milik, dikuasai, dan disimpan oleh terdakwa M. AMIN BIN BUSTAMAM dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Putih dengan IMEI I : 356805073549919, IMEI II : 356806073549917 milik terdakwa yang digunakan oleh terdakwa untuk bekomunikasi dengan saksi M. NAZIR THAIB BIN THAIB dan saksi NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN, kemudian terhadap terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Pidie Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa M. AMIN BIN BUSTAMAM, Saksi M. NAZIR THAIB BIN THAIB (dalam penuntutan terpisah), dan saksi NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN (dalam penuntutan terpisah) dalam melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pengadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor : 027/IL.60064/2024 tanggal 07 November 2024, telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa: 23 (dua puluh tiga) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan hasil penimbangan berat netto 4,37 (empat koma tiga puluh tujuh) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratorium Kriminalistik dengan NO Lab: 6937/NNF/2024 tanggal 25 November 2024, yang ditandatangani oleh pemeriksa: 1. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt., dan 2. R. Fani Miranda, S.T, telah dilakukan pemeriksaan secara kimia forensik terhadap barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 4,37 (empat koma tiga tujuh) gram milik an M.Amin bin Bustamam dengan hasil pemeriksaan adalah benar Positif (+) mengadung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|