Dakwaan |
------------ Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SYAUKI BIN M. YACOB dan Saksi M. FAISAL BIN AMIN (dalam penuntutan terpisah) pada hari minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Gampong Beurawang Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, dengan berat Netto 1,03 (satu koma nol tiga) gram, perbuatan tersebut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa berawal pada hari Sabtu, 19 Oktober 2024, sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa Muhammad Syauki Bin M. Yacob dihubungi oleh saksi Irfan Maulidin Bin Jafarudin melalui handphone saksi Irfan Maulidin untuk menawarkan Narkotika jenis sabu agar dibeli oleh terdakwa Muhammad Syauki Bin M. Yacob, akan tetapi terdakwa Muhammad Syauki Bin M. Yacob belum membeli Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut kepada saksi Irfan Maulidin Bin Jafarudin.
- Kemudian pada hari minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa Muhammad Syauki bin M. Yacob menghubungi saksi M.Faisal Bin Amin melalui handphone merk oppo warna hitam milik terdakwa untuk bertemu dirumah saksi M.Faisal Bin Amin dengan terdakwa Muhammad Syauki berkata “dimana”, lalu saksi M.Faisal Bin Amin menjawab “ada dirumah”, kemudian terdakwa Muhammad Syauki bin M Yacob berkata “baik saya kesana”, kemudian pada pukul 16.10 wib, terdakwa mendatangi rumah saksi M. Faisal bin Amin yang bertempat di Gampong Beurawang Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya dan mengajak saksi M. Faisal bin Amin untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak ½ (setengah) sak atau sekitar 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) secara Bersama-sama, dengan terdakwa Muhammad Syauki bin M Yacob berkata “na barang yang geut Nyoepat, Koban Tabloe?-/- ada barang bagus ini, bagaimana kita beli?”, kemudian saksi M Faisal menjawab “Jeut Padum?-/- Bisa, Berapa harga?” kemudian terdakwa Muhammad Syauki menjawab “na Sikhan sak, ta jok peng Rp.1.500.000, lon Rp.1.000.000, droe neuh Rp.500.000, kiban jeut? -/- ada setengah sak, kita kasih uang Rp.1.500.000,- saya Rp.1.000.000,-, kamu Rp.500.000,-, bagaimana bisa? Kemudian saksi M Faisal menjawab “jeut -/- bisa”. Kemudian terdakwa dan saksi M.Faisal Bin Amin sepakat membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu secara bersama-sama dengan uang berjumlah Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) merupakan milik terdakwa berjumlah Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dan milik saksi M. Faisal bin Amin berjumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang diserahkan kepada terdakwa.
- Kemudian sekira pukul 20.00 wib Terdakwa Muhammad Syauki bin M. Yacob kembali menghubungi saksi Irfan Maulidin Bin Jafarudin melalui handphone OPPO warna hitam milik terdakwa untuk melakukan transaksi jual beli narkotika Golongan I jenis sabu kepada saksi Irfan Maulidin Bin Jafarudin sebanyak ½ (setengah) sak atau sekitar 2,5 (dua koma lima) gram dan saksi Irfan Maulidin Bin Jafarudin menyetujuinya.
- Kemudian sekira pukul 23.00 wib, saksi Irfan Maulidin Bin Jafarudin mendatangi Terdakwa Muhammad Syauki bin M. Yacob di rumah terdakwa di Gampong Beurawang Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya untuk melakukan transaksi jual beli narkotika Golongan I jenis sabu, kemudian saksi Irfan Maulidin Bin Jafarudin menjual dan menyerahkan narkotika Golongan I jenis sabu dengan jumlah ½ (setengah) sak atau sekitar 2,5 (dua koma lima) gram kepada Terdakwa Muhammad Syauki bin M. Yacob, dan kemudian Terdakwa Muhammad Syauki bin M. Yacob membeli dan menerima Narkotika jenis sabu tersebut serta menyerahkan uang sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Irfan Maulidin Bin Jafarudin, kemudian terhadap narkotika Golongan I jenis sabu dengan jumlah ½ (setengah) sak atau sekitar 2,5 (dua koma lima) gram, dibawa dan disimpan dirumah terdakwa yang beralamat di Gampong Beurawang Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 wib, bertempat di Gampong Beurawang, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, Terdakwa Muhammad Syauki bin M. Yacob dan saksi M.Faisal Bin Amin (dalam penuntutan terpisah) ditangkap dan diamankan oleh saksi Septanin Riza dan saksi Teuku Braja Abdi yang merupakan Anggota tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya berdasarkan Laporan Masyarakat, dan melakukan penggeledahan ditemukan Barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat Netto 1.03 (satu koma nol tiga) gram ditemukan diatas lantai yang diakui milik terdakwa Muhammad Syauki bin M. Yacob dan saksi M.Faisal Bin Amin, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dengan no IMEI 1 : 354207116736938 dan no IMEI 2 : 354208116736936, 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam dengan no IMEI 1 : 860650056694772 dan no IMEI 2 : 860650056694764, 1 (satu) buah gunting warna hitam putih dan 1 (satu) buah alat alat hisap (bong) yang terbuat dari botol woods warna putih, kemudian terhadap terdakwa dan Barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Pidie Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SYAUKI BIN M.YACOB dan saksi M. FAISAL BIN AMIN (dalam penuntutan terpisah) dalam melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Daftar Hasil Penimbangan Barang oleh PT. Pegadaian Syariah UPS Meureudu Nomor : 023/IL.60064/2024 tanggal 29 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Baskara NIK.P.86363, yang menjelaskan bahwa hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening milik MUHAMMAD SYAUKI BIN M.YACOB dan M. FAISAL BIN AMIN dengan berat Netto 1,03 (satu koma nol tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara No. Lab : 6935/NNF/ 2024, tanggal 25 November 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa: 1. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt., dan 2. R. Fani Miranda, S.T., terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,03 (satu koma nol tiga) gram milik terdakwa MUHAMMAD SYAUKI BIN M.YACOB dan M. FAISAL BIN AMIN dengan hasil pemeriksaan adalah benar Positif (+) mengadung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA :
----- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SYAUKI BIN M. YACOB dan Saksi M. FAISAL BIN AMIN (dalam penuntutan terpisah), pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2024 pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Gampong Beurawang Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dengan berat Netto 1,03 (satu koma nol tiga) gram, perbuatan tersebut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 20 Oktober 2024 pukul 23.00 wib bertempat di Gampong Beurawang Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya terdakwa Muhammad Syauki bin M. Yacob melakukan transaksi jual beli narkotika Golongan I jenis sabu dengan jumlah ½ (setengah) sak atau sekitar 2,5 (dua koma lima) gram dengan saksi Irfan Maulidin Bin Jafarudin dengan harga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) atas kesepakatan Bersama antara dengan saksi M. FAISAL BIN AMIN (dalam penuntutan terpisah) dalam transaksi jual beli dengan uang tersebut merupakan milik terdakwa Muhammad Syauki berjumlah Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dan milik saksi M. Faisal bin Amin berjumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang diserahkan kepada terdakwa Muhammad Syauki untuk membeli narkotika jenis sabu kepada SI PAN (nama panggilan) atau saksi Irfan Maulidin Bin Jafarudin, kemudian terdakwa Muhammad Syauki bin M. Yacob dan saksi M.Faisal Bin Amin memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika Golongan I jenis sabu dengan jumlah ½ (setengah) sak atau sekitar 2,5 (dua koma lima) gram dirumah terdakwa Muhammad Syauki bin M. Yacob dan saksi M.Faisal Bin Amin yang beralamat di Gampong Beurawang Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 wib, bertempat di Gampong Beurawang, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, Terdakwa Muhammad Syauki bin M. Yacob dan saksi M.Faisal Bin Amin ditangkap dan diamankan oleh saksi Septanin Riza dan saksi Teuku Braja Abdi yang merupakan Anggota tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya berdasarkan Laporan Masyarakat, dan melakukan penggeledahan ditemukan Barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat Netto 1.03 (satu koma nol tiga) gram ditemukan diatas lantai yang diakui milik terdakwa Muhammad Syauki bin M. Yacob dan saksi M.Faisal Bin Amin, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dengan no IMEI 1 : 354207116736938 dan no IMEI 2 : 354208116736936, 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam dengan no IMEI 1 : 860650056694772 dan no IMEI 2 : 860650056694764, 1 (satu) buah gunting warna hitam putih dan 1 (satu) buah alat alat hisap (bong) yang terbuat dari botol woods warna putih, kemudian terhadap terdakwa dan Barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Pidie Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SYAUKI BIN M.YACOB dan saksi M. FAISAL BIN AMIN (dalam penuntutan terpisah) dalam melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Daftar Hasil Penimbangan Barang oleh PT. Pegadaian Syariah UPS Meureudu Nomor : 023/IL.60064/2024 tanggal 29 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Baskara NIK.P.86363, yang menjelaskan bahwa hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening milik MUHAMMAD SYAUKI BIN M.YACOB dan M. FAISAL BIN AMIN dengan berat Netto 1,03 (satu koma nol tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara No. Lab : 6935/NNF/ 2024, tanggal 25 November 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa: 1. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt., dan 2. R. Fani Miranda, S.T., terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,03 (satu koma nol tiga) gram milik terdakwa MUHAMMAD SYAUKI BIN M.YACOB dan M. FAISAL BIN AMIN dengan hasil pemeriksaan adalah benar Positif (+) mengadung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|