Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.P/2026/PN Mrn NURSIMAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 31/Pdt.P/2026/PN Mrn
Tanggal Surat Senin, 13 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NURSIMAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa suami Pemohon yang bernama AIYUB dengan Tempat/Tanggal lahir Sangso, 25-03-1974 telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 04 Oktober 2009 dan dikebumikan di Gampong Nangrhoe Timu, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya;
  3. Menetapkan status perkawinan Pemohon adalah CERAI MATI;
  4. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah Status Perkawinan Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 1118024408710001 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor: 1118020209100005 yang semula tertulis dan terbaca KAWIN/KAWIN TERCATAT untuk diubah menjadi CERAI MATI;
  5. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan Penetapan Status Perkawinan ini ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) agar segera mencatat tentang kematian suami Pemohon dan perubahan status perkawinan Pemohon tersebut;
  6. Membebankan biaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak