Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa ISKANDAR BIN M. YUNUS pada hari Jumat tanggal 24 bulan Januari tahun 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di Gampong Sarah Mane Kecamatan Meurah Dua Kabupaten Pidie Jaya dan di Gampong Cot Seutui Kecamatan Ulim Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pidie Jaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa melihat dan membaca berita sidak Polindes Gampong Cot Seutui Kec. Ulim Kab. Pidie Jaya, dimana Terdakwa sebagai Kepala Desa Gampong Cot Seutui Kec. Ulim Kab. Pidie Jaya. Selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor mencari keberadaan saksi korban ISMAIL M. ADAM, wartawan yang ditugaskan meliput berita tersebut. Kemudian Terdakwa menjumpai saksi ISMAIL M. ADAM sedang berada di warung kopi milik saksi SULAIMAN BIN ZAINUDIN, di Gampong Sarah Mane Kec. Meurah Dua Kab. Pidie Jaya, bersama saksi MERI SANTRIANI BINTI SYUKRI, saksi NURLAILA BINTI AGUSSALIM dan saksi IRYANI BINTI RAMLI. Selanjutnya Terdakwa mendatangi saksi ISMAIL M. ADAM lalu memegang kerah baju serta langsung memukul saksi ISMAIL M. ADAM menggunakan tangan kanannya sebanyak satu kali di bagian bahu sebelah kiri saksi ISMAIL M. ADAM. Selanjutnya Terdakwa bertanya atas izin siapa saksi ISMAIL M. ADAM masuk ke desanya kemudian meliput berita tentang Polindesnya, lalu saksi ISMAIL M. ADAM menjawab atas perintah Kepala Dinas Kesehatan, kemudian Terdakwa menyuruh saksi ISMAIL M. ADAM untuk menghubungi Kepala Dinas Kesehatan namun tidak ada jawaban. Selanjutnya Terdakwa menarik tangan saksi ISMAIL M. ADAM ke tengah jalan aspal lalu meninju di bagian bahu, punggung, dan leher belakang saksi ISMAIL M. ADAM, lalu Terdakwa menendang sebanyak tiga kali hingga saksi ISMAIL M. ADAM terjatuh kemudian Terdakwa menginjak saksi ISMAIL M. ADAM. Setelah itu Terdakwa mengatakan kepada saksi ISMAIL M. ADAM agar mengikutinya ke Polindes untuk menjumpai Ibu Bidan Desa.
- Selanjutnya sekira pukul 20.20 WIB, Terdakwa bersama saksi ISMAIL M. ADAM sampai ke Polindes yang beralamat di Gampong Cot Seutui Kec. Ulim Kab. Pidie Jaya. Kemudian Terdakwa langsung memegang kerah baju dan menarik saksi ISMAIL M. ADAM untuk masuk ke dalam halaman sampai depan pintu kantor Polindes tersebut, kemudian Terdakwa memanggil Ibu Bidan Desa, saksi MASTURA BINTI UMAR, untuk keluar dari dalam kantornya. Selanjutnya Terdakwa mengatakan bahwa baru dua hari Polindes tidak dibersihkan tetapi diberitakan Polindes tersebut kumuh dan kotor sambil memaki-maki saksi ISMAIL M. ADAM dengan perkataan kasar, kemudian Terdakwa memukul sebanyak 1 (satu) kali dibagian bahu sebelah kanan saksi ISMAIL M. ADAM lalu menyuruh saksi ISMAIL M. ADAM untuk menghapus berita yang sudah diliput sekaligus membuat video permintaan maaf terkait pemberitaan tersebut dan setelah itu Terdakwa pulang ke rumah.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/807/I/RSUD-PJ/2025 Tanggal 27 Januari 2025 yang diperiksa oleh dr. Darmawan terhadap ISMAIL M. ADAM, dengan hasil sebagai berikut:
- Luka gores di siku sebelah kanan dengan ukuran + tiga sentimeter kali nol koma dua centimeter
- Luka lecet di telapak tangan sebelah kiri dengan ukuran diameter satu centimeter
- Luka gores dikaki bagian depan sebelah kiri dengan ukuran satu centimeter kali nol koma satu centimeter.
Dengan kesimpulan:
Dari hasil pemerksaan didapatkan luka gores di siku sebelah kanan, luka lecet di telapak tangan kiri dan luka gores di kaki bagian depan sebelah kiri. Hal ini disebabkan akibat terkena benda tumpul
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |