| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Aris Munandar Bin Zulfikar (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di warung kopi yang beralamat di Jalan Banda Aceh-Medan, Gampong Dayah Timu Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,dengan berat netto 3,03 (tiga koma nol tiga) gram, perbuatan tersebut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa Aris Munandar Bin Zulfikar sedang bekerja di SPPG Blang Cut Kec. Meurah Dua Kab. Pidie Jaya. Kemudian Sdr. Dicky (DPO) menghubungi Terdakwa melalui handphone milik Saksi Abdi Saffria Bin Cek Abidin Panglima yang berkerja sebagai satpam di SPPG Blang Cut Kec. Meurah Dua dikarenakan Terdakwa tidak memiliki handphone kemudian saksi Abdi Saffria Bin Cek Abidin Panglima menyerahkan handphone tersebut kepada Terdakwa lalu terdakwa mengambil handphone dan berbicara kepada Sdr. Dicky (DPO):
Sdr. Dicky (DPO): “Saya sedang di warung kopi di Dayah Timu dekat jembatan layang, kamu kesini kita minum.”
Terdakwa: “Iya sebentar lagi saya kesitu.”
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menuju warung kopi di Jalan Banda Aceh-Medan Gampong Dayah Timu Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya. Sesampainya di sana, Terdakwa bertemu dan duduk mengobrol dengan Sdr. Dicky (DPO). Kemudian Sdr. Dicky (DPO) memberikan sebuah bungkusan rokok merk Sampoerna Mild yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu sambil berkata: “Ini sabu kamu ambil untuk kamu pakai”. Terdakwa kemudian menerima lalu menyimpan Narkotika jenis sabu di dalam saku celananya, lalu Sdr. Dicky (DPO) pergi meninggalkan tempat tersebut.
- Bahwa Sdr. Dicky (DPO) memberikan sabu kepada terdakwa secara cuma-cuma karena terdakwa berteman akrab dengan Sdr. Dicky (DPO) dan terdakwa ada membantu membersihkan lumpur di rumah Sdr. Dicky (DPO) pada saat banjir bandang di Pidie Jaya pada sekitar bulan November 2026. Selain itu saya sering diminta tolong untuk membeilkan makanan, minuman dan rokok oleh Sdr. Dicky (DPO).
- Bahwa sekira pukul 17.00 WIB, Saksi Edi Yanto dan Saksi Irfan Felani selaku Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya memperoleh informasi dari informan bahwa akan ada transaksi narkotika di sebuah warung kopi di Gampong Dayah Timu dengan ciri-ciri seseorang yang memakai baju kaos warna biru dengan tulisan dan logo Badan Gizi Nasional (BGN).
- Bahwa berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba langsung bergerak mendatangi warung kopi tersebut dan mengamankan Terdakwa yang memiliki ciri-ciri yang sesuai. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkusan rokok merk Sampoerna Mild yang di dalamnya berisi 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening dengan berat netto 3,03 (tiga koma nol tiga) gram dari saku celana Terdakwa selanjutnya mengakui tidak memiliki izin dari pejabat berwenang untuk menguasai narkotika tersebut. Terdakwa beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Pidie Jaya guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat netto 3,03 (tiga koma nol tiga) gram, bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan Terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau Pejabat yang berwenang.
- Bahwa sesuai berita acara penimbangan barang bukti No : 13/IL.60064/2026 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu pada hari Selasa tanggal 11 bulan Januari tahun 2026 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 4 (emat) bungkus diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat netto 2,45 (dua koma empat) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 1141/NNF/2026 tanggal 26 Februari 2026 yang diketahui dan ditandatangani oleh plt. KABIDLABFOR POLDA SUMUT apt. Debora M Hutagaol, S.Si., M.Farm dengan hasil kesimpulan : Bahwa barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata ditemukan : 4 (empat) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 2,45 (dua koma empat lima) gram benar mengandung Metamfetamina, setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 2 (dua) gram dikembalikan, dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa atas nama Aris Munandar Bin ZulfikarAdalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Subsidair :
Bahwa Terdakwa Aris Munandar Bin Zulfikar (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di warung kopi yang beralamat di Jalan Banda Aceh-Medan, Gampong Dayah Timu Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat netto 3,03 (tiga koma nol tiga) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Saksi Edy Yanto dan Saksi Irfan Felani selaku Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya memperoleh informasi dari informan yang menyebutkan bahwa Sdr. Dicky (DPO) telah menitipkan narkotika jenis sabu kepada seorang suruhannya di sebuah warung kopi di Jalan Banda Aceh–Medan Gampong Dayah Timu Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya, dengan ciri-ciri memakai baju kaos warna biru bertuliskan logo Badan Gizi Nasional (BGN), kemudian berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba langsung menuju ke lokasi dan melihat Terdakwa Aris Munandar Bin Zulfikar sedang duduk sendirian dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi tersebut, selanjutnya saksi Edi Yanto dan saksi Irfan Felani langsung mengamankan Terdakwa dan melakukan pemeriksaan terhadap badan Terdakwa, kemudian pada saat pemeriksaan tersebut ditemukan di dalam saku celana Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna Mild yang di dalamnya berisi 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie Jaya guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa menguasai/memiliki 4 (empat) bungkus diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat netto 3,03 (tiga koma nol tiga) gram yang diperoleh dari Sdr. Dicky (DPO).
- Bahwa sesuai berita acara penimbangan barang bukti No : 13/IL.60064/2026 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu pada hari Selasa tanggal 11 bulan Januari tahun 2026 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 4 (emat) bungkus diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat netto 2,45 (dua koma empat) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 1141/NNF/2026 tanggal 26 Februari 2026 yang diketahui dan ditandatangani oleh plt. KABIDLABFOR POLDA SUMUT apt. Debora M Hutagaol, S.Si., M.Farm dengan hasil kesimpulan : Bahwa barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata ditemukan : 4 (empat) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 2,45 (dua koma empat lima) gram benar mengandung Metamfetamina, setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 2 (dua) gram dikembalikan, dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa atas nama Aris Munandar Bin ZulfikarAdalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
- Bahwa Terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat netto 3,03 (tiga koma nol tiga) gram, bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan Terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau Pejabat yang berwenang.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Lebih Subsidair :
Bahwa Terdakwa Aris Munandar Bin Zulfikar(selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di warung kopi yang beralamat di Jalan Banda Aceh-Medan, Gampong Dayah Timu Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Saksi Edy Yanto dan Saksi Irfan Felani selaku Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya memperoleh informasi dari informan yang menyebutkan bahwa Sdr. Dicky (DPO) telah menitipkan narkotika jenis sabu kepada seorang suruhannya di sebuah warung kopi di Jalan Banda Aceh–Medan Gampong Dayah Timu Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya, dengan ciri-ciri memakai baju kaos warna biru bertuliskan logo Badan Gizi Nasional (BGN), kemudian berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba langsung menuju ke lokasi dan melihat Terdakwa Aris Munandar Bin Zulfikar sedang duduk sendirian dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi tersebut, selanjutnya para saksi langsung mengamankan Terdakwa dan melakukan pemeriksaan terhadap badan Terdakwa, kemudian pada saat pemeriksaan tersebut ditemukan di dalam saku celana Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna Mild yang di dalamnya berisi 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie Jaya guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa Sebelumnya Sdr. Dicky (DPO) pernah memberikan sabu kepada Terdakwa secara cuma-cuma sebanyak 3 (tiga) kali dan Sabu tersebut untuk Terdakwa hisap sendiri, tidak untuk Terdakwa jual. Terdakwa mulai menggunakan narkotika jenis sabu sejak tahun 2022. Terakhir kalinya Terdakwa menggunakan sabu pada hari Jum’at tanggal 06 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di semak-semak di Gampong Geulanggang Kec. Ulim Kab. Pidie Jaya. Terdakwa menghisap sabu dengan cara menggunakan bong (alat hisap, peny), yang Terdakwa buat dari botol aqua gelas, pipet kaca serta mancis. Pada saat Terdakwa menghisap sabu, Terdakwa merasa lebih semangat dan tidak merasa ngantuk.
- Bahwa pada saat sebelum dilakukan penangkapan terdakwa belum sempat menggunakan narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa Terdakwa mulai aktif mengonsumsi Narkotika jenis sabu sejak tahun 2022.
- Bahwa sesuai berita acara penimbangan barang bukti No : 13/IL.60064/2026 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu pada hari Selasa tanggal 11 bulan Januari tahun 2026 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 4 (emat) bungkus diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat netto 2,45 (dua koma empat) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 1141/NNF/2026 tanggal 26 Februari 2026 yang diketahui dan ditandatangani oleh plt. KABIDLABFOR POLDA SUMUT apt. Debora M Hutagaol, S.Si., M.Farm dengan hasil kesimpulan : Bahwa barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata ditemukan : 4 (empat) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 2,45 (dua koma empat lima) gram benar mengandung Metamfetamina, setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 2 (dua) gram dikembalikan, dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa atas nama Aris Munandar Bin ZulfikarAdalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
- Berdasarakan Hasil Asesmen Terpadu Nomor: B/002/III/KA/PB.06.00/2026/BNNK bahwa Tersangka Aris Munandar Bin Zulfikar merupakan penyalah guna narkotika golongan I yaitu methamphetamine (sabu) dengan pola pemakaian rutin kategori berat serta Tersangka Aris Munandar Bin Zulfikar didapatkan indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap Narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor: R/03/II/2026/KLINIK bahwa didapatkan unsur Sabu (yang merupakan Narkotika Golongan I) positif methamphetamine pada Urine barang bukti milik Tersangka Aris Munandar Bin Zulfikar.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan Terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau Pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |