Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2025/PN Mrn Marhaban Samidan Muda Dalam Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2025/PN Mrn
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Marhaban
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Saidul Fikri, S.H.DkkMarhaban
Tergugat
NoNama
1Samidan Muda Dalam
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Menteri ATR/BPN Republik Indonesia, Cq. Kepala Kantor ATR/BPN Provinsi Aceh, Cq. Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Pidie Jaya.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah ±682 m?2; berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00501 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pidie Jaya (dahulu Pidie)  pada tanggal 06 September 2007, yang terletak di Gampong Gampong Meucat Pangwa, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara berbatas dengan----------------------------Tanah Harun Rasyid;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan----------------------------------Jalan Negara;
  • Sebelah Timur berbatas dengan---------------------------Tanah Harun Rasyid;
  • Sebelah Barat berbatas dengan----------------------------------Tanah Abdullah;

3. Menyatakan bahwa pencantuman nama SAMIDAN MUDA DALAM (Tergugat) dengan tahun lahir 1941 dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00501 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pidie Jaya (dahulu Pidie) pada tanggal 06 September 2007 adalah kesalahan administratif dan seharusnya tertulis MARHABAN dengan tanggal lahir 01-07-1930 sesuai identitas Penggugat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK: 1107200107500259 dan Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor: 1107200204081077;

4. Memerintahkan kepada Turut Tergugat (Kantor Pertanahan Kabupaten Pidie Jaya) untuk melakukan perbaikan dan pembetulan identitas dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00501 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pidie Jaya (dahulu Pidie)  pada tanggal 06 September 2007 dengan mengganti nama SAMIDAN MUDA DALAM dengan tahun lahir 1941 menjadi MARHABAN dengan tanggal lahir 01-07-1930;

5. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku;

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak