Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus/2025/PN Mrn 1.RAMARIO HAQRI SH
2.Arief Rahmaditya, S.H.
3.Novi Niazari, S.H.
NURDIN ARIFIN Bin ARIFIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2025/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-488/L.1.31/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAMARIO HAQRI SH
2Arief Rahmaditya, S.H.
3Novi Niazari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURDIN ARIFIN Bin ARIFIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Saidul Fikri, S.H.NURDIN ARIFIN Bin ARIFIN
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

------------ Bahwa terdakwa NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN, Saksi M. NAZIR THAIB BIN THAIB (dalam penuntutan terpisah), dan saksi M. AMIN BIN BUSTAMAM (dalam penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Gampong Matang teungoh Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Meureudu berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, dengan berat Netto 4,37 (empat koma tiga tujuh) gram, perbuatan tersebut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024, sekira pukul 22.00 wib, saksi M. AMIN BIN BUSTAMAM menghubungi terdakwa NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN dengan menggunakan Handphone merk Samsung warna Putih milik saksi M AMIN bin BUSTAMAM untuk mencarikan Narkotika jenis sabu sebesar 1 (satu) Sak atau lebih kurang beratnya 5 (lima) Gram dengan harga Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan mengatakan “Cek lod pena barang narkotika jenis sabu”--/-- “cek lo dada barang narkotika jenis sabu”, kemudian saksi NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN menjawab “tidak ada”, “enteuk menyo na lon telpon”--/-- nanti jika ada saya hubungi” dan kemudian terdakwa NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN bersepakat dengan saksi M Amin bin Bustamam untuk mencarikan narkotika Jenis sabu tersebut dengan mengatakan “jika ada nanti dihubungi kembali”, kemudian terdakwa NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN menghubungi saksi M. NAZIR THAIB BIN THAIB dengan menggunakan Handphone Vivo 1820 warna merah milik terdakwa NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN dengan mengatakan “na barang Narkotika saboh sak”--/-- “apa ada barang Narkotika Jenis sabu seberat 1 (satu) sak”, kemudian saksi M. NAZIR THAIB BIN THAIB menjawab “jeut lon mita ile menyo na enteuk lon intat u rumoh” --/-- “boleh saya carikan dulu nanti kalau ada saya antarkan ke rumah kamu”.
    • Kemudian sekira pukul 22.30 wib, saksi M NAZIR THAIB BIN THAIB mengubungi terdakwa NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN melalui Handphone Oppo A 16 warna Silver milik saksi M NAZIR THAIB BIN THAIB untuk memberitahukan bahwa Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sak atau lebih kurang beratnya sebesar 5 (lima) Gram sudah ada, dan kemudian terdakwa NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN melakukan kesepakatan untuk melakukan transaksi jual beli dengan menyuruh saksi M NAZIR THAIB BIN THAIB untuk membawa Narkotika jenis sabu tersebut ke rumah terdakwa NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN di Gampong Matang teungoh Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen dan terdakwa NURDIN ARIFIN bin ARIFIN menghubungi saksi M. AMIN BIN BUSTAMAM menggunakan Handphone Vivo 1820 warna merah milik terdakwa NURDIN ARIFIN bin ARIFIN dan mengatakan “nyo kana ata nyan narkotika jenis sabu kajok keno aju” --/-- ini sudah ada narkotika jenis sabu kamu datang terus kesini”, kemudian saksi M. AMIN BIN BUSTAMAM datang ke rumah terdakwa NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN di Gampong Matang Teungoh Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen.
    • Kemudian sekira pukul 23.00 WIB bertempat di rumah terdakwa NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN di Gampong Matang Teungoh Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen, saksi M NAZIR THAIB BIN THAIB bersepakat dengan terdakwa NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN dan saksi M AMIN BIN BUSTAMAM untuk melakukan transaksi Jual beli Narkotika jenis sabu yaitu saksi M NAZIR THAIB BIN THAIB menjual, menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) sak atau kurang lebih 5 (lima) gram kepada terdakwa NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN dan terdakwa NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN menerima narkotika jenis sabu tersebut dari saksi M NAZIR THAIB BIN THAIB, kemudian terdakwa NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) sak atau kurang lebih 5 (lima) gram tersebut kepada saksi M. AMIN BIN BUSTAMAM, dan saksi M. AMIN BIN BUSTAMAM membeli, menerima dari saksi M NAZIR THAIB BIN THAIB melalui terdakwa NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN yang menjadi perantara dalam jual beli, kemudian saksi M. AMIN BIN BUSTAMAM memberikan, menyerahkan uang tunai sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus) pada saksi M NAZIR THAIB BIN THAIB, dan kemudian saksi M. AMIN BIN BUSTAMAM dan saksi M NAZIR THAIB BIN THAIB langsung pergi meninggalkan rumah terdakwa NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN di Gampong Matang Teungoh Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen.
    • Bahwa dari Transkasi jual beli 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) sak atau kurang lebih 5 (lima) gram tersebut terdakwa NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN mendapatkan keuntungan atau upah berjumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saksi M NAZIR THAIB BIN THAIB yang telah habis digunakan untuk keperluan pribadi, yaitu membeli rokok dan keperluan sehari-hari.
    • Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira Pukul 23.30 WIB bertempat di rumah terdakwa NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN di Gampong Matang Teungoh Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireun, terdakwa NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN dan saksi M NAZIR THAIB BIN THAIB ditangkap oleh saksi EDI YANTO dan saksi SAHLAN yang merupakan Anggota Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya berdasarkan pengembangan dari tertangkapnya saksi M. AMIN BIN BUSTAMAM sebelumnya atas kepemilikan 23 (dua puluh tiga) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat Netto 4,37 (empat koma tiga puluh tujuh) gram yang sebelumnya diperoleh dengan cara membeli dari perantara terdakwa kepada saksi M NAZIR THAIB BIN THAIB, kemudian melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Oppo A 16 warna silver dengan Imei 1 : 866653050136216 dan Imei 2 : 866653050136208 milik saksi M. NAZIR THAIB BIN THAIB dan 1 (satu) unit Handphone Vivo 1820 warna merah dengan Imei 1 : 867308041208850 dan Imei 2 : 867308041208843 milik terdakwa NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN yang digunakan oleh terdakwa untuk bekomunikasi dengan saksi M. NAZIR THAIB BIN THAIB dan saksi M. AMIN BIN BUSTAMAM, kemudian terhadap terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Pidie Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
    • Bahwa terdakwa NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN, saksi M. NAZIR THAIB BIN THAIB (dalam penuntutan terpisah), dan saksi M. AMIN BIN BUSTAMAM (dalam penuntutan terpisah) dalam melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pengadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor : 027/IL.60064/2024 tanggal 07 November 2024, telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa: 23 (dua puluh tiga) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan hasil penimbangan berat netto 4,37 (empat koma tiga puluh tujuh) gram.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratorium Kriminalistik dengan NO Lab: 6937/NNF/2024 tanggal 25 November 2024, yang ditandatangani oleh pemeriksa: 1. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt., dan 2. R. Fani Miranda, S.T, telah dilakukan pemeriksaan secara kimia forensik terhadap barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 4,37 (empat koma tiga tujuh) gram milik terdakwa M.Amin bin Bustamam dengan hasil pemeriksaan adalah benar Positif (+) mengadung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Atau

 

KEDUA :

 

----- Bahwa terdakwa NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN, Saksi M. NAZIR THAIB BIN THAIB (dalam penuntutan terpisah), dan saksi M. AMIN BIN BUSTAMAM (dalam penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Gampong Matang teungoh Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Meureudu berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dengan berat Netto Netto 4,37 (empat koma tiga tujuh) gram, perbuatan tersebut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024, sekira pukul 22.00 wib, saksi M. AMIN BIN BUSTAMAM menghubungi terdakwa NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN dengan menggunakan Handphone merk Samsung warna Putih milik saksi M AMIN bin BUSTAMAM untuk mencarikan Narkotika jenis sabu sebesar 1 (satu) Sak atau lebih kurang beratnya 5 (lima) Gram dengan harga Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), dengan mengatakan “Cek lod pena barang narkotika jenis sabu”--/-- “cek lo dada barang narkotika jenis sabu”, kemudian saksi NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN menjawab “tidak ada”, “enteuk menyo na lon telpon”--/-- nanti jika ada saya hubungi”, Kemudian terdakwa NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN bersepakat dengan saksi M AMIN BIN BUSTAMAM untuk mencarikan narkotika Jenis sabu tersebut dengan mengatakan “jika ada nanti dihubungi kembali”, kemudian terdakwa NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN menghubungi saksi M. NAZIR THAIB BIN THAIB dengan menggunakan Handphone Vivo 1820 warna merah terdakwa NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN dengan mengatakan “na barang Narkotika saboh sak”--/-- “apa ada barang Narkotika Jenis sabu seberat 1 (satu) sak”, kemudian terdakwa dan saksi M. NAZIR THAIB BIN THAIB bersepakat dengan saksi M. NAZIR THAIB BIN THAIB menjawab “jeut lon mita ile menyo na enteuk lon intat u rumoh” --/-- “boleh saya carikan dulu nanti kalau ada saya antarkan ke rumah kamu”.
    • Kemudian sekira pukul 22.30 wib, saksi M NAZIR THAIB BIN THAIB mengubungi terdakwa NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN melalui Handphone Oppo A 16 warna Silver milik saksi M NAZIR THAIB BIN THAIB untuk memberitahukan bahwa Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sak atau lebih kurang beratnya sebesar 5 (lima) Gram sudah ada, dan kemudian terdakwa NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN melakukan kesepakatan untuk melakukan transaksi jual beli dengan menyuruh saksi M NAZIR THAIB BIN THAIB untuk membawa Narkotika jenis sabu tersebut ke rumah terdakwa NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN di Gampong Matang teungoh Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen dan terdakwa NURDIN ARIFIN bin ARIFIN menghubungi saksi M. AMIN BIN BUSTAMAM menggunakan Handphone Vivo 1820 warna merah milik terdakwa NURDIN ARIFIN bin ARIFIN dan mengatakan “nyo kana ata nyan narkotika jenis sabu kajok keno aju” --/-- ini sudah ada narkotika jenis sabu kamu datang terus kesini”, kemudian saksi M. AMIN BIN BUSTAMAM datang ke rumah terdakwa NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN di Gampong Matang Teungoh Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen.
    • Kemudian sekira pukul 23.00 WIB bertempat di rumah terdakwa NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN di Gampong Matang Teungoh Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen, saksi M NAZIR THAIB BIN THAIB yang memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang telah di balut dengan kertas tisu dengan berat 1 (satu) sak atau kurang lebih 5 (lima) gram kemudian saksi M NAZIR THAIB BIN THAIB bersepakat dengan terdakwa NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN dan saksi M AMIN BIN BUSTAMAM melakukan transaksi Jual beli narkotika jenis sabu dengan menyerahkan kepada terdakwa NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN dan terdakwa NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN menerima narkotika jenis sabu tersebut dari saksi M NAZIR THAIB BIN THAIB dan berada dalam kekuasaan, kepemilikan dan disimpan oleh terdakwa NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN, kemudian terdakwa NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) sak atau kurang lebih 5 (lima) gram tersebut kepada saksi M. AMIN BIN BUSTAMAM, kemudian saksi M. AMIN BIN BUSTAMAM menyerahkan uang tunai sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus) pada saksi M NAZIR THAIB BIN THAIB, dan kemudian saksi M. AMIN BIN BUSTAMAM dan saksi M NAZIR THAIB BIN THAIB langsung pergi.
    • Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira Pukul 23.30 WIB bertempat di rumah terdakwa NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN di Gampong Matang Teungoh Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireun, terdakwa NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN dan saksi M NAZIR THAIB BIN THAIB ditangkap oleh saksi EDI YANTO dan saksi SAHLAN yang merupakan Anggota Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya berdasarkan pengembangan dari tertangkapnya saksi M. AMIN BIN BUSTAMAM atas kepemilikan 23 (dua puluh tiga) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan palstik bening dengan berat Netto 4,37 (empat koma tiga puluh tujuh) gram yang sebelumnya dimiliki, dikuasai, disediakan, disimpan oleh saksi M NAZIR THAIB BIN THAIB dan kemudian dimiliki, dikuasai, disediakan, disimpan oleh terdakwa NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN, kemudian melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Oppo A 16 warna silver dengan Imei 1 : 866653050136216 dan Imei 2 : 866653050136208 milik saksi M. NAZIR THAIB BIN THAIB dan 1 (satu) unit Handphone Vivo 1820 warna merah dengan Imei 1 : 867308041208850 dan Imei 2 : 867308041208843 milik terdakwa NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN yang digunakan oleh terdakwa untuk bekomunikasi dengan saksi M. NAZIR THAIB BIN THAIB dan saksi M. AMIN BIN BUSTAMAM, kemudian terhadap terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Pidie Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
    • Bahwa Terdakwa NURDIN ARIFIN BIN ARIFIN, Saksi M. NAZIR THAIB BIN THAIB (dalam penuntutan terpisah), dan saksi M. AMIN BIN BUSTAMAM (dalam penuntutan terpisah) dalam melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pengadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor : 027/IL.60064/2024 tanggal 07 November 2024, telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa: 23 (dua puluh tiga) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan hasil penimbangan berat netto 4,37 (empat koma tiga puluh tujuh) gram.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratorium Kriminalistik dengan NO Lab: 6937/NNF/2024 tanggal 25 November 2024, yang ditandatangani oleh pemeriksa: 1. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt., dan 2. R. Fani Miranda, S.T, telah dilakukan pemeriksaan secara kimia forensik terhadap barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 4,37 (empat koma tiga tujuh) gram milik an M.Amin bin Bustamam dengan hasil pemeriksaan adalah benar Positif (+) mengadung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya