Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2026/PN Mrn RAMARIO HAQRI SH ADI MURDANI BIN ZULKIFLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2026/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 1510/L.1.31/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAMARIO HAQRI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI MURDANI BIN ZULKIFLI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Sayed Akhyar, S.H. M.H.ADI MURDANI BIN ZULKIFLI
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

Pertama :

----- Bahwa Terdakwa Adi Murdani bin Zulkifli pada hari senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 18.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang termasuk dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya yang termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Gampong Grong-grong, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

    • Bahwa berawal pada hari senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 14.00 Wib pada saat terdakwa sedang berada di kedai kopi bertempat di gampong Grong grong Kecamatan Meureudu kabupaten Pidie Jaya, terdakwa betemu dengan saudara Banta (nama panggilan/DPO), Kemudian saudara Banta (nama panggilan/DPO) bertanya kepada terdakwa “pat na barang?” artinya dimana ada barang narkotika jenis sabu?, Kemudian terdakwa menjawab “lon hana peng” artinya “terdakwa tidak memiliki uang”, Kemudian saudara Banta (DPO) berkata “pat na Rp.300.000 (tiga ratus ribu) rupiah” artinya “ini ada Rp.300.000 (tiga ratus ribu) rupiah”, kemudian terdakwa menjawab “nteuk segolom meugreb kupreh bak kede kopi beh, ta tanyeung bak si samsu” artinya “ nanti sebelum magrib terdakwa tunggu di kedai kopi ya, kita tanya kepada saudara Samsu”, Kemudian saudara Banta (DPO) menjawab “jet” artinya “baik”. Kemudian sekira pukul 18.30 Wib terdakwa dan saudara Banta (DPO) datang ke kedai kopi bertempat di gampong Grong grong Kecamatan Meureudu kabupaten Pidie Jaya, kemudian saudara Banta (DPO) menghubungi saudara Samsu (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 18.30 Wib, datang saudara Samsu (nama panggilan/DPO) dan terdakwa langsung memberikan uang sebanyak Rp.300.000 (tiga ratus ribu) rupiah kepada saudara Samsu (DPO). Kemudian setelah menerima uang dari terdakwa saudara Samsu (DPO) pergi untuk membeli Narkotika jenis sabu dan terdakwa bersama saudara Banta (DPO) menunggu saudara Samsu (DPO) di kedai Kopi. Kemudian Sekira pukul 22.00 Wib saudara Samsu (DPO) datang dan menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening kepada terdakwa dan Kemudian terdakwa, saudara Samsu (DPO) dan saudara Banta (DPO) pergi ke pinggir sungai yang tidak jauh dari kedai kopi untuk memakai sebagian 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibawa oleh saudara Samsu (DPO), Kemudian terdakwa membagi 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening menjadi 2 (dua) bungkus yang mana terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus kepada saudara Samsu (DPO) dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu untuk terdakwa simpan dikantong sebelah kiri, kemudian terdakwa, saudara Samsu (DPO) dan saudara Banta (nama panggilan/DPO) pergi kerumah saudara samsu (DPO) yang beralamat di Gampong Meunasah Rumpeun Kecamatan meureudu Kabupaten Pidie Jaya, kemudian sekira pukul 24.00 wib, saudara samsu pergi keluar rumah dan membawa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu, dan kemudian terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dari kantong celana sebelah kiri dan memisahkan menjadi 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, dan meletakkan diatas lantai didepan terdakwa dan saudara Banta duduk.
    • Bahwa sebelumnya pada hari Senin, tanggal 13 April 2026 sekira pukul 11.00 WIB, saksi Sahlan dan saksi Mistanul Harijal yang merupakan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Gampong Meunasah Rumpeun Kecamatan meureudu Kabupaten Pidie Jaya sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, saksi Sahlan dan saksi Mistanul Harijal segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kemudian pada tanggal 14 April 2026 sekira pukul 00.25 WIB, saksi Sahlan dan saksi Mistanul Harijal bersama tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya melihat sesorang dengan gerak gerik mencurigakan keluar dari rumah dan kemudian pergi, kemudian saksi Sahlan dan saksi Mistanul Harijal bersama tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya menuju rumah tersebut dan berhasil mengamankan terdakwa dan saudara Banta (dpo), dan melakukan tindakan penggeledahan rumah, diperoleh barang bukti berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang ditemukan diatas lantai disamping terdakwa dan saudara Banta (dpo) duduk yang diakui benar milik terdakwa dan saudara banta (dpo), dan 1 (satu) buah Handphone merk Nubia warna hitam dengan No Imei I: 864438070025470 dan No Imei II: 864438071570979 yang terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan saudara Banta (nama panggilan/DPO) dan saudara Samsu (nama panggilan/DPO). Kemudian terdakwa, saudara Banta (nama panggilan/DPO) dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Pidie jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pada saat dimasukan kedalam mobil Terdakwa dan saudara Banta (nama panggilan/DPO) berusaha untuk melepas borgol dan melarikan diri, kemudian setelah beberapa lama terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan dan saudara Banta (dpo) melarikan diri, kemudian terhadap terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Pidie jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan / Daftar Hasil Penimbangan Barang oleh PT. Pegadaian Syariah UPS Meureudu Nomor : 39/IL.60064/2026 tanggal 15 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit Mirza Alfi Syahril Nik P. 92532, yang menjelaskan bahwa hasil penimbangan barang berupa 2 (dua) bungkus paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening milik Adi Murdani bin Zulkifli dengan berat bruto adalah 0,47 (nol koma empat tujuh) gram dan Netto 0,40 (nol koma empat puluh) gram.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3089/NNF/2026, tanggal 25 mei 2026 oleh Labfor Polda Sumatera Utara yang ditandatangani oleh pemeriksa: 1. Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm, 2. Supriedi Hasugian, S.T., M.T., dan Supiyani, M.Si menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa Adi Murdani bin Zulkifli adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa dalam hal perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------

A T A U

Kedua :

----- Bahwa Terdakwa Terdakwa Adi Murdani bin Zulkifli pada hari senin tanggal 14 April 2026 sekira pukul 00.25 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang termasuk dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya yang termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Gampong Meunasah Rumpeun Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

    • Bahwa berawal pada hari Senin, tanggal 13 April 2026 sekira pukul 11.00 WIB, saksi Sahlan dan saksi Mistanul Harijal yang merupakan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Gampong Meunasah Rumpeun Kecamatan meureudu Kabupaten Pidie Jaya sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, saksi Sahlan dan saksi Mistanul Harijal segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kemudian pada tanggal 14 April 2026 sekira pukul 00.25 WIB, saksi Sahlan dan saksi Mistanul Harijal bersama tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya melihat sesorang dengan gerak gerik mencurigakan keluar dari rumah dan kemudian pergi, kemudian saksi Sahlan dan saksi Mistanul Harijal bersama tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya menuju rumah tersebut dan berhasil mengamankan terdakwa dan saudara Banta (nama panggilan/dpo), dan melakukan tindakan penggeledahan rumah, diperoleh barang bukti berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang ditemukan diatas lantai disamping terdakwa dan saudara Banta (dpo) duduk yang diakui benar milik terdakwa dan saudara banta (dpo), dan 1 (satu) buah Handphone merk Nubia warna hitam dengan No Imei I: 864438070025470 dan No Imei II: 864438071570979 yang terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan saudara Banta (nama panggilan/DPO) dan saudara Samsu (nama panggilan/DPO). Kemudian terdakwa, saudara Banta (nama panggilan/DPO) dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Pidie jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pada saat dimasukan kedalam mobil Terdakwa dan saudara Banta (nama panggilan/DPO) berusaha untuk melepas borgol dan melarikan diri, kemudian terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan dan saudara Banta (dpo) melarikan diri, kemudian terhadap terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Pidie jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan / Daftar Hasil Penimbangan Barang oleh PT. Pegadaian Syariah UPS Meureudu Nomor : 39/IL.60064/2026 tanggal 15 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit Mirza Alfi Syahril Nik P. 92532, yang menjelaskan bahwa hasil penimbangan barang berupa 2 (dua) bungkus paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening milik Adi Murdani bin Zulkifli dengan berat bruto adalah 0,47 (nol koma empat tujuh) gram dan Netto 0,40 (nol koma empat puluh) gram.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3089/NNF/2026, tanggal 25 mei 2026 oleh Labfor Polda Sumatera Utara yang ditandatangani oleh pemeriksa: 1. Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm, 2. Supriedi Hasugian, S.T., M.T., dan Supiyani, M.Si menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa Adi Murdani bin Zulkifli adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa dalam hal perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya