| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 6/Pdt.G/2026/PN Mrn | 1.MANSUR Bin MUHAMMAD 2.SITI AMINAH Binti MUHAMMAD 3.SADDAM HUSIN Bin MUHAMMAD 4.NAZARUDDIN Bin IDRIS |
ISMAIL | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Jun. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2026/PN Mrn | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 24 Jun. 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR : 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menyatakan sah demi hukum PARA PENGGUGAT adalah selaku pemilik sebidang tanah kebun seluas ± 575,80M2 meter persegi (lima ratus tujuh puluh lima koma delapan puluh) meter persegi dengan batas –batas sebagai berikut :
4. ?Menyatakan Sah Jual Beli Tanah kebun yang dijual oleh PARA PENGGUGAT dari ahli waris Almarhum Muhammad dan Ahli waris dari Almarhum Idris seluas ± 575,80M2 meter persegi (lima ratus tujuh puluh lima koma delapan puluh) meter persegi dengan harga sejumlah Rp. 100.000.000,00- (seratus juta rupiah); 5. Memerintahkan kepada TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk segera menandatangani akta jual beli serta menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik atas sebidang tanah kebun milik PARA PENGGUGAT; 6. Memerintahkan kepada PARA PENGGUGAT dan pembeli yang bernama Ilyas untuk menghadap Kantor ATR BPN Kabupaten Pidie Jaya untuk mengurus Sertifikat Hak Milik atas sebidang tanah kebun milik PARA PENGGUGAT; 7. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil kepada PARA PENGGUGAT dengan total perhitungannya sebesar Rp. 15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) dan Kerugian Moriil sebesar Rp. 100.000.000. (seratus juta rupiah), yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde); 8. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2. 000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini; 9. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini. SUBSIDAIR : Apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan hukum yang seadil - adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
