Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/2026/PN Mrn RAMARIO HAQRI SH SAFRIJAL BIN M.AJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 28/Pid.B/2026/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B -1368/L.1.31/Eoh..2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAMARIO HAQRI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAFRIJAL BIN M.AJI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Primair :

Bahwa Terdakwa SAFRIJAL BIN M. AJI pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat Mesjid Alfalah yang terletak di Gampong Keude Lueng Putu, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil”, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu, tanggal 16 Mei 2026, sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa Safrijal Bin M. Aji bermaksud pergi ke Kabupaten Aceh Timur untuk menebus sepeda motor miliknya yang telah digadaikan dengan menggunakan mobil penumpang L300, dikarenakan tidak memiliki kendaraan lain, sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor milik orang lain dengan mempersiapkan dan membawa 1 (satu) buah anak kunci palsu yang akan digunakan sebagai sarana untuk mengambil sepeda motor milik orang lain.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 15.30 WIB, terdakwa tiba di Masjid AlFalah yang terletak di Gampong Keude Lueng Putu, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil penumpang Mitsubishi L300, terdakwa singgah untuk menggunakan kamar mandi masjid setelah keluar dari kamar mandi, terdakwa melihat terdapat 2 (dua) unit sepeda motor yang sedang terparkir di pekarangan masjid, yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna krem merah Nomor Polisi BL 3448 OA milik saksi Leni Marlina binti Muhammad Daud sehingga muncul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut, kemudian sekira pukul 16.00 wib terdakwa berjalan menuju area parkir dan berdiri di antara kedua sepeda motor, kemudian terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah anak kunci palsu yang sebelumnya telah dipersiapkan dari dalam saku celana sebelah kiri, kemudian terdakwa mencoba memasukkan dan memutar 1 (satu) buah anak kunci palsu ke dalam stop kontak sepeda motor Honda Beat warna hitam, namun tidak berhasil menyalakan sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa kembali mencoba memasukkan dan memutar 1 (satu) buah anak kunci palsu ke dalam stop kontak sepeda motor Honda Scoopy warna krem merah Nomor Polisi BL 3448 OA milik saksi Leni Marlina, hingga berhasil menghidupkan mesin sepeda motor kemudian menekan tombol starter yang terdapat pada stang sepeda motor dan langsung keluar dari pekarangan Masjid Al-Falah menuju arah Beureunuen kabupaten pidie.
  • Bahwa sebelumnya sekira pukul 16.00 WIB saksi Leni Marlina binti Muhammad Daud tiba di Mesjid AlFalah untuk melaksanakan salat, kemudian memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy warna krem merah Nomor Polisi BL 3448 OA miliknya di pekarangan masjid dalam keadaan anak kunci asli telah dicabut dan terkunci stang, kemudian menuju tempat wudu yang berjarak sekitar 30 (tiga puluh) meter dari lokasi parkir, kemudian setelah selesai mengambil air wudhu saksi Leni Marlina binti Muhammad Daud melihat kembali ke tempat parkir dan melihat sepeda motor Honda Scoopy warna krem merah Nomor Polisi BL 3448 OA miliknya telah hilang dan tidak berada ditempat saksi Leni Marlina binti Muhammad Daud parkirkan, atas kejadian tersebut kemudian saksi Leni Marlina binti Muhammad Daud membuat laporan polisi di Kepolisian Sektor Bandar Baru.
  • Bahwa berdasarkan laporan saksi Leni Marlina binti Muhammad Daud ke Kepolisian Sektor Bandar Baru, kemudian saksi Mohd. Rivaldi bin Zulkarnain dan saksi Sergie Rianda Putra bin Syarian selaku anggota Kepolisian Resor Pidie Jaya melakukan penyelidikan dan diperoleh hasil CCTV Masjid Alfalah dan diketahui bahwa orang yang mengambil sepeda motor berdasarkan cctv adalah benar terdakwa Safrijal Bin M. Aji yang diketahui berdasarkan informasi yang diperoleh dan berdasarkan kartu keluarga terdakwa bertempat tinggal di Gampong Tampieng Tunong Kec. Indra Jaya Kab. Pidie, kemudian saksi Mohd. Rivaldi bin Zulkarnain dan saksi Sergie Rianda Putra bin Syarian melakukan pencarian sepeda motor dan terdakwa di wilayah Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Pidie, kemudian sekira pukul 22.00 WIB memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdakwa bergerak menuju Kabupaten Pidie Jaya, kemudian saksi Mohd. Rivaldi bin Zulkarnain dan saksi Sergie Rianda Putra bin Syarian melakukan pencarian dan pengejaran dan kemudian sekitar pukul 22.30 WIB saksi Mohd. Rivaldi bin Zulkarnain dan saksi Sergie Rianda Putra bin Syarian melihat terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna krem merah Nomor Polisi BL 3448 OA dan berhasil menghentikan terdakwa dan melakukan penangkapan Terdakwa Safrijal Bin M. Aji di Gampong Musa Bale, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, kemudian pada saat dilakukan penangkapan, terdakwa mengakui bahwa sepeda motor yang digunakan adalah sepeda motor yang telah terdakwa ambil tanpa izin yaitu sepeda motor Honda Scoopy warna krem merah Nomor Polisi BL 3448 OA, kemudian terhadap terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Pidie Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa benar terdakwa dalam mengambil sepeda motor Honda Scoopy warna krem merah dengan Nomor Polisi BL 3448 OA tidak memilik izin dari pemilik sepeda motor yaitu saksi Leni Marlina binti Muhammad Daud.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi Leni Marlina binti Muhammad Daud mengalami kerugian sekira Rp10.000.000, (sepuluh juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Subsidair :

Bahwa Terdakwa SAFRIJAL BIN M. AJI pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat Mesjid Alfalah yang terletak di Gampong Keude Lueng Putu, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu, tanggal 16 Mei 2026, sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa Safrijal Bin M. Aji bermaksud pergi ke Kabupaten Aceh Timur untuk menebus sepeda motor miliknya yang telah digadaikan dengan menggunakan mobil penumpang L300, dikarenakan tidak memiliki kendaraan lain, sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor milik orang lain dengan mempersiapkan dan membawa 1 (satu) buah anak kunci palsu yang akan digunakan sebagai sarana untuk mengambil sepeda motor milik orang lain.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 15.30 WIB, terdakwa tiba di Masjid AlFalah yang terletak di Gampong Keude Lueng Putu, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil penumpang Mitsubishi L300, terdakwa singgah untuk menggunakan kamar mandi masjid setelah keluar dari kamar mandi, terdakwa melihat terdapat 2 (dua) unit sepeda motor yang sedang terparkir di pekarangan masjid, yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna krem merah Nomor Polisi BL 3448 OA milik saksi Leni Marlina binti Muhammad Daud sehingga muncul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut, kemudian sekira pukul 16.00 wib terdakwa berjalan menuju area parkir dan berdiri di antara kedua sepeda motor, kemudian terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah anak kunci palsu yang sebelumnya telah dipersiapkan dari dalam saku celana sebelah kiri, kemudian terdakwa mencoba memasukkan dan memutar 1 (satu) buah anak kunci palsu ke dalam stop kontak sepeda motor Honda Beat warna hitam, namun tidak berhasil menyalakan sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa kembali mencoba memasukkan dan memutar 1 (satu) buah anak kunci palsu ke dalam stop kontak sepeda motor Honda Scoopy warna krem merah Nomor Polisi BL 3448 OA milik saksi Leni Marlina, hingga berhasil menghidupkan mesin sepeda motor kemudian menekan tombol starter yang terdapat pada stang sepeda motor dan langsung keluar dari pekarangan Masjid Al-Falah menuju arah Beureunuen kab pidie.
  • Bahwa sebelumnya sekira pukul 16.00 WIB saksi Leni Marlina binti Muhammad Daud tiba di Mesjid AlFalah untuk melaksanakan salat, kemudian memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy warna krem merah Nomor Polisi BL 3448 OA miliknya di pekarangan masjid dalam keadaan anak kunci asli telah dicabut dan terkunci stang, kemudian menuju tempat wudu yang berjarak sekitar 30 (tiga puluh) meter dari lokasi parkir, kemudian setelah selesai mengambil air wudhu saksi Leni Marlina binti Muhammad Daud melihat kembali ke tempat parkir dan melihat sepeda motor Honda Scoopy warna krem merah Nomor Polisi BL 3448 OA miliknya telah hilang dan tidak berada ditempat saksi Leni Marlina binti Muhammad Daud parkirkan, atas kejadian tersebut kemudian saksi Leni Marlina binti Muhammad Daud membuat laporan polisi di Kepolisian Sektor Bandar Baru.
  • Bahwa berdasarkan laporan saksi Leni Marlina binti Muhammad Daud ke Kepolisian Sektor Bandar Baru, kemudian saksi Mohd. Rivaldi bin Zulkarnain dan saksi Sergie Rianda Putra bin Syarian selaku anggota Kepolisian Resor Pidie Jaya melakukan penyelidikan dan diperoleh hasil CCTV Masjid Alfalah dan diketahui bahwa orang yang mengambil sepeda motor berdasarkan cctv adalah benar terdakwa Safrijal Bin M. Aji yang diketahui berdasarkan informasi dan berdasarkan kartu keluarga bertempat tinggal di Gampong Tampieng Tunong Kec. Indra Jaya Kab. Pidie, kemudian Mohd. Rivaldi bin Zulkarnain dan saksi Sergie Rianda Putra bin Syarian melakukan pencarian sepeda motor dan terdakwa di wilayah Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Pidie, kemudian sekira pukul 22.00 WIB memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdakwa bergerak menuju Kabupaten Pidie Jaya, kemudian saksi Mohd. Rivaldi bin Zulkarnain dan saksi Sergie Rianda Putra bin Syarian melakukan pencarian dan pengejaran dan kemudian sekira pukul 22.30 WIB saksi Mohd. Rivaldi bin Zulkarnain dan saksi Sergie Rianda Putra bin Syarian melihat terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna krem merah Nomor Polisi BL 3448 OA dan berhasil menghentikan terdakwa dan melakukan penangkapan Terdakwa Safrijal Bin M. Aji di Gampong Musa Bale, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, kemudian pada saat dilakukan penangkapan, terdakwa mengakui behwa sepeda motor yang digunakan adalah sepeda motor yang telah terdakwa ambil tanpa izin yaitu sepeda motor Honda Scoopy warna krem merah Nomor Polisi BL 3448 OA, kemudian terhadap terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Pidie Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa benar terdakwa dalam mengambil sepeda motor Honda Scoopy warna krem merah dengan Nomor Polisi BL 3448 OA tidak memilik izin dari pemilik sepeda motor yaitu saksi Leni Marlina binti Muhammad Daud.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi Leni Marlina binti Muhammad Daud mengalami kerugian sekira Rp10.000.000, (sepuluh juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya