| Dakwaan |
Primair :
-------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FIRDAUS BIN RUSLI pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di halaman Mesjid Baitul Aman yang terletak di Gampong Keude Ulim, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa keluar dari rumah terdakwa yang beralamat di Gampong Blang Kuta Kec. Bandar Dua Kab. Pidie Jaya dengan berjalan kaki sambil membawa 1 (satu) buah kunci sepeda motor lama milik terdakwa dengan niat untuk mengambil sepeda motor milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
- Kemudian sekira pukul 16.00 WIB terdakwa pergi ke Mesjid Baitul Aman yang beralamat di Gampong Keude Ulim Kec. Ulim Kab. Pidie Jaya dengan berjalan kaki dan sekira pukul 18.00 WIB ketika terdakwa sampai di seputar Mesjid Baitul Aman, terdakwa masuk ke dalam perkarangan Mesjid Baitul Aman melalui pintu pagar dan kemudian terdakwa langsung mengelilingi Mesjid Baitul Aman dengan tujuan untuk memantau situasi. Kemudian sekira pukul 19.30 WIB ketika jamaah Mesjid Baitul Aman sedang melaksanakan shalat magrib terdakwa melihat 2 (dua) unit sepeda motor Honda Beat terparkir di bawah pohon mangga halaman Mesjid Baitul Aman, kemudian terdakwa mendekati sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih, Nomor Polisi BL 4031 OE, Merk Honda, type D1B02N12L2 A/T, nomor rangka : MH1JM2119GK060119, nomor mesin: JM21E1062147, tahun pembuatan 2016 milik saksi JAMALUDDIN BIN ABDULLAH tersebut terkunci stang namun kunci pengaman stop kontaknya tidak tertutup.
- Bahwa kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih, Nomor Polisi BL 4031 OE, Merk Honda, type D1B02N12L2 A/T, nomor rangka : MH1JM2119GK060119, nomor mesin: JM21E1062147, tahun pembuatan 2016 tanpa izin dari pemilik sepeda motor tersebut yaitu SAKSI JAMALUDDIN BIN ABDULLAH dengan cara memasukkan kunci yang sebelumnya telah terdakwa bawa dari rumah terdakwa ke dalam stop kontak sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa memutar kunci tersebut kearah kanan sehingga kunci stang sepeda motor tersebut berhasil terbuka, kemudian terdakwa langsung menghidupkan sepeda motor tersebut dengan menekan tombol starter dan setelah sepeda motor tersebut hidup terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut pergi ke arah Kabupaten Bireuen.
- Bahwa adapun kunci yang terdakwa gunakan untuk membuka dan menghidupkan sepeda motor milik Saksi Jamaluddin Bin Abdullah tersebut bukan merupakan kunci asli sepeda motor tersebut melainkan kunci yang terdakwa peroleh dari hasil pembelian sepeda motor merk Honda Beat lama milik terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Masjid Agung Kabupaten Bireuen yang beralamat di Gampong Meunasah Capa, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Polres Bireuen dan setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa mengakui jika 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih, Nomor Polisi BL 4031 OE, Merk Honda, type D1B02N12L2 A/T, nomor rangka : MH1JM2119GK060119, nomor mesin: JM21E1062147, tahun pembuatan 2016 yang terdakwa gunakan tersebut merupakan sepeda motor yang terdakwa ambil tanpa izin pemilik sepeda motor tersebut di halaman Mesjid Baitul Aman yang beralamat di Gampong Keude Ulim Kec. Ulim Kab. Pidie Jaya pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekira pukul 19.30 WIB. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih, Nomor Polisi BL 4031 OE, Merk Honda, type D1B02N12L2 A/T, nomor rangka : MH1JM2119GK060119, nomor mesin: JM21E1062147, tahun pembuatan 2016 dan 1 (satu) buah kunci sepeda motor merk honda tersebut dijemput oleh anggota Satreskrim Polres Pidie Jaya dan dibawa ke Polres Pidie Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa adapun tujuan terdakwa mengambil tanpa izin 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih, Nomor Polisi BL 4031 OE, Merk Honda, type D1B02N12L2 A/T, nomor rangka : MH1JM2119GK060119, nomor mesin: JM21E1062147, tahun pembuatan 2016 milik saksi JAMALUDDIN BIN ABDULLAH adalah untuk terdakwa gunakan sendiri.
- Bahwa setelah terdakwa berhasil membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih, Nomor Polisi BL 4031 OE, Merk Honda, type D1B02N12L2 A/T, nomor rangka : MH1JM2119GK060119, nomor mesin: JM21E1062147, tahun pembuatan 2016 milik saksi JAMALUDDIN BIN ABDULLAH ke Bireun, terdakwa melepaskan plat nomor polisi bagian belakang sepeda motor tersebut yang kemudian terdakwa buang di pinggir jalan Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireun dengan tujuan untuk menyamarkan identitas kemudian terdakwa juga mematahkan bagian belakang tanda nomor polisi depan sepeda motor tersebut serta merusak stop kontak sepeda motor tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi JAMALUDDIN BIN ABDULLAH mengalami kerugian sekira Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.—
Subsidair :
-------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FIRDAUS BIN RUSLI pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di halaman Mesjid Baitul Aman yang terletak di Gampong Keude Ulim, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa keluar dari rumah terdakwa yang beralamat di Gampong Blang Kuta Kec. Bandar Dua Kab. Pidie Jaya dengan berjalan kaki sambil membawa 1 (satu) buah kunci sepeda motor lama milik terdakwa dengan niat untuk mengambil sepeda motor milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, kemudian sekira pukul 16.00 WIB terdakwa pergi ke Mesjid Baitul Aman yang beralamat di Gampong Keude Ulim Kec. Ulim Kab. Pidie Jaya dengan berjalan kaki dan sekira pukul 18.00 WIB ketika terdakwa sampai di seputar Mesjid Baitul Aman tersebut terdakwa langsung mengelilingi Mesjid Baitul Aman dengan tujuan untuk memantau situasi kemudian sekira pukul 19.30 WIB ketika jamaah Mesjid Baitul Aman sedang melaksanakan shalat magrib terdakwa melihat 2 (dua) unit sepeda motor Honda Beat terparkir di bawah pohon mangga halaman Mesjid Baitul Aman, kemudian terdakwa mendekati sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih, Nomor Polisi BL 4031 OE, Merk Honda, type D1B02N12L2 A/T, nomor rangka : MH1JM2119GK060119, nomor mesin: JM21E1062147, tahun pembuatan 2016 milik saksi JAMALUDDIN BIN ABDULLAH tersebut terkunci stang namun kunci pengaman stop kontaknya tidak tertutup.
- Bahwa kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih, Nomor Polisi BL 4031 OE, Merk Honda, type D1B02N12L2 A/T, nomor rangka : MH1JM2119GK060119, nomor mesin: JM21E1062147, tahun pembuatan 2016 tanpa izin dari pemilik sepeda motor tersebut yaitu SAKSI JAMALUDDIN BIN ABDULLAH dengan cara memasukkan kunci yang sebelumnya telah terdakwa bawa dari rumah terdakwa ke dalam stop kontak sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa memutar kunci tersebut kearah kanan sehingga kunci stang sepeda motor tersebut berhasil terbuka, kemudian terdakwa langsung menghidupkan sepeda motor tersebut dengan menekan tombol starter dan setelah sepeda motor tersebut hidup terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut pergi menuju ke arah Kabupaten Bireuen.
- Bahwa adapun kunci yang terdakwa gunakan untuk membuka dan menghidupkan sepeda motor milik SAKSI JAMALUDDIN BIN ABDULLAH tersebut bukan merupakan kunci asli sepeda motor tersebut melainkan kunci yang terdakwa peroleh dari hasil pembelian sepeda motor merk Honda Beat lama milik terdakwa.
- Bahwa adapun tujuan terdakwa mengambil tanpa izin 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih, Nomor Polisi BL 4031 OE, Merk Honda, type D1B02N12L2 A/T, nomor rangka : MH1JM2119GK060119, nomor mesin: JM21E1062147, tahun pembuatan 2016 milik saksi JAMALUDDIN BIN ABDULLAH adalah untuk terdakwa gunakan sendiri.
- Bahwa setelah terdakwa berhasil membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih, Nomor Polisi BL 4031 OE, Merk Honda, type D1B02N12L2 A/T, nomor rangka : MH1JM2119GK060119, nomor mesin: JM21E1062147, tahun pembuatan 2016 milik saksi JAMALUDDIN BIN ABDULLAH ke Bireun, terdakwa melepaskan plat nomor polisi bagian belakang sepeda motor tersebut yang kemudian terdakwa buang di pinggir jalan Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireun dengan tujuan untuk menyamarkan identitas kemudian terdakwa juga mematahkan bagian belakang tanda nomor polisi depan sepeda motor tersebut serta merusak stop kontak sepeda motor tersebut.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Masjid Agung Kabupaten Bireuen yang beralamat di Gampong Meunasah Capa, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Polres Bireuen dan setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa mengakui jika 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih, Nomor Polisi BL 4031 OE, Merk Honda, type D1B02N12L2 A/T, nomor rangka : MH1JM2119GK060119, nomor mesin: JM21E1062147, tahun pembuatan 2016 yang terdakwa gunakan tersebut merupakan sepeda motor yang terdakwa ambil tanpa izin pemilik sepeda motor tersebut di halaman Mesjid Baitul Aman yang beralamat di Gampong Keude Ulim Kec. Ulim Kab. Pidie Jaya pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekira pukul 19.30 WIB. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih, Nomor Polisi BL 4031 OE, Merk Honda, type D1B02N12L2 A/T, nomor rangka : MH1JM2119GK060119, nomor mesin: JM21E1062147, tahun pembuatan 2016 dan 1 (satu) buah kunci sepeda motor merk honda tersebut dijemput oleh anggota Satreskrim Polres Pidie Jaya dan dibawa ke Polres Pidie Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi JAMALUDDIN BIN ABDULLAH mengalami kerugian sekira Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Lebih Subsidair :
-------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FIRDAUS BIN RUSLI pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di halaman Mesjid Baitul Aman yang terletak di Gampong Keude Ulim, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa keluar dari rumah terdakwa yang beralamat di Gampong Blang Kuta Kec. Bandar Dua Kab. Pidie Jaya dengan berjalan kaki sambil membawa 1 (satu) buah kunci sepeda motor lama milik terdakwa dengan niat untuk mengambil sepeda motor milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, kemudian sekira pukul 16.00 WIB terdakwa pergi ke Mesjid Baitul Aman yang beralamat di Gampong Keude Ulim Kec. Ulim Kab. Pidie Jaya dengan berjalan kaki dan sekira pukul 18.00 WIB ketika terdakwa sampai di seputar Mesjid Baitul Aman tersebut terdakwa langsung mengelilingi Mesjid Baitul Aman dengan tujuan untuk memantau situasi kemudian sekira pukul 19.30 WIB ketika jamaah Mesjid Baitul Aman sedang melaksanakan shalat magrib terdakwa melihat 2 (dua) unit sepeda motor Honda Beat terparkir di bawah pohon mangga halaman Mesjid Baitul Aman, kemudian terdakwa mendekati sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih, Nomor Polisi BL 4031 OE, Merk Honda, type D1B02N12L2 A/T, nomor rangka : MH1JM2119GK060119, nomor mesin: JM21E1062147, tahun pembuatan 2016 milik saksi JAMALUDDIN BIN ABDULLAH tersebut terkunci stang namun kunci pengaman stop kontaknya tidak tertutup.
- Bahwa kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih, Nomor Polisi BL 4031 OE, Merk Honda, type D1B02N12L2 A/T, nomor rangka : MH1JM2119GK060119, nomor mesin: JM21E1062147, tahun pembuatan 2016 tanpa izin dari pemilik sepeda motor tersebut yaitu SAKSI JAMALUDDIN BIN ABDULLAH dengan cara memasukkan kunci yang sebelumnya telah terdakwa bawa dari rumah terdakwa ke dalam stop kontak sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa memutar kunci tersebut kearah kanan sehingga kunci stang sepeda motor tersebut berhasil terbuka, kemudian terdakwa langsung menghidupkan sepeda motor tersebut dengan menekan tombol starter dan setelah sepeda motor tersebut hidup terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut pergi menuju ke arah Kabupaten Bireuen.
- Bahwa adapun tujuan terdakwa mengambil tanpa izin 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih, Nomor Polisi BL 4031 OE, Merk Honda, type D1B02N12L2 A/T, nomor rangka : MH1JM2119GK060119, nomor mesin: JM21E1062147, tahun pembuatan 2016 milik saksi JAMALUDDIN BIN ABDULLAH adalah untuk terdakwa gunakan sendiri.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Masjid Agung Kabupaten Bireuen yang beralamat di Gampong Meunasah Capa, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Polres Bireuen dan setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa mengakui jika 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih, Nomor Polisi BL 4031 OE, Merk Honda, type D1B02N12L2 A/T, nomor rangka : MH1JM2119GK060119, nomor mesin: JM21E1062147, tahun pembuatan 2016 yang terdakwa gunakan tersebut merupakan sepeda motor yang terdakwa ambil tanpa izin pemilik sepeda motor tersebut di halaman Mesjid Baitul Aman yang beralamat di Gampong Keude Ulim Kec. Ulim Kab. Pidie Jaya pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekira pukul 19.30 WIB. Selanjutnya hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih, Nomor Polisi BL 4031 OE, Merk Honda, type D1B02N12L2 A/T, nomor rangka : MH1JM2119GK060119, nomor mesin: JM21E1062147, tahun pembuatan 2016 dan 1 (satu) buah kunci sepeda motor merk honda tersebut dijemput oleh anggota Satreskrim Polres Pidie Jaya dan dibawa ke Polres Pidie Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi JAMALUDDIN BIN ABDULLAH mengalami kerugian sekira Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------
|