Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus/2025/PN Mrn 1.ASHRI AZHARI BAEHA, S.H
2.RAMARIO HAQRI SH
JURAIDA BINTI ANWAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 18/Pid.Sus/2025/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-689/L.1.31/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ASHRI AZHARI BAEHA, S.H
2RAMARIO HAQRI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JURAIDA BINTI ANWAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Pertama :

Bahwa Terdakwa Juraida Binti Anwar bersama dengan Saksi Mirza Saputra Bin Munir Hasan (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat sekira bulan September Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa, tepatnya di Gampong Krueng Seukeuk Kecamatan Tangse Kabupaten Pidie Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Meureudu berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa pada sekira bulan September 2024 bertemu dengan Saksi Mirza Saputra Bin Munir Hasan di rumah Terdakwa di Gampong Krueng Seukeuk Kecamatan Tangse Kabupaten Pidie. Kemudian Saksi Mirza Saputra Bin Munir Hasan meminta Terdakwa untuk menyimpan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu di dalam lemari Terdakwa yang berada di dalam kamar Terdakwa, lalu Saksi Mirza Saputra Bin Munir Hasan memberitahukan kepada Terdakwa bahwa itu ada sesuatu ditaruh di lemari Terdakwa dan Saksi Mirza Saputra Bin Munir Hasan berkata, “pindahkan kunci lemarinya.” Bahwa keesokan harinya, Saksi Mirza Saputra Bin Munir Hasan kembali ke rumah Terdakwa di Gampong Krueng Seukeuk Kec. Tangse Kab. Pidie untuk mengambil narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam lemari Terdakwa, kemudian pada saat itu juga Terdakwa baru mengetahui bahwa barang yang disimpan oleh Saksi Mirza Saputra Bin Munir Hasan di dalam lemari Terdakwa yaitu 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu. Kemudian Saksi Mirza Saputra Bin Munir Hasan mengambil sedikit barang Narkotika jenis sabu dari lemari Terdakwa, lalu Saksi Mirza Saputra Bin Munir Hasan memasukkan narkotika jenis sabu yang diambil tersebut ke dalam plastik bening, lalu sisanya di simpan kembali di dalam lemari Terdakwa.
  • Bahwa beberapa hari kemudian, Saksi Mirza Saputra Bin Munir Hasan kembali lagi ke rumah Terdakwa, lalu Saksi Mirza Saputra Bin Munir Hasan mengambil kembali sebagian narkotika jenis sabu yang masih tersimpan di dalam lemari Terdakwa, dengan cara yang sama yaitu Saksi Mirza Saputra Bin Munir Hasan memasukkan sebagian narkotika jenis sabu ke dalam plastik bening, kemudian sisa sabu tersebut disimpan kembali dalam lemari. Kemudian pada sekira bulan Oktober tahun 2024, pada saat Terdakwa sakit dan dirawat di Rumah Sakit, Saksi Mirza Saputra Bin Munir Hasan Kembali mengambil semua sisa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam lemari Terdakwa tersebut. Bahwa Saksi Mirza Saputra Bin Munir Hasan sudah 3 (tiga) kali menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa untuk disimpan di dalam lemari Terdakwa dan Terdakwa menerima keuntungan dari Saksi Mirza Saputra Bin Munir Hasan berupa paket kuota internet dan uang tunai untuk digunakan keperluan sehari-hari Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024 sekira pukul 14.30 Wib, Terdakwa dan Saksi Mirza Saputra Bin Munir Hasan berangkat dari rumah adiknya Saksi Mirza Saputra Bin Munir Hasan yang berada di Blang Putek Kecamatan Padang Tiji Kabupaten Pidie Jaya menuju Banda Aceh menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy, No. Pol BL 3670 PBD, warna Hitam milik abang kandung Terdakwa Sdr. Ramadhan yang Terdakwa pinjam pakai.
  • Bahwa pada saat di perjalanan sekira pukul 16.00 Wib, Terdakwa dan Saksi Mirza Saputra Bin Munir Hasan berhenti untuk makan di Banda Seafood Tower Coffee Sare yang terletak di Jalan Banda Aceh-Medan Gampong Suka Mulia Kec. Lembah Seulawah Kabupaten Aceh Besar. Kemudian pada saat itu tiba-tiba datang Anggota Polisi dari Polres Pidie Jaya mendekati Terdakwa dan Saksi Mirza Saputra Bin Munir Hasan, kemudian Terdakwa dan Saksi Mirza Saputra Bin Munir Hasan langsung diamankan oleh Anggota Polisi Polres Pidie Jaya yaitu Saksi Edi Yanto dan Saksi Sahlan, lalu dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan Saksi Mirza Saputra Bin Munir Hasan, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek yang berada di pinggang Saksi Mirza Saputra Bin Munir Hasan, lalu di dalam saku celana Saksi Mirza Saputra Bin Munir Hasan terdapat 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat netto 22,77 (dua puluh dua koma tujuh puluh tujuh) gram, 1 (satu) unit Handphone Android merk Itel A 70 warna Hitam dan uang tunai Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) milik Saksi Mirza Saputra Bin Munir Hasan sementara barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa yaitu; 1 (satu) unit Handphone Iphone 11 warna hitam dengan IMEI : 352737595264921, 1 (satu) unit Honda Scoopy No. Pol BL 3670 PBD warna hitam silver dan 1 (satu) lembar STNK Nomor 05401771 atas nama pemilik : Ramadhan. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi Mirza Saputra Bin Munir beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Pidie Jaya guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa sesuai berita acara penimbangan barang bukti No : 033/IL.60064/2024 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu pada hari Jumat tanggal 06 Bulan Desember Tahun 2024 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 22,77 (dua puluh dua koma tujuh puluh tujuh) gram dan disisihkan seberat 10 (sepuluh) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 7448/NNF/2024 tanggal 27 Desember 2024 yang diketahui dan ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA SUMUT Abdul Karim Tarigan, S.H., dengan hasil kesimpulan : Bahwa barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata ditemukan : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram diduga mengandung narkotika, setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 9 (delapan koma lima) gram dikembalikan, dengan kesimpulan benar mengandung positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran I dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dan Saksi Mirza Saputra Bin Munir Hasan melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan Terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau Pejabat yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

       Atau

Kedua :

Bahwa Terdakwa Juraida Binti Anwar bersama dengan Saksi Mirza Saputra Bin Munir Hasan (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 04 bulan Desember Tahun 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Gampong Suka Mulia Kecamatan Lembah Seulawah Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Meureudu berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal dari penangkapan Sdr. Irfan Maulidin Bin Jafaruddin (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang ditangkap pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekira pukul 23.30 WIB bertempat di Gampong Bunot Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya, kemudian berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sdr. Irfan Maulidin Bin Jafaruddin, bahwa ianya memperoleh Narkotika jenis sabu dari Saksi Mirza Saputra Bin Munir Hasan. Kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 Tim Gabungan Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mencari Saksi Mirza Saputra Bin Munir Hasan dan dari hasil penyelidikan tersebut didapat Informasi dari masyarakat bahwa Saksi Mirza Saputra Bin Munir Hasan bersama Terdakwa hendak pergi menuju Ke Kota Banda Aceh.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekira pukul 16.00 Wib, Tim Opsnal Gabungan yang diantaranya Saksi Edi Yanto dan Saksi Sahlan berhasil menemukan Terdakwa dan Saksi Mirza Saputra Bin Munir Hasan sedang duduk di sebuah warung kopi di Gampong Suka Mulia Kec. Lembah Seulawah Kab. Aceh Besar. Selanjutnya Saksi Edi Yanto dan Saksi Sahlan melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Saksi Mirza Saputra Bin Munir Hasan lalu mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik Saksi Mirza Saputra Bin Munir Hasan yang sebelumnya disimpan oleh Terdakwa di dalam lemari rumah Terdakwa yang beralamat di Gampong Krueng Seukeuek Kec. Tangse Kab. Pidie. Kemudian Terdakwa dan Saksi Mirza Saputra Bin Munir Hasan diamankan serta dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan Saksi Mirza Saputra Bin Munir Hasan lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek yang berada di pinggang Saksi Mirza Saputra Bin Munir Hasan, lalu di dalam saku celana Saksi Mirza Saputra Bin Munir Hasan terdapat 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat netto 22,77 (dua puluh dua koma tujuh puluh tujuh) gram, 1 (satu) unit Handphone Android merk Itel A 70 warna Hitam dan uang tunai Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) milik Saksi Mirza Saputra Bin Munir Hasan sementara barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa yaitu; 1 (satu) unit Handphone Iphone 11 warna hitam dengan IMEI : 352737595264921, 1 (satu) unit Honda Scoopy No. Pol BL 3670 PBD warna hitam silver dan 1 (satu) lembar STNK Nomor 05401771 atas nama pemilik : Ramadhan. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi Mirza Saputra Bin Munir beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Pidie Jaya guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali menyimpan Narkotika jenis sabu milik Saksi Mirza Saputra Bin Munir Hasan di dalam lemari yang berada di rumah Terdakwa dan Terdakwa menerima keuntungan dari Saksi Mirza Saputra Bin Munir Hasan berupa paket kuota internet dan uang tunai untuk digunakan keperluan sehari-hari Terdakwa.
  • Bahwa sesuai berita acara penimbangan barang bukti No : 033/IL.60064/2024 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu pada hari Jumat tanggal 06 bulan Desember tahun 2024 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 22,77 (dua puluh dua koma tujuh puluh tujuh) gram dan disisihkan seberat 10 (sepuluh) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 7448/NNF/2024 tanggal 27 Desember 2024 yang diketahui dan ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA SUMUT Abdul Karim Tarigan, S.H., dengan hasil kesimpulan : Bahwa barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata ditemukan : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram diduga mengandung narkotika, setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 9 (delapan koma lima) gram dikembalikan, dengan kesimpulan benar mengandung positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran I dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dan Saksi Mirza Saputra Bin Munir Hasan melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau Pejabat yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya