| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa MAHDI telah meninggal dunia pada hari Jum’at, tanggal 04 April 2008 karena sakit dan dikebumikan di Gampong Nanghroe Timu, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akte kematian atas nama MAHDI tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|