Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus/2026/PN Mrn NOVI NIAZARI, S.H MULYADI BIN M. YUNUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2026/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 824/L.1.31/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NOVI NIAZARI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULYADI BIN M. YUNUS[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Sayed Akhyar, S.H. M.H.MULYADI BIN M. YUNUS
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa Mulyadi Bin M. Yunus (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 17.25 WIB dan pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 19.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di depan pantai kuthang (pantai wisata) Gampong Sagoe, Kec. Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening dengan total berat Netto 145 (seratus empat puluh lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 11.25 WIB, Sdr. Si Dek (nama panggilan/DPO) menghubungi terdakwa melalui panggilan telepon WhatsApp dari nomor 0811-1992-3310 (yang disimpan terdakwa dengan nama PC) ke nomor WhatsApp Terdakwa 0851-6793-6635 namun panggilan tersebut tidak diangkat oleh Terdakwa, Kemudian sekira pukul 16.29 WIB terdakwa menghubungi kembali Sdr. Si Dek (nama panggilan, DPO)  melalui WhatsApp dengan percakapan :

Terdakwa

:

“Pakeun bunoe neu telpon lon? (kenapa tadi menelepon saya?)”

Sdr. Si Dek

:

“Bek jak sahoe ile, nteuk na dikirim barang (jangan pergi ke mana-mana, nanti ada dikirim barang (sabu)”

Terdakwa

:

“soe kirim? (siapa yang kirim?)”

Sdr. Si Dek

:

“Pokokjih nteuk ka cok bak ikeuh wisata bak pohon sala” (pokoknya nanti kamu ambil di depan tempat wisata di pinggir pohon sala)”.

Terdakwa

:

“Get (baik)”.

  • Bahwa kemudian sekira pukul 17.19 WIB, Sdr. Si Dek kembali menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp dengan percakapan :

Sdr. Si Dek

:

“Barang ka di peuduk bak inan beh, kah cok aju” (barang sudah diletakkan di sana, kamu ambil terus)”.

Terdakwa

:

“Get, inoe kujak keunan kucok aju (baik, sekarang saya langsung pergi mengambilnya)”.

  • Bahwa kemudian terdakwa langsung pergi ke depan pantai kuthang (pantai wisata) yang beralamat di Gampong Sagoe, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa merk Vario warna putih Nomor Polisi BL-4146-OD. Kemudian sesampainya terdakwa di lokasi tersebut terdakwa mengambil 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dimasukkan kedalam plastik warna putih yang telah diletakkan di pinggir pohon sala yang berada di depan pantai kuthang (pantai wisata) Gampong Sagoe, Kec. Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Kemudian terdakwa membawa 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dimasukkan kedalam plastik warna putih tersebut ke rumah terdakwa yang beralamat di Gampong Tuha, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya dan kemudian terdakwa menimbang 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dimasukkan kedalam plastik warna putih dengan menggunakan 1 (satu) buah timbangan Merk SUPERIOR MINI DIGITAL PLATFORM SCALE warna putih sehingga diketahui total berat 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dimasukkan kedalam plastik warna putih adalah sekira 200 (dua ratus) gram.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 18.10 WIB terdakwa mengirimkan pesan atau chat kepada sdr. SI DEK (nama panggilan/DPO) melalui Whatsaap dengan percakapan :

Terdakwa

:

“Ka kuwo beh (saya sudah pulang ya)”.

Sdr. Si Dek

:

“Ok”.

  • Bahwa selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Sdr. Si Dek (nama panggilan, DPO) kembali menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp dengan percakapan :

Sdr. Si Dek

:

“Bang, yang saboh plastik nyan neu bagi dua jadi sitingeh on sapo, leuh nyan yang saboh neu puduk bak ikeh wisata lom beh (bang, satu plastik yang berisikan sabu dibagi dua menjadi 0,5 (nol koma lima) ons / 50 (lima puluh) gram, kemudian satu bungkus kamu letakkan di depan pantai wisata lagi ya)”.

Terdakwa

:

“Get (Baik)”.

  • Kemudian sekira pukul 19.15 WIB Terdakwa membagi 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu menjadi 2 (dua) bungkus dan ditimbang menggunakan 1 (satu) buah timbangan Merk SUPERIOR MINI DIGITAL PLATFORM SCALE warna putih dengan berat masing-masing 0,5 ons (50 gram) yang kemudian terdakwa masukkan kedalam 1 (satu) buah plastik warna putih berukuran sedang, kemudian terdakwa pergi ke depan pantai wisata di Gampong Sagoe, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya menggunakan sepeda motor milik Terdakwa merk Vario warna putih Nomor Polisi BL-4146-OD dengan tujuan untuk mengantarkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat sekira 0,5 (nol koma lima) ons / 50 (lima puluh) gram dan kemudian terdakwa meletakkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat sekira 0,5 (nol koma lima) ons / 50 (lima puluh) gram tersebut di bawah pohon sala di depan pantai kuthang (pantai wisata) yang beralamat di Gampong Sagoe, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, sehingga sisa narkotika jenis sabu yang ada pada terdakwa menjadi 2 (bungkus) narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening dengan total berat Netto 145 (serratus empat puluh lima) gram.
  • Bahwa adapun 1 (satu) buah timbangan Merk SUPERIOR MINI DIGITAL PLATFORM SCALE warna putih tersebut diberikan oleh SDR. SI DEK (DPO) kepada terdakwa pada sekira bulan April 2024.
  • Bahwa adapun tujuan terdakwa menerima, menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan guna mencukupi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa adapun keuntungan yang akan terdakwa peroleh dari hasil menerima, menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu tersebut dari SDR. SI DEK (nama panggilan/DPO) yaitu dengan perhitungan keuntungan setiap per 1 (satu) ons atau 100 (seratus) gram sebanyak Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).
  • Bahwa atas perbuatan tersebut terdakwa telah menerima upah yang diberikan oleh SDR. SI DEK (nama panggilan/DPO) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa kemudian terdakwa ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie jaya pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 04.00 Wib di rumah terdakwa yang beralamat di Gampong Tuha, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya. Adapun pada saat penangkapan tersebut saksi Irfan Felani dan Saksi Mistanul Harijal yang merupakan yang merupakan anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie jaya menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening, 1 (satu) buah timbangan Merk SUPERIOR MINI DIGITAL PLATFORM SCALE warna putih, 1 (satu) buah plastik warna putih berukuran sedang, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A54, Warna Biru, Imei 1: 861280057856896, Imei 2: 861280057856888, 1 (satu) unit sepeda motor merk vario warna putih dengan No Pol : BL-4146-OD type : E1F02N12M2 A/T, No Mesin dengan No : JFV1E1089143 dan No rangka dengan No : MH1JFV112FK089360. Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie jaya membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Pidie Jaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 1139/NNF/2026 tanggal 27 Februari 2026 yang diketahui dan ditandatangani oleh plt. KABIDLABFOR POLDA SUMUT apt. Debora M Hutagaol, S.Si., M.Farm dengan hasil kesimpulan : Bahwa barang bukti milik tersangka atas nama Mulyadi Bin M. Yunus setelah diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata ditemukan 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 13 (tiga belas) gram benar mengandung Metamfetamina, setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto 12 (dua belas) gram dikembalikan, dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa atas nama Mulyadi bin M. Yunus Adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor : 09/IL.60064/2026 tanggal 04 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Mirza Alfi Syahril NIK.P.92532 selaku Pimpinan UPS, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening dengan hasil penimbangan berat Netto 145 (seratus empat puluh lima) gram milik terdakwa Mulyadi Bin M. Yunus.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Perampasan/ Pemusnahan Benda Sitaan/ Barang Bukti Narkotika pada hari Jumat tanggal 17 November 2026 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di lapangan tembak Polres Pidie Jaya telah dilaksanakan pemusnahan Barang Bukti Narkotika sebanyak 2 (dua) Bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat Netto 132 (seratus tiga puluh dua) Gram dan disisihkan 13 (tiga belas) Gram untuk keperluan pembuktian.  
  • Bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan Terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau Pejabat yang berwenang.

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

Bahwa Terdakwa Mulyadi Bin M. Yunus (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di rumah milik terdakwa berada Gampong Tuha, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , telah melakukan  “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram) berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening dengan total berat Netto 145 (seratus empat puluh lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie jaya pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 04.00 Wib di rumah terdakwa yang beralamat di Gampong Tuha, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya.
  • Bahwa adapun cara terdakwa memiliki, menyimpan dan menguasai 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat netto 145 (seratus empat puluh lima) gram yaitu awalnya pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 11.25 WIB, Sdr. SI DEK (nama panggilan/DPO) menghubungi terdakwa melalui panggilan telepon WhatsApp dari nomor 0811-1992-3310 (yang disimpan terdakwa dengan nama PC) ke nomor WhatsApp Terdakwa 0851-6793-6635 namun panggilan tersebut tidak diangkat oleh Terdakwa, Kemudian sekira pukul 16.29 WIB terdakwa menghubungi kembali Sdr. Si Dek (nama panggilan, DPO)  melalui WhatsApp dengan menayakan apa maksud dan tujuan Sdr. SI DEK (nama panggilan/DPO) menelpon terdakwa, kemudian Sdr. SI DEK (nama panggilan/DPO) menyuruh terdakwa untuk mengambil 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu di pinggir pohon sala depan pantai kuthang (pantai wisata) yang beralamat di Gampong Sagoe, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, kemudian pada pukul sekira pukul 17.19 WIB terdakwa langsung pergi ke depan pantai kuthang (pantai wisata) yang berada di Gampong Sagoe, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya tersebut dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa merk Vario warna putih Nomor Polisi BL-4146-OD. Kemudian sesampainya terdakwa lokasi tersebut terdakwa mengambil 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dimasukkan kedalam plastik warna putih yang telah diletakkan di pinggir pohon sala yang berada di depan pantai kuthang (pantai wisata) Gampong Sagoe, Kec. Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Kemudian terdakwa membawa 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dimasukkan kedalam plastik warna putih tersebut ke rumah terdakwa yang beralamat di Gampong Tuha, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya dan kemudian terdakwa menimbang 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dimasukkan kedalam plastik warna putih dengan menggunakan 1 (satu) buah timbangan Merk SUPERIOR MINI DIGITAL PLATFORM SCALE warna putih sehingga diketahui total berat 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dimasukkan kedalam plastik warna putih adalah sekira 200 (dua ratus) gram. Kemudian selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Sdr. Si Dek (nama panggilan/DPO)  kembali menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp dan menyuruh terdakwa untuk membagi satu plastik narkotika jenis sabu menjadi dua bungkus dengan ukuran berat menjadi 0,5 (nol koma lima) ons / 50 (lima puluh) gram, dan kemudian meletakkan kembali 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan ukuran sekira 0,5 (nol koma lima) ons / 50 (lima puluh) gram di depan pantai kuthang (pantai wisata) yang beralamat di Gampong Sagoe, Kec. Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya. Kemudian sekira pukul 19.15 WIB Terdakwa membagi 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu menjadi 2 (dua) bungkus dan ditimbang menggunakan 1 (satu) buah timbangan Merk SUPERIOR MINI DIGITAL PLATFORM SCALE warna putih dengan berat masing-masing 0,5 ons (50 gram) yang terdakwa masukkan kedalam 1 (satu) buah plastik warna putih berukuran sedang, kemudian terdakwa pergi menggunakan sepeda motor milik Terdakwa merk Vario warna putih Nomor Polisi BL-4146-OD dan meletakkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat sekira 0,5 (nol koma lima) ons / 50 (lima puluh) gram di bawah pohon sala di depan pantai kuthang (pantai wisata) di Gampong Sagoe, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya.
  • Bahwa adapun tujuan terdakwa memiliki, menyimpan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat netto 145 (seratus empat puluh lima) gram yang diperoleh dari Sdr. Si dek (nama panggilan, DPO) adalah untuk dijual kepada orang lain memperoleh keuntungan.
  • Bahwa atas perbuatan tersebut terdakwa telah menerima upah yang diberikan oleh SDR. SI DEK (nama panggilan/DPO) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 04.00 Wib terdakwa ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie jaya bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Gampong Tuha, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya. Adapun pada saat penangkapan tersebut saksi Irfan Felani dan Saksi Mistanul Harijal yang merupakan anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie jaya menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening yang ditemukan di dalam kantong celana belakang milik terdakwa sebelah kiri yang terdakwa gantung di dalam kamar terdakwa, 1 (satu) buah timbangan Merk SUPERIOR MINI DIGITAL PLATFORM SCALE warna putih, 1 (satu) buah plastik warna putih berukuran sedang, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A54, Warna Biru, Imei 1: 861280057856896, Imei 2: 861280057856888, 1 (satu) unit sepeda motor merk vario warna putih dengan No Pol : BL-4146-OD type : E1F02N12M2 A/T, No Mesin dengan No : JFV1E1089143 dan No rangka dengan No : MH1JFV112FK089360. Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie jaya membawa terdakwa beserta barang bukti tersebut ke Polres Pidie Jaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 1139/NNF/2026 tanggal 27 Februari 2026 yang diketahui dan ditandatangani oleh plt. KABIDLABFOR POLDA SUMUT apt. Debora M Hutagaol, S.Si., M.Farm dengan hasil kesimpulan : Bahwa barang bukti milik tersangka atas nama Mulyadi Bin M. Yunus setelah diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata ditemukan 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 13 (tiga belas) gram benar mengandung Metamfetamina, setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto 12 (dua belas) gram dikembalikan, dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa atas nama Mulyadi bin M. Yunus Adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor 09/IL.60064/2026 tanggal 04 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Mirza Alfi Syahril NIK.P.92532 selaku Pimpinan UPS, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening dengan hasil penimbangan berat Netto 145 (seratus empat puluh lima) gram milik terdakwa Mulyadi Bin M. Yunus.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Perampasan/ Pemusnahan Benda Sitaan/ Barang Bukti Narkotika pada hari Jumat tanggal 17 November 2026 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di lapangan tembak Polres Pidie Jaya telah dilaksanakan pemusnahan Barang Bukti Narkotika sebanyak 2 (dua) Bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat Netto 132 (seratus tiga puluh dua) Gram dan disisihkan 13 (tiga belas) Gram untuk keperluan pembuktian.  
  • Bahwa Terdakwa Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan Terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau Pejabat yang berwenang.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya