Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2025/PN Mrn 2.RAMARIO HAQRI SH
3.Novi Niazari, S.H.
4.Hafrizal, S.H., M.H.
WALIYUS ALBAKRI BIN SOFYAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.B/2025/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-310/L.1.31/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAMARIO HAQRI SH
2Novi Niazari, S.H.
3Hafrizal, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WALIYUS ALBAKRI BIN SOFYAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

---------- “Bahwa terdakwa WALIYUS AL BAKRI Bin SOFYAN pada hari sabtu tanggal 14 September 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Pinggir Pantai di Gampong Grong Grong Capa Kecamatan Ulim Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Pencurian terhadap hewan ternak, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 14 September 2024 pukul 13.00 Wib, terdakwa WALIYUS AL BAKRI Bin SOFYAN ingin pergi ke pinggir pantai untuk mengambil buah kelapa dan terdakwa sudah mempersiapkan karung goni yang nantinya dipergunakan terdakwa untuk membawa buah kelapa, Sebelum pergi kepinggir pantai terdakwa WALIYUS AL BAKRI Bin SOFYAN mendatangi anak saksi Rajuwa Bin Iskandar dan anak saksi Idian Maulana Bin Zakaria yang sedang duduk di warung kopi yang berada di Gampong Grong Grong dan mengajak untuk mencari buah kelapa, namun di karenakan pohon kelapa tidak ada yang berbuah akhirnya anak saksi Rajuwa Bin Iskandar dan anak saksi Idian Maulana Bin Zakaria memutuskan pergi mandi kesungai. Kemudian terdakwa melihat 1 (satu) ekor kambing yang berada di pinggir pantai di Gampong Grong Grong Capa Kecamatan Ulim Kabupaten Pidie Jaya yang merupakan hewan ternak dan diketahui milik saksi Korban Bukhari Bin Thalib Ibrahim, yang berjarak kurang lebih 20 meter dari kandang kambing dengan ciri-ciri kambing berwarna kuning langsat yang berjenis kelamin betina dan terdakwa WALIYUS AL BAKRI Bin SOFYAN langsung mengambil 1 (satu) ekor kambing tersebut dengan cara memegang kaki kambing tersebut lalu memasukan kambing ke dalam karung goni lalu diikat menggunakan tali marlin yang dibawa sebelumnya, hal tersebut dilakukan terdakwa tanpa diketahui dan dikehendaki oleh saksi Bukhari Bin Thalib Ibrahim, kemudian, terdakwa memaksa anak saksi Rajuwa Bin Iskandar dan anak saksi Idian Maulana Bin Zakaria untuk membantu mengangkat kambing hasil curian tersebut ke atas sepeda motor merek Supra Fit 125 milik anak saksi Idian maulana Bin Zakaria. 
  • Kemudian terdakwa membawa 1 (satu) ekor kambing kerumah dan kemudian pada pukul 18.45 Wib bertempat di pemakaman umum di Gampong Grong Grong Capa Kecamatan Ulim Kabupaten Pidie Jaya, terdakwa menjual hewan ternak yaitu 1 (satu) ekor kambing tersebut kepada M. YUSUF JAMIL (dpo) dan MUHAMMAD NASIR (dpo) dan mendapatkan keuntungan untuk diri sendiri sebanyak Rp.650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan uang hasil penjualan tersebut digunakan oleh terdakwa pribadi untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa pada waktu yang tidak di ingat lagi dengan pasti sekira pada waktu yang masih termasuk pada akhir bulan September atau pada awal bulan Oktober 2024, saksi korban Bukhari Bin Thalib Ibrahim mendapatkan informasi dari anak saksi Rajuwa Bin Iskandar bahwa yang mengambil hewan ternak yaitu 1 (satu) ekor kambing milik saksi korban Bukhari Bin Thalib Ibrahim adalah terdakwa WALIYUS AL BAKRI Bin SOFYAN dan anak saksi Rajuwa Bin Iskandar dipaksa untuk memegang kambing tersebut, dan kemudian saksi korban Bukhari Bin Thalib Ibrahim menanyakan langsung kepada terdakwa dan terdakwa mengakui telah mengambil 1 (satu) ekor kambing di pinggir pantai di Gampong Grong Grong Capa Kecamatan Ulim Kabupaten Pidie Jaya, kemudian saksi korban Bukhari Bin Thalib Ibrahim membawa terdakwa ke kantor geuchik Gp. Grong Grong Capa Kec. Ulim Kab. Pidie Jaya dan pada tanggal 07 Oktober 2024 terdakwa dibawa ke Polres Pidie Jaya untuk diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat dari terdakwa yang mengambil hewan ternak tersebut, saksi korban Bukhari Bin Thalib Ibrahim mengalami kerugian yaitu Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------

 

Subsidair:

 

---------- “Bahwa terdakwa WALIYUS AL BAKRI Bin SOFYAN pada hari sabtu tanggal 14 September 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Pinggir Pantai di Gampong Grong Grong Capa Kecamatan Ulim Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 14 September 2024 pukul 13.00 Wib, terdakwa WALIYUS AL BAKRI Bin SOFYAN ingin pergi ke pinggir pantai untuk mengambil buah kelapa dan terdakwa sudah mempersiapkan karung goni yang nantinya dipergunakan terdakwa untuk membawa buah kelapa. Sebelum pergi kepinggir pantai terdakwa WALIYUS AL BAKRI Bin SOFYAN mendatangi saksi Rajuwa Bin Iskandar dan saksi Idian Maulana Bin Zakaria yang sedang duduk di warung kopi yang berada di Gampong Grong Grong dan mengajak untuk mencari buah kelapa, namun di karenakan pohon kelapa tidak ada yang berbuah akhirnya saksi Rajuwa Bin Iskandar dan saksi Idian Maulana Bin Zakaria memutuskan pergi mandi kesungai. Kemudian terdakwa melihat 1 (satu) ekor kambing yang berada di Pinggir Pantai di Gampong Grong Grong Capa Kecamatan Ulim Kabupaten Pidie Jaya dan diketahui milik saksi korban Bukhari Bin Thalib Ibrahim, yang berjarak kurang lebih 20 meter dari kandang kambing dengan ciri-ciri kambing berwarna kuning langsat yang berjenis kelamin betina dan terdakwa WALIYUS AL BAKRI Bin SOFYAN langsung mengambil 1 (satu) ekor kambing tersebut dengan cara memegang kaki kambing tersebut lalu memasukan kambing ke dalam karung goni lalu diikat menggunakan tali marlin, tanpa diketahui dan dikehendaki saksi Bukhari Bin Thalib Ibrahim, kemudian terdakwa memaksa saksi Rajuwa Bin Iskandar dan saksi Idian Maulana Bin Zakaria untuk membantu mengangkat kambing hasil curian tersebut ke atas sepeda motor merek Supra Fit 125 milik saksi Idian maulana Bin Zakaria. 
  • Kemudian terdakwa membawa 1 (satu) ekor kambing hasil curian kerumah dan kemudian pada pukul 18.45 Wib bertempat di pemakaman umum di Gp. Grong Grong Capa Kec. Ulim Kab. Pidie Jaya terdakwa menjual 1 (satu) ekor kambing tersebut kepada M. YUSUF JAMIL (dpo) dan MUHAMMAD NASIR (dpo) dan mendapatkan keuntungan untuk diri sendiri sebanyak Rp.650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan uang hasil penjualan tersebut digunakan oleh terdakwa pribadi untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa pada waktu yang tidak di ingat lagi dengan pasti sekira pada waktu yang masih termasuk pada akhir bulan September atau pada awal bulan Oktober 2024, saksi korban Bukhari Bin Thalib Ibrahim mendapatkan informasi dari saksi Rajuwa Bin Iskandar bahwa yang mengambil 1 (satu) ekor kambing milik saksi korban Bukhari Bin Thalib Ibrahim adalah terdakwa WALIYUS AL BAKRI Bin SOFYAN dan saksi Rajuwa Bin Iskandar dipaksa untuk memegang kambing tersebut, dan kemudian saksi korban Bukhari Bin Thalib Ibrahim menanyakan langsung kepada terdakwa dan terdakwa mengakui telah mengambil 1 (satu) ekor kambing di pinggir pantai di Gampong Grong Grong Capa Kecamatan Ulim Kabupaten Pidie Jaya, kemudian saksi korban Bukhari Bin Thalib Ibrahim membawa terdakwa ke kantor geuchik Gp. Grong Grong Capa Kec. Ulim Kab. Pidie Jaya dan pada tanggal 07 Oktober 2024 terdakwa dibawa ke Polres Pidie Jaya untuk diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat dari terdakwa mengambil 1 (satu ekor kambing tersebut, saksi korban Bukhari Bin Thalib Ibrahim mengalami kerugian yaitu  Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya