| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 11/Pdt.G/2025/PN Mrn | Marhaban | Samidan Muda Dalam | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 11/Pdt.G/2025/PN Mrn | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 03 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR
2. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah ±682 m?2; berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00501 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pidie Jaya (dahulu Pidie) pada tanggal 06 September 2007, yang terletak di Gampong Gampong Meucat Pangwa, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, dengan batas-batas sebagai berikut:
3. Menyatakan bahwa pencantuman nama SAMIDAN MUDA DALAM (Tergugat) dengan tahun lahir 1941 dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00501 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pidie Jaya (dahulu Pidie) pada tanggal 06 September 2007 adalah kesalahan administratif dan seharusnya tertulis MARHABAN dengan tanggal lahir 01-07-1930 sesuai identitas Penggugat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK: 1107200107500259 dan Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor: 1107200204081077; 4. Memerintahkan kepada Turut Tergugat (Kantor Pertanahan Kabupaten Pidie Jaya) untuk melakukan perbaikan dan pembetulan identitas dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00501 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pidie Jaya (dahulu Pidie) pada tanggal 06 September 2007 dengan mengganti nama SAMIDAN MUDA DALAM dengan tahun lahir 1941 menjadi MARHABAN dengan tanggal lahir 01-07-1930; 5. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku; SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
