Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Mrn Halimah, S.Ag, MA Binti A. Wahid Saudah, S.Pd Binti A. Talib Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Mrn
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Halimah, S.Ag, MA Binti A. Wahid
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M.Husin S.H DKKHalimah, S.Ag, MA Binti A. Wahid
Tergugat
NoNama
1Saudah, S.Pd Binti A. Talib
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 225.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga kwitansi tanda terima emas masing-masing tanggal 09 Januari 2021, tanggal 10 Februari 2021, tanggal 05 Maret 2021 dan tanggal 10 maret 2021 adalah sah menurut hukum.
  3. Menyatakan sah surat keterangan pinjam meminjam tanggal 15 Maret 2021 adalah sah menurut hukum.
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak mengembalikan pinjaman emas sebanyak 33 Manyam Emas kepada Penggugat merupakan perbuatan wanprestasi.
  5. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak menyerahkan hasil panen padi sebanyak 5.280 kg ( lima ribu dua ratus delapan puluh kilogram ) kepada Penggugat merupakan perbuatan wanprestasi.
  6. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan emas sebanyak 33 Manyam Emas murni secara tunai dan seketika.  
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian hasil panen padi sebanyak 5.280 kg  (lima ribu dua ratus delapan puluh kilogram) kepada Penggugat secara tunai dan seketika.
  8. Menghukum Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
  9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Meureudu dalam perkara ini.
  10. Menghukum dan membebankan Tergugat untuk membayar segala biaya perkara.
  11. Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak