| Dakwaan |
DAKWAAN
Primair : Bahwa Terdakwa Zulfadli AR Bin Abdur Rahman (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di Gampong Meuko Dayah Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dengan berat netto 2,33 (dua koma tiga puluh tiga) gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa sedang bekerja di Toko Pelita Jok milik Sdr. Son (nama panggilan/DPO) di Gampong Meuko Dayah Kec. Bandar Dua Kab. Pidie Jaya. Kemudian setelah selesai bekerja, Terdakwa meminta narkotika jenis sabu kepada Sdr. Son (nama panggilan/DPO) untuk dikonsumsi, pada saat itu Sdr. Son (nama panggilan/DPO) berkata kepada Terdakwa: “untuk saat ini tidak ada, jika ada nanti malam akan dihubungi”. - - Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa di Gampong Meuko Dayah Kec. Bandar Dua Kab. Pidie Jaya, kemudian Sdr. Son (nama panggilan/DPO) menghubungi Terdakwa melalui panggilan handphone untuk memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu sudah ada dan menyuruh Terdakwa datang ke Toko Pelita Jok milik Sdr. Son (nama panggilan/DPO) di Gampong Meuko Dayah Kec. Bandar Dua Kab. Pidie Jaya. Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.15 WIB Terdakwa langsung pergi ke Toko Pelita Jok milik Sdr. Son (nama panggilan/DPO) dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam, Nomor Polisi BL 5967 NR. Setelah Terdakwa sampai di Toko Pelita Jok, Terdakwa meminta narkotika jenis sabu tersebut dan menerimanya dari Sdr. Son (nama panggilan/DPO) lalu langsung mengonsumsi sedikit narkotika jenis sabu tersebut bersama Sdr. Son (nama panggilan/DPO). Selanjutnya Sdr. Son (nama panggilan/DPO) menitipkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa untuk disimpan dikarenakan Sdr. Son (nama panggilan/DPO) hendak pergi ke Ulee Glee untuk membeli makanan dan minuman. Kemudian Terdakwa menerima dan memasukkan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam saku celana sebelah kiri yang dipakai oleh Terdakwa. - - - - Bahwa selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB datang beberapa orang yang memperkenalkan diri sebagai anggota Polisi Satresnarkoba Polres Pidie Jaya lalu langsung mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, kemudian ditemukan narkotika jenis sabu berupa 1 (satu) bungkus yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening di dalam saku celana sebelah kiri Terdakwa. Selanjutnya anggota Polisi yaitu Saksi Irfan Felani, Saksi Mistanul Harijal dan Saksi Rahmat Hidayat membawa Terdakwa untuk melakukan penggeledahan dan mencari Sdr. Son (nama panggilan/DPO) di Gampong Meuko Dayah Kec. Bandar Dua Kab. Pidie Jaya, namun Sdr. Son (nama panggilan/DPO) sudah tidak berada di rumahnya. Lalu dilakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa yang berada di Gampong Meuko Dayah Kec. Bandar Dua Kab. Pidie Jaya, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu lainnya. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie Jaya guna proses hukum lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor 44/IL.60064/2026 tanggal 07 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Mirza Alfi Syahril NIK.P.92532 selaku Pengelola Unit, telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat brutto 2,80 (dua koma delapan puluh) gram dan berat netto 2,33 (dua koma tiga puluh tiga) gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Forensik Nomor: 3095/NNF/2026 tanggal 25 Mei 2026 yang diketahui dan ditandatangani oleh plt. KABIDLABFOR POLDA SUMUT apt. Debora M Hutagaol, S.Si., M.Farm dengan hasil Kesimpulan: terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat netto 2,33 (dua koma tiga puluh tiga) gram diperoleh hasil Uji Konfirmasi Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, lalu dikembalikan setelah pemeriksaan dengan sisa berat netto 1,87 (satu koma delapan puluh tujuh). Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang di Negara Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut, dan narkotika jenis sabu tersebut bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Subsidair : Bahwa Terdakwa Zulfadli AR Bin Abdur Rahman (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di Gampong Meuko Dayah Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat netto 2,33 (dua koma tiga puluh tiga) gram, perbuatan tersebut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 23.00 WIB, Saksi Irfan Felani, Saksi Mistanul Harijal dan Saksi Rahmat Hidayat selaku Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya memperoleh informasi dari informan yang menyebutkan bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis sabu di Gampong Meuko Dayah, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, tepatnya di sebuah toko Pelita Jok yang dilakukan oleh Terdakwa. Kemudian berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setibanya di Gampong Meuko Dayah, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, Tim Opsnal Satresnarkoba melihat Terdakwa sedang duduk sendirian dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi masyarakat. Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba langsung mengamankan Terdakwa dan melakukan pemeriksaan terhadap badan Terdakwa, kemudian pada saat pemeriksaan tersebut ditemukan di dalam saku celana Terdakwa sebelah kiri berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, lalu dilakukan pengeledahan terhadap rumah Terdakwa namun tidak tidak ditemukan narkotika jenis sabu lainnya. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie Jaya guna proses hukum lebih lanjut. - - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor 44/IL.60064/2026 tanggal 07 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Mirza Alfi Syahril NIK.P.92532 selaku Pengelola Unit, telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat brutto 2,80 (dua koma delapan puluh) gram dan berat netto 2,33 (dua koma tiga puluh tiga) gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Forensik Nomor: 3095/NNF/2026 tanggal 25 Mei 2026 yang diketahui dan ditandatangani oleh plt. KABIDLABFOR POLDA SUMUT apt. Debora M Hutagaol, S.Si., M.Farm dengan hasil Kesimpulan: terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat netto 2,33 (dua koma tiga puluh tiga) gram diperoleh hasil Uji Konfirmasi Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, lalu dikembalikan setelah pemeriksaan dengan sisa berat netto 1,87 (satu koma delapan puluh tujuh). - Bahwa Terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat netto 2,33 (dua koma tiga puluh tiga) gram, bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan Terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau Pejabat yang berwenang. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |