| Dakwaan |
- DAKWAAN :
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa Ramli bin Hasan pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara. Sesuai dengan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yatiu pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 15.12 WIB Terdakwa yang berada di Gampong Grong-Grong Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya ditelpon oleh sdr. Caha (DPO) melalui aplikasi WhatsApp dan sdr. Caha (DPO) menawarkan untuk menjual narkotika jenis ganja kepada Terdakwa dengan berat tujuh ons. Mengetahui hal tersebut, Terdakwa menjawab jika Terdakwa ingin membeli narkotika jenis ganja tersebut.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa pergi menuju Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara untuk bertemu dengan sdr. Caha (DPO). Terdakwa tiba di tempat tujuan sekira pukul 15.00 WIB dan Terdakwa menemui sdr. Caha (DPO) di pinggir jalan untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja. Pada saat bertemu dengan sdr. Caha (DPO), sdr. Caha (DPO) menunjukkan kepada Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi ganja dengan berat ganja tersebut sebesar tujuh ons. Sdr. Caha (DPO) menawarkan untuk menjual narkotika jenis ganja tersebut kepada Terdakwa di harga Rp. 510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah). Setelah itu, Terdakwa melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja dengan sdr. Caha (DPO) dengan harga yang disepakati yaitu sebesar Rp. 510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah). Setelah menyerahkan uang sebesar Rp. 510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah) kepada sdr. Caha (DPO), sdr. Caha (DPO) menyerahkan plastik berisi narkotika jenis ganja. Setelah itu Terdakwa pulang ke Gampong Grong-Grong Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya dan tiba sekira pukul 20.00 WIB.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 saksi Irfan Felani dan saksi Rahmat Hidayat selaku anggota tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya mendapat informasi bahwasannya terdapat transaksi atau penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada Gampong Grong-Grong Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya yang dilakukan oleh Terdakwa Ramli bin Hasan. Berdasarkan informasi tersebut, saksi Irfan Felani dan saksi Rahmat Hidayat melakukan penyelidikan.
- Bahwa sekira pukul 21.25 WIB saksi Irfan Felani dan saksi Rahmat Hidayat bersama dengan Ketua Pemuda Gampong Grong-Grong bertemu dengan saksi Zainuddin agar saksi Zainuddin menyaksikan penangkapan dan penggeledahan yang akan dilakukan di rumah Terdakwa Ramli bin Hasan.
- Bahwa sekira pukul 21.30 WIB, saksi Irfan Felani dan saksi Rahmat Hidayat melihat Terdakwa sedang berada di depan rumahnya yang beralamat pada Gampong Grong-Grong Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya. Melihat Terdakwa sedang berada di depan rumahnya, saksi Irfan Felani dan saksi Rahmat Hidayat menuju ke arah Terdakwa dan menangkap Terdakwa. Setelah melakukan pemeriksaan badan terhadap Terdakwa, saksi Irfan Felani dan saksi Rahmat Hidayat menggeledah rumah Terdakwa yang disaksikan oleh saksi Zainuddin. Pada saat penggeledahan tersebut, ditemukan 1 (satu) bungkus diduga ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih yang berada di dalam saku baju yang digantung di dinding rumah, 1 (satu) bungkus diduga ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih yang ditemukan di dalam saku celana yang digantung di dinding rumah, 2 (dua) bungkus diduga ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih yang berada di atas sepatu, serta di samping sepatu tersebut ditemukan 1 (satu) paket diduga ganja yang tidak dibungkus. Setelah itu, saksi Irfan Felani dan saksi Rahmat Hidayat turut menyita 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam milik Terdakwa yang digunakan oleh Terdakwa untuk menghubungi sdr. Caha (DPO) dalam transaksi jual beli narkotika jenis ganja.
- Bahwa Terdakwa mengetahui sdr. Caha (DPO) menyediakan narkotika jenis ganja pada tahun 2024, Terdakwa yang sedang mengikuti kegiatan Tim Relawan Aceh (TRA) di sekitar Kec. Sawang Kab. Aceh Utara bertanya kepada warga setempat mengenai keinginannya untuk membeli dan menghisap narkotika ganja. Bahwa warga sekitar memberitahukan Terdakwa jika Terdakwa dapat membeli narkotika janis ganja kepada sdr. Caha (DPO).
- Bahwa tidak ada orang lain yang melihat ataupun menyaksikan pada saat Terdakwa membeli narkotika jenis ganja dari sdr. Caha (DPO) di sekitar Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara.
- Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis ganja hanya dengan sdr. Caha (DPO).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor 003/IL.60064/2026 tanggal 19 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Andrea Keumala Dewi T NIK.P.86350 selaku Pengella Unit, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih dan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja yang tidak dibungkus dengan hasil penimbangan berat brutto 100 (seratus) gram dan berat netto 90 (sembilan puluh) gram milik Terdakwa Ramli bin Hasan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1140/NNF/2026 tanggal 27 Februari 2026 oleh Labfor Polda Sumatera Utara yang ditandatangani oleh pemeriksa : Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. Menerangkan bahwa barang bukti milik Ramli bin Hasan adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa Ramli bin Hasan pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Gampong Grong-Grong Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 saksi Irfan Felani dan saksi Rahmat Hidayat selaku anggota tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya mendapat informasi bahwasannya terdapat warga Gampong Grong-Grong Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya atas nama Terdakwa Ramli bin Hasan memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongaan I dalam bentuk tanaman. Berdasarkan informasi tersebut, saksi Irfan Felani dan saksi Rahmat Hidayat melakukan penyelidikan.
- Bahwa sekira pukul 21.25 WIB saksi Irfan Felani dan saksi Rahmat Hidayat bersama dengan Ketua Pemuda Gampong Grong-Grong bertemu dengan saksi Zainuddin agar saksi Zainuddin menyaksikan penangkapan dan penggeledahan yang akan dilakukan di rumah Terdakwa Ramli bin Hasan.
- Bahwa sekira pukul 21.30 WIB, saksi Irfan Felani dan saksi Rahmat Hidayat melihat Terdakwa sedang berada di depan rumahnya yang beralamat pada Gampong Grong-Grong Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya. Melihat Terdakwa sedang berada di depan rumahnya, saksi Irfan Felani dan saksi Rahmat Hidayat menuju ke arah Terdakwa dan menangkap Terdakwa. Setelah melakukan pemeriksaan badan terhadap Terdakwa, saksi Irfan Felani dan saksi Rahmat Hidayat menggeledah rumah Terdakwa yang disaksikan oleh saksi Zainuddin. Pada saat penggeledahan tersebut, ditemukan 1 (satu) bungkus diduga ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih yang berada di dalam saku baju yang digantung di dinding rumah, 1 (satu) bungkus diduga ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih yang ditemukan di dalam saku celana yang digantung di dinding rumah, 2 (dua) bungkus diduga ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih yang berada di atas sepatu, serta di samping sepatu tersebut ditemukan 1 (satu) paket diduga ganja yang tidak dibungkus. Setelah itu, saksi Irfan Felani dan saksi Rahmat Hidayat turut menyita 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam milik Terdakwa yang digunakan oleh Terdakwa untuk menghubungi sdr. Caha (DPO) dalam transaksi jual beli narkotika jenis ganja.
- Bahwa saksi Zainuddin yang menyaksikan penggeledahan rumah Terdakwa Ramli bin Hasan menerangkan pada saat penggeledahan tersebut dilakukan oleh saksi Irfan Felani dan saksi Rahmat Hidayat, ditemukan 4 (empat) bungkus diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih dan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja yang tidak dibungkus di dalam rumah Terdakwa Ramli bin Hasan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor 003/IL.60064/2026 tanggal 19 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Andrea Keumala Dewi T NIK.P.86350 selaku Pengella Unit, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih dan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja yang tidak dibungkus dengan hasil penimbangan berat brutto 100 (seratus) gram dan berat netto 90 (sembilan puluh) gram milik Terdakwa Ramli bin Hasan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1140/NNF/2026 tanggal 27 Februari 2026 oleh Labfor Polda Sumatera Utara yang ditandatangani oleh pemeriksa : Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. Menerangkan bahwa barang bukti milik Ramli bin Hasan adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa Ramli bin Hasan pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Gampong Grong-Grong Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa membeli narkotika golongan I jenis ganja di Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara dari sdr. Caha (DPO) dengan harga sebesar Rp. 510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah) dan berat sekitar 7 (tujuh) ons.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 Terdakwa menjemur ganja di halaman rumahnya dari pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB. Setelah kering, Terdakwa membersihkan narkotika jenis ganja tersebut dengan cara membuang sebagian tangkainya. Lalu Terdakwa menghisap sebagian ganja yang tersisa menggunakan kertas warna putih. Ganja yang telah dibungkus oleh Terdakwa disimpan sebagian di dalam saku baju dan saku celana yang Terdakwa gantung di dinding rumah Terdakwa, lalu sebagian lainnya Terdakwa simpan di atas sepatu dan di samping sepatu yang Terdakwa simpan di dalam rumah Terdakwa.
- Bahwa cara Terdakwa menghisap narkotika jenis ganja tersebut adalah dengan cara merobek kertas rokok lalu Terdakwa membuang sebagian tembakau rokok. Setelah itu, Terdakwa memasukkan ganja ke dalam rokok sehingga Terdakwa dapat menghisap rokok yang berisikan narkotika jenis ganja tersebut seperti menghisap rokok dan dalam satu hari Terdakwa dapat menyalahgunakan narkotika jenis ganja tersebut dengan cara menghisap sekitar 30 (tiga puluh) kali hisap seperti sedang menghisap rokok.
- Bahwa pada saat Terdakwa menghisap narkotika jenis ganja di rumahnya yang beralamat di Gampong Grong-Grong Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya, Terdakwa menghisap sendiri dan tidak ada orang lain yang turut serta ataupun mengetahui perbuatan Terdakwa.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 saksi Irfan Felani dan saksi Rahmat Hidayat selaku anggota tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya mendapat informasi bahwasannya terdapat transaksi atau penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada Gampong Grong-Grong Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya yang dilakukan oleh Terdakwa Ramli bin Hasan. Berdasarkan informasi tersebut, saksi Irfan Felani dan saksi Rahmat Hidayat melakukan penyelidikan.
- Bahwa sekira pukul 21.25 WIB saksi Irfan Felani dan saksi Rahmat Hidayat bersama dengan Ketua Pemuda Gampong Grong-Grong bertemu dengan saksi Zainuddin agar saksi Zainuddin menyaksikan penangkapan dan penggeledahan yang akan dilakukan di rumah Terdakwa Ramli bin Hasan.
- Bahwa sekira pukul 21.30 WIB, saksi Irfan Felani dan saksi Rahmat Hidayat melihat Terdakwa sedang berada di depan rumahnya yang beralamat pada Gampong Grong-Grong Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya. Melihat Terdakwa sedang berada di depan rumahnya, saksi Irfan Felani dan saksi Rahmat Hidayat menuju ke arah Terdakwa dan menangkap Terdakwa. Setelah melakukan pemeriksaan badan terhadap Terdakwa, saksi Irfan Felani dan saksi Rahmat Hidayat menggeledaah rumah Terdakwa yang disaksikan oleh saksi Zainuddin. Pada saat penggeledahan tersebut, ditemukan 1 (satu) bungkus diduga ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih yang berada di dalam saku baju yang digantung di dinding rumah, 1 (satu) bungkus diduga ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih yang ditemukan di dalam saku celana yang digantung di dinding rumah, 2 (dua) bungkus diduga ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih yang berada di atas sepatu, serta di samping sepatu tersebut ditemukan 1 (satu) paket diduga ganja yang tidak dibungkus. Setelah itu, saksi Irfan Felani dan saksi Rahmat Hidayat turut menyita 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam milik Terdakwa yang digunakan oleh Terdakwa untuk menghubungi sdr. Caha (DPO) dalam transaksi jual beli narkotika jenis ganja.
- Bahwa narkotika jenis ganja yang dibeli oleh Terdakwa dari Sdr. Caha (DPO) sebesar Rp. 510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah) akan habis apabila dihisap untuk beberapa hari.
- Bahwa Terdakwa sudah menghisap narkotika jenis ganja sejak 2 (dua) tahun yang lalu.
- Bahwa apabila Terdakwa tidak menghisap narkotika jenis ganja, maka Terdakwa akan sulit tidur dan tidak nafsu makan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor 003/IL.60064/2026 tanggal 19 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Andrea Keumala Dewi T NIK.P.86350 selaku Pengella Unit, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih dan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja yang tidak dibungkus dengan hasil penimbangan berat brutto 100 (seratus) gram dan berat netto 90 (sembilan puluh) gram milik Terdakwa Ramli bin Hasan.
- Bahwa berdasarkan Surat Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pidie Jaya perihal Hasil Asesmen Terpadu Terdakwa a.n. Ramli bin Hasan Nomor : B/003/III/KA/PB.06.00/2026/BNNK pada tanggal 04 Maret 2026 dengan kesimpulan : bahwa Terdakwa a.n. Ramli bin Hasan merupakan penyalah guna narkotika golongan I yaitu Tetrahydrocannibol (ganja) untuk diri sendiri dan untuk dijual kembali dengan pola pemakaian rutin pakai kategori berat serta bahwa Terdakwa a.n. Ramli bin Hasan didapatkan indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor : R/01/I/2026/KLINIK pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 pukul 18.00 WIB yang ditandatangani oleh Dr. Darmawan selaku Pemeriksa, dengan kesimpulan didapatkan unsur ganja (yang merupakan Narkotika Golongan I) pada urine barang bukti milik terperiksa Ramli bin Hasan, umur 48 tahun, pekerjaan petani/pekebun, alamat Gampong Grong-Grong Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1140/NNF/2026 pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. Dengan kesimpulan barang bukti milik Terdakwa Ramli bin Hasan adalah benar mengandung ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |