Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Bth/2026/PN Mrn A Madjid Abdullah Nurul Hikmah Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.Bth/2026/PN Mrn
Tanggal Surat Rabu, 25 Feb. 2026
Nomor Surat 09/KILO-AMA/IK/II/2026
Penggugat
NoNama
1A Madjid Abdullah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ian KesoemaA Madjid Abdullah
Tergugat
NoNama
1Nurul Hikmah
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Rizky Prayoga, S.H.Nurul Hikmah
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan permohonan provisi yang diajukan oleh Pelawan;
  2. Menghentikan atau setidak-tidaknya menangguhkan seluruh tahapan pelaksaksaan eksekusi nomor: 1/pdt.eks/2025/PN Mrn Jo. 5/Pdt.G/2024/PN Mrn sampai dengan Putusan dalam perkara perlawanan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkract van Gewijsde);

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan eksekusi Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang benar dan beritikad baik;
  3. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Meureudu Nomor 5/Pdt.G/2024/PN Mrn tanggal 16 Oktober 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 103/2024/PT Bna tanggal 19 Desember 2024 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2127 K/Pdt/2025 tanggal 28 Mei 2025 bersifat tidak dapat dilaksanakan (Non-Executabel) dikarenakan adanya ketidakpastian hukum terkait identitas objek (error in object) dan tidak terpenuhi syarat pembayaran lunas oleh Terlawan;
  4. Menyatakan tidak sah dan batal peletakan sita eksekusi sebagaimana Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 1/Pdt.P.Sita.Eks/2025/PN. Mrn Jo. Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PN.Mrn Jo. Nomor 5/Pdt.G/2024/PN Mrn tanggal 04 Februari 2026;
  5. Memerintahkan Juru sita pada Pengadilan Negeri Meureudu untuk mengangkat peletakan sita eksekusi sebagaimana Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 1/Pdt.P.Sita.Eks/2025/PN. Mrn Jo. Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PN.Mrn Jo. Nomor 5/Pdt.G/2024/PN Mrn  tanggal 04 Februari 2026;
  6. Menghukum Terlawan membayar biaya perkara ini;

Atau:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak