Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2026/PN Mrn 1.Untung Syah Putra, S.H.
2.SUHERI WIRA FERNANDA, S.H., M.H.
3.RAMARIO HAQRI SH
4.ARIEF RAHMADITYA, S.H.
MUKHLIS Bin Alm ILYAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2026/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 623 /L.1.31/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Untung Syah Putra, S.H.
2SUHERI WIRA FERNANDA, S.H., M.H.
3RAMARIO HAQRI SH
4ARIEF RAHMADITYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUKHLIS Bin Alm ILYAS[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Saidul Fikri, S.H. DkkMUKHLIS Bin Alm ILYAS
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Pertama:

Bahwa Terdakwa Mukhlis bin (Alm) Ilyas bersama-sama dengan saksi T. Rinaldi bin T. Abdullah dan saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 bertempat di sebuah rumah di Komplek PLN Desa Kuta Trieng Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat-tempat tertentu dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yaitu berupa 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat netto 8,4 (delapan koma empat) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB saksi Muhammad Iksan bin Gade Puteh datang ke rumah Terdakwa yang beralamat Komplek PLN Desa Kuta Trieng Kecamatan Meuredu Kabupaten Pidie Jaya dengan maksud untuk mencari narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 14.00 WIB datang saksi T. Rinaldi bin T. Abdullah ke rumah terdakwa, lalu Saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh memberikan uang sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada saksi T. Rinaldi bin T. Abdullah untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian saksi T. Rinaldi bin T. Abdullah menghubungi sdr. Devi (DPO) melalui HP miliknya dan mengatakan “ada uang Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) apa ada sabu kayak biasa 12,5 (dua belas koma lima) gram”, dan Sdr. Devi (DPO) menjawab “ada”, dan Sdr. Devi meminta agar yang mengambil Narkotika jenis sabu adalah Terdakwa ke Desa Siblah Chok Kecamatan Ulim Kabupaten Pidie Jaya. Kemudian Sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa pergi ke ke Desa Siblah Chok Kecamatan Ulim Kabupaten Pidie Jaya untuk membeli Narkotika jenis sabu dari Sdr. Devi dengan membawa uang sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) dengan menggunakan Merk Yamaha NMax warna Hitam No. Pol : BL-3321-OI milik Saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh, kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) kepada sdr Devi (DPO) dan sdr Devi (DPO) menerima uang tersebut, kemudian sdr Devi (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 2,5 (dua koma lima) sak atau sekira 12,5 (dua belas koma lima) gram, dan terdakwa menerima Narkotika jenis sabu tersebut dan kemudian terdakwa langsung pergi meninggalkan sdr Devi (DPO) dan pergi ke rumah terdakwa yang beralamat Komplek PLN Desa Kuta Trieng Kecamatan Meuredu Kabupaten Pidie Jaya.
  • Bahwa sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa kembali ke rumah terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah paket Narkotika jenis sabu dan terdakwa menyerahkan kepada saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh dan saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh menerima narkotika jenis sabu tersebut, kemudian terdakwa, saksi T. Rinaldi bin T. Abdullah dan saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh saksi menghisap sabu bersama-sama. Pada saat sedang menggunakan narkotika jenis sabu, datang Sdr. Paimin (DPO) dengan tujuan untuk bertemu dengan Saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh, kemudian Saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh membuat 1 (satu) paket sabu sebanyak setengah sak atau sebanyak 2,5 (dua koma lima gram) gram dengan harga Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk dijualkan kepada Sdr. Paiman (DPO), namun uangnya belum diterima karena akan dibayar oleh Sdr. Paimin (DPO) setelah sabu tersebut habis terjual oleh sdr. Paimin (DPO). Kemudian sebelum Saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh pulang, Saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh memberikan 1(satu) Bungkus Narkotika Jenis sabu kepada Terdakwa dan Saksi T. Rinaldi bin T. Abdullah sebagai upah membeli narkotika jenis sabu untuk digunakan, lalu Saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh meninggalkan rumah Terdakwa dikarenakan ada orang yang akan membeli sabu.
  • Bahwa sekira pukul 19.30 WIB, saat Saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh berada di samping Balai Meunasah Kupula Desa Kuta Trieng Kecamatan Meuredu Kabupaten Pidie Jaya menunggu pembeli sabu datang, Saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh ditangkap oleh saksi Akbar Juleo dan saksi Mirza Munandar yang merupakan petugas polisi dari Ditresnarkoba Polda Aceh yang sebelumnya telah mendapat informasi dari Masyarakat tentang seringnya terjadi penyalahgunaan narkotika di Desa Kuta Trieng Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya. Ketika dilakukan penggeledahan dari Saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh ditemukan dan disita 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yaitu 1 (satu) bungkus paket kecil narkotika sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening klip merah berada tanah dekat Saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh berdiri yang baru saja dibuang oleh saksi Muhammad Ikbal, sedangkan 1 (satu) paket sabu lagi yang dibungkus dengan plastik bening klip merah ditemukan di dalam tas yang terletak di dinding menasah sekitar tempat Saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh ditangkap dan narkotika jenis sebu tersebut diakui kepemilikannya oleh Saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh Adalah miliknya. Ketika ditanyakan dari mana Saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut, Saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh mengatakan menerima narkotika jenis sabu tersebut melalui Terdakwa dan Saksi T. Rinaldi bin T. Abdullah yang dibeli dari Sdr. Devi (DPO) pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 18.30 WIB Desa Siblah Chok Kecamatan Ulim Kabupaten Pidie Jaya, Kemudian setelah dilakukan pengembangan dari saksi Muhammad Ikbal sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa dan Saksi T. Rinaldi bin T. Abdullah turut ditangkap oleh saksi Akbar Juleo dan saksi Mirza Munandar yang merupakan Petugas polisi Ditresnarkoba Polda Aceh di rumah Komplek PLN Desa Kuta Trieng Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya dan dilakukan penggeledahan diperoleh barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Infinix smart 10 warna hitam, Selanjutnya Terdakwa, Saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh dan Saksi T. Rinaldi bin T. Abdullah berserta barang bukti yang ditemukan berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening dengan berat netto 8,4 (delapan koma empat) gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) buah gunting, 30 (tiga puluh) lembar plastik bening klip merah, 1 (satu) unit handphone Android merk Redmi 14C warna hitam, 1 (satu) buah tas sandang warna abu-abu, 1 (satu) unit Sepeda motor merk Yamaha Nmax warna Hitam nopol: BL 3321 OI dan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix smart 10 warna hitam, dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Aceh guna proses Hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa, Saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh dan Saksi T. Rinaldi bin T. Abdullah tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 044/60001/01-26 tanggal 31 Januari 2026 hasil penimbangan: 2 (dua) bungkus yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastic warna bening berat nettonya adalah 8,4 (delapan koma empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 679/NNF/2026 tanggal 05 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. R. Fani Miranda, S.T., M.Msi., dan 2. Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. selaku pemeriksa, disimpulkan bahwa barang bukti milik Terdakwa atas nama Muhammad Ikbal bin Gade Puteh, Mukhlis bin (Alm.) Ilyas dan T. Rinaldi bin T. Abdullah adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atau

Kedua :

Bahwa Terdakwa Mukhlis bin (Alm) Ilyas bersama-sama dengan saksi T. Rinaldi bin T. Abdullah dan saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 bertempat di sebuah rumah di Komplek PLN Desa Kuta Trieng Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat-tempat tertentu dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yaitu berupa 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic warna bening dengan berat netto 8,4 (delapan koma empat) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB saksi Muhammad Iksan bin Gade Puteh datang ke rumah Terdakwa yang beralamat Komplek PLN Desa Kuta Trieng Kecamatan Meuredu Kabupaten Pidie Jaya dengan maksud untuk mencari narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 14.00 WIB datang saksi T. Rinaldi bin T. Abdullah ke rumah terdakwa, lalu Saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh memberikan uang sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada saksi T. Rinaldi bin T. Abdullah untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian saksi T. Rinaldi bin T. Abdullah menghubungi sdr. Devi (DPO) melalui HP miliknya dan mengatakan “ada uang Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) apa ada sabu kayak biasa 12,5 (dua belas koma lima) gram”, dan Sdr. Devi (DPO) menjawab “ada”, dan Sdr. Devi meminta agar yang mengambil Narkotika jenis sabu adalah Terdakwa ke Desa Siblah Chok Kecamatan Ulim Kabupaten Pidie Jaya. Kemudian Sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa pergi ke ke Desa Siblah Chok Kecamatan Ulim Kabupaten Pidie Jaya untuk membeli Narkotika jenis sabu dari Sdr. Devi dengan membawa uang sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) dengan menggunakan Merk Yamaha NMax warna Hitam No. Pol : BL-3321-OI milik Saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh, kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) kepada sdr Devi (DPO) dan sdr Devi (DPO) menerima uang tersebut, kemudian sdr Devi (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 2,5 (dua koma lima) sak atau sekira 12,5 (dua belas koma lima) gram, dan terdakwa menerima Narkotika jenis sabu tersebut dan disimpan didalam saku celana sebelah kanan dan kemudian setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa langsung pergi meninggalkan sdr Devi (DPO) dan pergi ke rumah terdakwa yang beralamat Komplek PLN Desa Kuta Trieng Kecamatan Meuredu Kabupaten Pidie Jaya.
  • Bahwa sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa kembali ke rumah terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah paket Narkotika jenis sabu dan terdakwa menyerahkan kepada saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh dan saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh menerima narkotika jenis sabu tersebut, kemudian terdakwa, saksi T. Rinaldi bin T. Abdullah dan saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh saksi menghisap sabu bersama-sama. Pada saat sedang menggunakan narkotika jenis sabu, datang Sdr. Paimin (DPO) dengan tujuan untuk bertemu dengan Saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh, kemudian Saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh membuat 1 (satu) paket sabu sebanyak setengah sak atau sebanyak 2,5 (dua koma lima gram) gram dengan harga Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk dijualkan kepada Sdr. Paiman (DPO), namun uangnya belum diterima karena akan dibayar oleh Sdr. Paimin (DPO) setelah sabu tersebut habis terjual oleh sdr. Paimin (DPO). Kemudian sebelum Saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh pulang, Saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh memberikan  1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan Saksi T. Rinaldi bin T. Abdullah sebagai upah dalam membeli narkotika jenis sabu untuk digunakan, lalu Saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh meninggalkan rumah Terdakwa dikarenakan ada orang yang akan membeli sabu.
  • Bahwa sekira pukul 19.30 WIB, saat Saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh berada di samping Balai Meunasah Kupula Desa Kuta Trieng Kecamatan Meuredu Kabupaten Pidie Jaya menunggu pembeli sabu datang, Saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh ditangkap oleh saksi Akbar Juleo dan saksi Mirza Munandar yang merupakan petugas polisi dari Ditresnarkoba Polda Aceh yang sebelumnya telah mendapat informasi dari Masyarakat tentang seringnya terjadi penyalahgunaan narkotika di Desa Kuta Trieng Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya. Ketika dilakukan penggeledahan dari Saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh ditemukan dan disita 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yaitu 1 (satu) bungkus paket kecil narkotika sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening klip merah berada tanah dekat Saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh berdiri yang baru saja dibuang oleh saksi Muhammad Ikbal, sedangkan 1 (satu) paket sabu lagi yang dibungkus dengan plastik bening klip merah ditemukan di dalam tas yang terletak di dinding menasah sekitar tempat Saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh ditangkap dan narkotika jenis sebu tersebut diakui kepemilikannya oleh Saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh Adalah miliknya. Ketika ditanyakan dari mana Saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut, Saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh mengatakan menerima narkotika jenis sabu tersebut melalui Terdakwa dan Saksi T. Rinaldi bin T. Abdullah yang dibeli dari Sdr. Devi (DPO) pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 18.30 WIB Desa Siblah Chok Kecamatan Ulim Kabupaten Pidie Jaya, Kemudian setelah dilakukan pengembangan dari saksi Muhammad Ikbal sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa dan Saksi T. Rinaldi bin T. Abdullah turut ditangkap oleh saksi Akbar Juleo dan saksi Mirza Munandar yang merupakan Petugas polisi Ditresnarkoba Polda Aceh di rumah Komplek PLN Desa Kuta Trieng Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya dan dilakukan penggeledahan diperoleh barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Infinix smart 10 warna hitam, Selanjutnya Terdakwa, Saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh dan Saksi T. Rinaldi bin T. Abdullah berserta barang bukti yang ditemukan berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening dengan berat netto 8,4 (delapan koma empat) gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) buah gunting, 30 (tiga puluh) lembar plastik bening klip merah, 1 (satu) unit handphone Android merk Redmi 14C warna hitam, 1 (satu) buah tas sandang warna abu-abu, 1 (satu) unit Sepeda motor merk Yamaha Nmax warna Hitam nopol: BL 3321 OI dan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix smart 10 warna hitam, dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Aceh guna proses Hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa, Saksi Muhammad Ikbal bin Gade Puteh dan Saksi T. Rinaldi bin T. Abdullah tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 044/60001/01-26 tanggal 31 Januari 2026 hasil penimbangan: 2 (dua) bungkus yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastic warna bening berat nettonya adalah 8,4 (delapan koma empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 679/NNF/2026 tanggal 05 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. R. Fani Miranda, S.T., M.Msi., dan 2. Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. selaku pemeriksa, disimpulkan bahwa barang bukti milik Terdakwa atas nama Muhammad Ikbal bin Gade Puteh, Mukhlis bin (Alm.) Ilyas dan T. Rinaldi bin T. Abdullah adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya