Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus/2025/PN Mrn 1.NOVI NIAZARI, S.H
2.Ramario Haqri S.H.
3.Hafrizal, S.H., M.H.
AHMAD DHIMMIYATHI BIN NAZIR. A Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 12/Pid.Sus/2025/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-474/L.1.31/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NOVI NIAZARI, S.H
2Ramario Haqri S.H.
3Hafrizal, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD DHIMMIYATHI BIN NAZIR. A[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Saidul Fikri, S.H.AHMAD DHIMMIYATHI BIN NAZIR. A
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa AHMAD DHIMMIYATHI BIN NAZIR. A dengan pemufakatan jahat bersama saksi MUHAMMAD RIZAL BIN CUT HASAN (terdakwa dalam penuntutan terpisah) dan saksi M. NAZIR BIN THAIB BIN THAIB (terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada hari yang tidak diingat lagi sekira bulan Oktober tahun 2024, sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan rel Samalanga, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireun dan ditempat lain di sebuah warung kopi yang bertempat di Gampong Meulum, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Meureudu berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan percobaan atau pemufakan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari yang tidak di ingat lagi sekira bulan Oktober tahun 2024, sekira pukul 14.00 WIB bertempat di sebuah warung kopi yang bertempat di Gampong Meulum Kec. Samalanga Kab. Bireun Terdakwa menghubungi Saksi MUHAMMAD RIZAL BIN CUT HASAN melalui panggilan handphone dengan mengatakan:

Terdakwa

:

bang pue na dabeuh saboh sak? (bang apa ada barang satu sak)

Saksi MUHAMMAD RIZAL BIN CUT HASAN

:

golom na, meunyo  na  ku  peugah (belum  ada,  kalau  sudah  ada  saya bilang)

Terdakwa

:

padum yum saboh sak, ku bayeu cicil (berapa harga satu sak, saya bayar cicil)

Saksi MUHAMMAD RIZAL BIN CUT HASAN

:

saboh sak sijuta lapan reutoh (satu sak sejuta delapan ratus)

Terdakwa

:

oke

 

Kemudian setelah berselang 2 (dua) hari terdakwa kembali menghubungi saksi MUHAMMAD RIZAL BIN CUT HASAN dengan percakapan :

Terdakwa

:

“bang pue ka na dabeuh? (bang apa sudah ada barang?)

Saksi MUHAMMAD RIZAL BIN CUT HASAN

:

nyoe ka na, hoe ku jak intat? (ini sudah ada, kemana saya antar?)

Terdakwa

:

neu jak intat bak jalan rel samalanga (kamu antar ke jalan rel samalanga)

  • Kemudian terdakwa langsung pergi menuju jalan rel Samalanga di Kecamatan Samalanga Kab. Bireun dan sekira Pukul 17.00 WIB Saksi MUHAMMAD RIZAL BIN CUT HASAN tiba di jalan rel Samalanga di Kecamatan Samalanga Kab. Bireun tersebut, lalu Saksi MUHAMMAD RIZAL BIN CUT HASAN langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening kepada terdakwa, kemudian terdakwa dan Saksi MUHAMMAD RIZAL BIN CUT HASAN langsung pulang. Kemudian sesampai di rumah terdakwa yang beralamat di Gampong Meulum Kec. Samalanga Kab. Bireun terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang terdakwa peroleh dari Saksi MUHAMMAD RIZAL BIN CUT HASAN dan menyisihkan sebagian kecil narkotika jenis sabu tersebut menjadi 12 (dua belas) bungkus kecil yang terdakwa bungkus kembali dengan plastik bening dan terdakwa simpan di dalam rumah terdakwa di Gampong Meulum Kec. Samalanga Kab. Bireun.
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira Pukul 22.00 WIB terdakwa dihubungi oleh teman terdakwa yaitu Saksi M. NAZIR THAIB BIN THAIB melalui panggilan handphone dengan percakapan:

Saksi M. NAZIR THAIB BIN THAIB

:

mi na barang saboh sak?, na ureung lakee sabee saboh sak (mi ada barang satu sak? ada orang minta sabu satu sak)

Terdakwa

:

na, neu jak cok keuno u gampong lon bang (ada, kamu ambil kesini ke gampong saya bang)

Saksi M. NAZIR THAIB BIN THAIB

:

padum saboh sak mi? (berapa satu sak mi?)

Terdakwa

 

dua juta bang (dua juta bang)

  • Bahwa tidak lama kemudian saksi M. NAZIR THAIB BIN THAIB menghubungi kembali Terdakwa dan memberitahukan jika saksi M. NAZIR THAIB BIN THAIB sudah sampai di Gampong Meulum Kec. Samalanga Kab. Bireun dan menunggu di sebuah warung kopi yang berada di Gampong Meulum, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireun, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang sebelumnya terdakwa peroleh dari saksi MUHAMMAD RIZAL BIN CUT HASAN, kemudian terdakwa pergi menuju warung kopi tempat saksi M. NAZIR THAIB BIN THAIB menunggu, kemudian setelah Terdakwa sampai di warung kopi tersebut dan bertemu dengan Saksi M. NAZIR THAIB BIN THAIB terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi M. NAZIR BIN TAIB, kemudian Saksi M. NAZIR BIN TAIB mengatakan: “ka preh siat peng siat treuk ku intat (kamu tunggu sebentar, uangnya sebentar lagi saya antar)”, kemudian Saksi. M. NAZIR BIN TAIB pergi dan terdakwa duduk di warung kopi tersebut sambil menunggu Saksi M. NAZIR BIN TAIB kembali, kemudian sekira pukul 23.30 WIB Saksi M. NAZIR BIN TAIB kembali datang ke warung kopi tersebut dan menyerahkan uang secara tunai kepada terdakwa sebesar uang Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekira Pukul 17.00 WIB terdakwa menghubungi Saksi MUHAMMAD RIZAL BIN CUT HASAN melalui telepon dengan nomor dengan percakapan :

Terdakwa

:

bang neu jak cok peng sijuta ilee jeut? (bang ambil uangnya sejuta dulu boleh?)

Saksi MUHAMMAD RIZAL BIN CUT HASAN

:

Jeut (boleh)

Terdakwa

:

neu jak aju inoe bang, ke jalan rel samalanga (abang datang sekarang terus, ke jalan rel samalanga)

Saksi MUHAMMAD RIZAL BIN CUT HASAN

 

Jeut (boleh)

Kemudian terdakwa langsung pergi menuju jalan rel Samalanga, Kabupaten Bireun dan tidak lama kemudian Saksi MUHAMMAD RIZAL BIN CUT HASAN tiba di rel samalanga tersebut dan terdakwa langsung menyerahkan uang secara tunai kepada Saksi MUHAMMAD RIZAL BIN CUT HASAN sebesar  Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira Pukul 00.15 WIB terdakwa bertemu dengan Saksi ZULFIKAR BIN MUHAMMAD (terdakwa dalam penuntutan terpisah) di sebuah Warung Kopi di Gampong Meulum Kec. Samalanga Kab. Bireun, lalu terdakwa mengajak Saksi ZULFIKAR BIN MUHAMMAD untuk memasang lampu neon di rumah terdakwa dan terdakwa mengatakan kepada Saksi ZULFIKAR BIN MUHAMMAD “jak neu bantu lon pasang lampu siat, entreuk ta piep sabee bacut na barang bak lon (ayok bantu saya pasang lampu sebentar, nanti kita hisap sabu sedikit ada barang sedikit sama saya”) kemudian Saksi ZULFIKAR BIN MUHAMMAD menjawab: “jeut, boh jak ta jak (boleh, ayok kita pergi”), kemudian terdakwa bersama dengan Saksi ZULFIKAR BIN MUHAMMAD pergi ke rumah terdakwa yang beralamat di Gampong Meulum Kec. Samalanga Kab. Bireun, sesampai di rumah terdakwa mengambil 12 (dua belas) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang sebelumnya telah terdakwa sisihkan dari narkotika jenis sabu yang terdakwa peroleh dari Saksi MUHAMMAD RIZAL BIN CUT, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus dari 12 (dua belas) bungkus sabu tersebut dan menggunakan atau mengkonsumsi 1 (satu) bungkus kecil narkotika jenis sabu tersebut bersama-sama dengan Saksi ZULFIKAR BIN MUHAMMAD, kemudian terdakwa dan Saksi ZULFIKAR BIN MUHAMMAD memasang lampu neon didalam rumah terdakwa dan setelah selesai memasang lampu terdakwa dan Saksi ZULFIKAR BIN MUHAMMAD berencana untuk kembali menggunakan sabu bersama-sama didalam kamar terdakwa namun tidak lama kemudian datang tim satres narkoba Polres Pidie Jaya mengetuk pintu rumah terdakwa kemudian terdakwa bersama dengan saksi ZULFIKAR BIN MUHAMMAD berlari ke dalam kamar mandi rumah terdakwa untuk bersembunyi. Adapun saksi ZULFIKAR BIN MUHAMMAD mengambil 11 (sebelas) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang sebelumnya terdakwa letakkan dilantai dalam kamar terdakwa untuk disembunyikan di dalam lubang udara yang berada di dinding atas kamar mandi rumah terdakwa, namun barang bukti berupa 11 (sebelas) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening tersebut berhasil ditemukan oleh tim satres narkoba Polres Pidie Jaya.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa dan Saksi ZULFIKAR BIN MUHAMMAD beserta barang bukti yang ditemukan oleh tim Satres Narkoba Polres Pidie Jaya yaitu 11 (sebelas) bungkus narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone merk vivo warna ungu imei 1 : 868304068873014, imei 2 : 868304068873006 milik terdakwa di bawa ke Polres Pidie Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa adapun keuntungan yang telah terdakwa peroleh dari hasil menjual narkotika jenis sabu kepada saksi M. NAZIR THAIB Bin THAIB adalah sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 694/NNF/2024        tanggal 24 Juni 2024 oleh Labfor Polda Sumatera Utara yang ditandatangani oleh pemeriksa: 1. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, 2. Yudiatnis, ST, menerangkan bahwa barang bukti milik AHMAD DHIMMIYATHI BIN NAZIR, A, ZULFIKAR BIN MUHAMMAD, MUHAMMAD RIZAL BIN CUT HASAN dan AGUSTONI BIN MANSUR adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor: 027/IL.60064/2024 tanggal 09 November 2024 yang ditandatangani oleh Baskara NIK.P.86363 selaku Pengelola Unit, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening milik AHMAD DHIMMIYATHI BIN NAZIR, A, ZULFIKAR BIN MUHAMMAD, MUHAMMAD RIZAL BIN CUT HASAN dan AGUSTONI BIN MANSUR dengan berat Netto 1,45 (satu koma empat puluh lima) gram.
  • Bahwa perbuatan terdakwa melakukan percobaan atau pemufakan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I tidak mempunyai izin dari pemerintah.

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------

 

Atau

Kedua

----- Bahwa terdakwa AHMAD DHIMMIYATHI BIN NAZIR. A dengan pemufakatan jahat bersama saksi MUHAMMAD RIZAL BIN CUT HASAN (terdakwa dalam penuntutan terpisah), saksi M. NAZIR THAIB BIN THAIB (terdakwa dalam penuntutan terpisah) dan saksi ZULFIKAR BIN MUHAMMAD (terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada hari yang tidak diingat lagi sekira bulan Oktober tahun 2024, sekira pukul 14.00 WIB dan pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira Pukul 00.15 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan rel Samalanga, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireun dan ditempat lain di Gampong Meulum, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireun atau pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Meureudu berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan percobaan atau pemufakan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa AHMAD DHIMMIYATHI BIN NAZIR. A dan saksi ZULFIKAR BIN MUHAMMAD (terdakwa dalam penuntutan terpisah) ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Pidie Jaya pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 02.00 WIB bertempat di dalam rumah milik terdakwa yang beralamat di Gampong Meulum, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireun. 
  • Bahwa pada saat penangkapan tersebut tim Satresnarkoba Polres Pidie Jaya menemukan 11 (sebelas) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening di dalam lubang udara yang berada di dinding atas kamar mandi tempat terdakwa dan saksi ZULFIKAR BIN MUHAMMAD bersembunyi.
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui jika 11 (sebelas) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh dengan cara terdakwa membeli dari Saksi MUHAMMAD RIZAL BIN CUT HASAN. Adapun awalnya terdakwa membeli 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada Saksi MUHAMMAD RIZAL BIN CUT HASAN (terdakwa dalam penuntutan terpisah) seharga Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dengan berat sekitar 5 (lima gram), kemudian terdakwa menyisihkan sebagian kecil narkotika jenis sabu tersebut menjadi 12 (dua belas) bungkus kecil dan terdakwa bungkus kembali dengan plastik bening kemudian terdakwa menyimpan 12 (dua belas) bungkus kecil nerkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening tersebut di dalam rumah terdakwa di Gampong Meulum Kec. Samalanga Kab. Bireun dan kemudian sebagian besar dari narkotika jenis sabu yang telah terdakwa sisihkan tersebut terdakwa jual kembali melalui perantara saksi M. NAZIR THAIB BIN THAIB (terdakwa dalam penuntutan terpisah).
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira Pukul 00.15 WIB terdakwa mengajak saksi ZULFIKAR BIN MUHAMMAD untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu di rumah terdakwa yang bertempat di Gampong Meulum, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireun kemudian terdakwa mengambil 12 (dua belas) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang telah terdakwa simpan di dalam rumah terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening kepada saksi ZULFIKAR BIN MUHAMMAD untuk dikonsumsi secara bersama-sama dengan terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 694/NNF/2024        tanggal 24 Juni 2024 oleh Labfor Polda Sumatera Utara yang ditandatangani oleh pemeriksa: 1. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, 2. Yudiatnis, ST, menerangkan bahwa barang bukti milik AHMAD DHIMMIYATHI BIN NAZIR, A, ZULFIKAR BIN MUHAMMAD, MUHAMMAD RIZAL BIN CUT HASAN dan AGUSTONI BIN MANSUR adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor: 027/IL.60064/2024 tanggal 09 November 2024 yang ditandatangani oleh Baskara NIK.P.86363 selaku Pengelola Unit, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening milik AHMAD DHIMMIYATHI BIN NAZIR, A, ZULFIKAR BIN MUHAMMAD, MUHAMMAD RIZAL BIN CUT HASAN dan AGUSTONI BIN MANSUR dengan berat Netto 1,45 (satu koma empat puluh lima) gram.
  • Bahwa perbuatan terdakwa melakukan percobaan atau pemufakan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak mempunyai izin dari pemerintah.

 

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya