| Dakwaan |
- DAKWAAN :
Kesatu :
Bahwa Terdakwa MARZUKI BIN M. YUSUF pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di kedai pangkas rambut tempat Terdakwa bekerja di Gampong Keude Lueng Putu, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, dan di pinggir Jalan Nasional Medan–Banda Aceh Gampong Baroh Musa, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I", yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa yang saat itu berada di kedai pangkas rambut tempat Terdakwa bekerja di Gampong Keude Lueng Putu, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya menghubungi seseorang bernama sdr.HAIKAL (DPO) melalui panggilan telepon menggunakan handphone merk OPPO warna putih (IMEI 1: 862201080155139, IMEI 2: 862201080155121) milik Terdakwa dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu dengan percakapan sebagai berikut:
- Terdakwa: "Haikal kiban pue na barang (Haikal bagaimana, apa ada barang [sabu])?"
- Haikal: "Na padum perle cok (Ada, berapa mau ambil)."
- Terdakwa: "Saboh jie manteng padum harga (Satu jie saja, berapa harganya)."
- Haikal: "Saboh jie Rp700 ribe (Satu jie Rp700.000,-)."
- Terdakwa: "Oke bak soe kujok peng (Oke, sama siapa saya kasih uang)."
- Haikal: "Enterk dijak anek buah lon bak keude droe keh (Nanti saya suruh anak buah saya datang ke kedai kamu)."
- Bahwa kemudian sekira pukul 17.15 WIB, seseorang yang tidak dikenal Terdakwa datang ke kedai pangkas rambut dan mengatakan disuruh mengambil uang titipan dari sdr. HAIKAL (DPO) sebesar Rp700.000, (tujuh ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menyerahkan uang secara tunai kepada orang suruhan sdr. HAIKAL (DPO);
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa kembali dihubungi oleh sdr. HAIKAL (DPO) dan disuruh pergi ke pinggir di dekat tiang listrik di depan SD Negeri Baroh Musa di jalan Medan–Banda Aceh di Gampong Baroh Musa, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, tempat diletakkannya 1 (satu) buah kotak rokok merk Magnum warna hitam, kemudian setibanya di lokasi terdakwa menemukan dan mengambil kotak rokok 1 (satu) buah kotak rokok merk Magnum warna hitam dan mendapati di dalamnya 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening, terdakwa mengakui telah membeli narkotika jenis sabu kepada sdr. HAIKAL (DPO) sebanyak 5 (lima) kali.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 02.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya yang terdiri dari saksi EDI YANTO dan saksi SAHLAN, setelah sebelumnya pada pukul 01.30 WIB menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika oleh Terdakwa, mendatangi kedai pangkas rambut tempat Terdakwa bekerja di Gampong Keude Lueng Putu, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, dan melakukan pemeriksaan badan terhadap Terdakwa, kemudian tidak ditemukan barang bukti pada badan Terdakwa, petugas melakukan penyisiran di belakang kedai dan menemukan 1 (satu) buah dompet warna biru berisi sisa narkotika jenis sabu hasil pembelian Terdakwa dari HAIKAL sebagaimana diuraikan di atas, sehingga pada pukul 02.00 WIB tersebut Terdakwa ditangkap dan dibawa beserta barang bukti ke Polres Pidie Jaya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 41/IL.60064/2026 tanggal 30 April 2026 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu yang dibuat dan ditandatangani oleh Mirza Alfi Syahril selaku Pimpinan, setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa:
- 4 (empat) bungkus diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening, milik MARZUKI BIN M. YUSUF, dengan hasil penimbangan berat bruto 1,06 (satu koma nol enam) gram dan berat netto 0,69 (nol koma enam puluh sembilan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Polda Sumatera Utara Nomor Lab: 3090/NNF/2026 tanggal 25 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor Polda Sumut apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm, barang bukti yang disita dari Terdakwa dengan berat netto 0,69 (nol koma enam puluh sembilan) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa membeli dan menerima Narkotika Golongan I dimaksud bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, dan Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang untuk membeli dan menerima narkotika tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa MARZUKI BIN M. YUSUF pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 23.00 WIB sampai dengan hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2026, bertempat di tumpukan sampah di belakang kedai pangkas rambut Gampong Keude Lueng Putu, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan "tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I", yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 19.30 WIB, setelah memperoleh narkotika jenis sabu dari sdr. HAIKAL (DPO), Terdakwa pergi ke rumah kawannya bernama sdr. JAL (DPO) di Gampong Baroh Musa, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, dan mengonsumsi sebagian sabu tersebut bersama JAL, sisa narkotika kemudian dipisahkan Terdakwa menjadi 4 (empat) bungkus plastik bening dan dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah dompet warna biru, kemudian dibawa pulang ke di kedai pangkas rambut tempat Terdakwa bekerja di Gampong Keude Lueng Putu, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa mengambil dompet warna biru berisi 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu tersebut dari kantong celananya dan menyimpannya di tumpukan sampah di belakang kedai pangkas rambut, dengan maksud dan tujuan agar tidak diketahui oleh orang lain;
- Bahwa Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya yang terdiri dari saksi EDI YANTO dan saksi SAHLAN, setelah mendapat informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Terdakwa, pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 02.00 WIB mendatangi kedai pangkas rambut dimaksud dan melakukan pemeriksaan badan terhadap Terdakwa, namun tidak ditemukan barang bukti; setelah petugas menanyakan keberadaan barang bukti, Terdakwa menunjukkan lokasi penyimpanan di tumpukan sampah di belakang kedai, dan petugas menemukan 1 (satu) buah dompet warna biru berisi 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening beserta 2 (dua) buah pipet kaca, yang kemudian diakui oleh Terdakwa sebagai miliknya, sehingga selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie Jaya guna proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.Sita/09/IV/RES.4.2/2026/Satresnarkoba tanggal 29 April 2026 dan Berita Acara Penyitaan, telah dilakukan penyitaan barang bukti dari Terdakwa berupa 4 (empat) bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,06 (satu koma nol enam) gram dan berat netto 0,69 (nol koma enam puluh sembilan) gram, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna putih, 1 (satu) buah dompet warna biru, dan 2 (dua) buah pipet kaca;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 41/IL.60064/2026 tanggal 30 April 2026 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu yang dibuat dan ditandatangani oleh Mirza Alfi Syahril selaku Pimpinan, setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa:
- 4 (empat) bungkus diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening, milik MARZUKI BIN M. YUSUF, dengan hasil penimbangan berat bruto 1,06 (satu koma nol enam) gram dan berat netto 0,69 (nol koma enam puluh sembilan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Polda Sumatera Utara Nomor Lab: 3090/NNF/2026 tanggal 25 Mei 2026, barang bukti dengan berat netto 0,69 (nol koma enam puluh sembilan) gram tersebut benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan I dimaksud bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, dan Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) Huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
|