| Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 24 Apr. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
2/Pdt.G/2026/PN Mrn |
| Tanggal Surat |
Selasa, 21 Apr. 2026 |
| Nomor Surat |
07/SKK-MM/IV/2026 |
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Adv. Drh. Mustari Mukhtar, SH.,MH.,CIL. | SYAHRUL, S. Pd |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | NYA' NAZAR SYUKRULLAH | | 2 | MAHDI USMAN |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Direktoral Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
360.933.840,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seketika dan sekaligus atas kerugian materiil dan Inmateriil yang dialami Penggugat akibatĀ Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang timbul akibat perkara ini:
- Kerugian Materiiil yang timbul dengan total sebesar:
- 300.933.840 (tiga ratus juta Sembilan ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh rupiah);
- Upah selama menjadi site koordinator Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah
- Totalnya keseluruhan Rp. 360.933.840,- (tiga ratus enam puluh juta Sembilan ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh rupiah).
- Kerugian Immateriil yang diderita oleh Para Penggugat yaitu sebesar Rp.1.000.000.000,-(Satu miliar rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat atas setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan Milik Para Tergugat yang akan di Tentukan Kemudian;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara a quo
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk menangguhkan atau menahan pembayaran kepada Para Tergugat senilai kerugian Penggugat, baik materiil maupun Immateriil;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat dalam sistem pengawasannya bahwa Para Tergugat telah dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) dalam proyek Tender Proyek Pengadaan Produksi benih Kakao;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |