Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus/2026/PN Mrn 1.RAMARIO HAQRI SH
2.M. FAZA ADHYAKSA, S.H., M.H
ABDUL AZIZ BIN IBRAHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2026/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1067/l.1.31/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAMARIO HAQRI SH
2M. FAZA ADHYAKSA, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL AZIZ BIN IBRAHIM[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Saidul Fikri, S.H. DkkABDUL AZIZ BIN IBRAHIM
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU :

Bahwa Terdakwa Abdul Aziz bin Ibrahim (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2026 bertempat di Gampong Rawasari Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya tepatnya di pinggir jalan Banda Aceh-Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yaitu : 9 (sembilan) paket besar narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih dan 35 (tiga puluh lima) paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih dengan berat brutto 580 (lima ratus delapan puluh) gram dan berat netto 500 (lima ratus) gram. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya Terdakwa meminta pekerjaan pada Sdr. Apado (nama panggilan/DPO) untuk memperoleh uang tambahan guna keperluan seharihari. Pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 Sdr. Apado (nama panggilan/DPO) menghubungi Terdakwa untuk menawarkan pekerjaan menjual narkotika jenis ganja dan Terdakwa menyetujuinya, yang kemudian Sdr. Apado (nama panggilan/DPO) dan Terdakwa melakukan kesepakatan untuk bertemu pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 guna menyerahkan narkotika jenis ganja tersebut.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB Sdr. Apado (nama panggilan/DPO) menghubungi Terdakwa untuk memberitahukan bahwa ia sudah berangkat dari Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen menuju Gampong Rawasari Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya. Sekira pukul 18.00 WIB Sdr. Apado (nama panggilan/DPO) sampai di Gampong Rawasari Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya tepatnya di pinggir jalan Banda AcehMedan dan menghubungi Terdakwa untuk mengabarinya. Selanjutnya Terdakwa menghampiri Sdr. Apado (nama panggilan/DPO) dan Sdr. Apado (nama panggilan/DPO) menyerahkan narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) bungkus plastik dengan berat sekitar 500 (lima ratus) gram, lalu Sdr. Apado (nama panggilan/DPO) dan Terdakwa membuat kesepakatan apabila narkotika jenis ganja tersebut sudah habis terjual maka Terdakwa harus menyerahkan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Apado (nama panggilan/DPO).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 Terdakwa menghubungi Sdr. Apado (nama panggilan/DPO) menggunakan handphone merk Infinix X6511B, warna hijau, Imei 1: 359109392617144, Imei 2: 359109392617151 untuk mengabarinya bahwa narkotika jenis ganja yang sebelumnya Sdr. Apado (nama panggilan/DPO) serahkan sudah habis Terdakwa jual lalu Terdakwa meminta lagi narkotika jenis ganja sebanyak 500 (lima ratus) gram untuk dijual kembali, kemudian Terdakwa dan Sdr. Apado (nama panggilan/DPO) membuatkan kesepakatan untuk bertemu kembali pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026.
  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 07.00 WIB Sdr. Apado (nama panggilan/DPO) menghubungi Terdakwa untuk memberitahukan bahwa ia telah berangkat dari Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen menuju Gampong Rawasari Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya guna mengantarkan narkotika jenis ganja kepada Terdakwa. Sdr. Apado (nama panggilan/DPO) sampai di Gampong Rawasari Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya tepatnya di pinggir jalan Banda AcehMedan sekira pukul 09.00 WIB dan kembali menghubungi Terdakwa untuk mengabarinya. Terdakwa kemudian menghampiri Sdr. Apado (nama panggilan/DPO)  menggunakan sepeda motor merk Yamaha VIXION Tahun 2013, nomor polisi: BL 5074 PAI, nomor rangka: MH33CI205DKI66734, nomor mesin: 3C11166369 milik anak kandung Terdakwa Saksi Irwandi bin Abdul Aziz, selanjutnya Sdr. Apado (nama panggilan/DPO) menyerahkan narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 500 (lima ratus) gram yang dibungkus dengan plastik, lalu Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu) rupiah kepada Sdr. Apado (nama panggilan/DPO) yang merupakan hasil dari penjualan narkotika jenis ganja sebelumnya. Adapun Terdakwa memperoleh keuntungan dari penjualan tersebut sekitar Rp. 100.000,- (seratus ribu) rupiah sampai dengan Rp. 200.000,- (dua ratus) ribu rupiah.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa yang pada saat itu sedang berada di warung kopi Gampong Keude Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya mendapat panggilan telepon dari Sdr. Jafar (nama panggilan/DPO) (nama panggilan/DPO) yang mana hendak membeli narkotika jenis ganja pada Terdakwa dengan harga sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu) rupiah, dan Terdakwa menyetujui lalu mengatakan akan mengantarnya di sore hari. Kemudian sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa menuju ke Gampong Tuha Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya tepatnya di pinggir jalan menggunakan sepeda motor merk Yamaha VIXION Tahun 2013, nomor polisi: BL 5074 PAI, nomor rangka: MH33CI205DKI66734, nomor mesin: 3C11166369 milik Saksi Irwandi bin Abdul Aziz dengan membawa 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus kecil narkotika jenis ganja yang Terdakwa simpan di dalam saku celana untuk Terdakwa serahkan kepada Sdr. Jafar (nama panggilan/DPO). 
  • Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB Saksi Irfan Felani dan Saksi Mistanul Harijal yang merupakan anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika di Gampong Tuha Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya. Pada saat penangkapan tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus besar dan 1 (satu) bungkus kecil narkotika jenis ganja di saku celana sebelah kiri Terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa yang berada di Gampong Tuha Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya, lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan 8 (delapan) bungkus besar narkotika jenis ganja dan 34 (tiga puluh empat) bungkus kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih disimpan di bawah tempat tidur Terdakwa. Narkotika jenis ganja tersebut diakui oleh Terdakwa adalah miliknya yang diberikan oleh Sdr. Apado (nama panggilan/DPO). Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor 18/IL.60064/2026 tanggal 25 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Mirza Alfi Syahril NIK.P.92532 selaku Pengelola Unit, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket besar diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih dan 35 (tiga puluh lima) paket kecil diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih milik Terdakwa dengan hasil penimbangan berat brutto 580 (lima ratus delapan puluh) gram dan berat netto 500 (lima ratus) gram dan keterangan disisihkan dengan berat netto 25 (dua puluh lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Perampasan/Pemusnahan Benda Sitaan/Barang Bukti telah melaksanakan perampasan/pemusnahan barang bukti berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Bukti Sitaan Narkotika Nomor B398/L.1.31/Enz.1/03/2026 tanggal 03 Maret 2026, memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 9 (sembilan) paket besar diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih dan 35 (tiga puluuh lima) paket kecil diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih dengan berat nettoo 475 (empat ratus tujuh puluh lima) gram.   
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB:  2125/NNF/2026 tanggal 10 April 2026 yang ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. selaku pemeriksa serta mengetahui Plt. Kabidlabfor Polda Sumut apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm, telah melakukan pemeriksaan barang bukti milik Terdakwa hasil penyisihan dengan berat netto 25 (dua puluh lima) gram dan dikembalikan dengan berat netto 22 (dua puluh dua) gram adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 9 (sembilan) paket besar narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih dan 35 (tiga puluh lima) paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih dengan berat brutto 580 (lima ratus delapan puluh) gram dan berat netto 500 (lima ratus) gram dilakukan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

ATAU

KEDUA :

Bahwa Terdakwa Abdul Aziz bin Ibrahim (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2026 bertempat di Gampong Tuha Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yaitu: 9 (sembilan) paket besar narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih dan 35 (tiga puluh lima) paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih dengan berat brutto 580 (lima ratus delapan puluh) gram dan berat netto 500 (lima ratus) gram. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 17.30 WIB Saksi Irfan Felani dan Saksi Mistanul Harijal yang merupakan anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika di Gampong Tuha Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya yang dilakukan oleh Terdakwa. Oleh karena itu, Saksi Irfan Felani dan Saksi Mistanul Harijal serta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya menuju ke tempat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah sampai di tujuan, Saksi Irfan Felani dan Saksi Mistanul Harijal melihat Terdakwa sedang berada di pinggir jalan menggunakan sepeda motor merk Yamaha VIXION Tahun 2013, nomor polisi: BL 5074 PAI, nomor rangka: MH33CI205DKI66734, nomor mesin: 3C11166369 milik Saksi Irwandi bin Abdul Aziz.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa yang sedang menunggu Sdr. Jafar (nama panggilan/DPO) didatangi oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus kecil narkotika jenis ganja di saku celana sebelah kiri Terdakwa. Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa di Gampong Tuha Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan 8 (delapan) bungkus besar narkotika jenis ganja dan 34 (tiga puluh empat) bungkus kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih disimpan di bawah tempat tidur Terdakwa. Barang bukti tersebut diakui oleh Terdakwa adalah benar miliknya yang diberikan oleh Sdr. Apado (nama panggilan/DPO) (nama panggilan/DPO) untuk diperjualbelikan.
  • Bahwa narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa peroleh dari Sdr. Apado (nama panggilan/DPO) pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB di Gampong Rawasari Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya tepatnya di pinggir Jalan Banda AcehMedan, yang mana sebelumnya pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 Terdakwa menghubungi Sdr. Apado (nama panggilan/DPO) untuk meminta tambahan narkotika jenis ganja dikarenakan narkotika jenis ganja yang pertama kali diberikan oleh Sdr. Apado (nama panggilan/DPO) sudah habis terjual.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor 18/IL.60064/2026 tanggal 25 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Mirza Alfi Syahril NIK.P.92532 selaku Pengelola Unit, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket besar diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih dan 35 (tiga puluh lima) paket kecil diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih milik Terdakwa dengan hasil penimbangan berat brutto 580 (lima ratus delapan puluh) gram dan berat netto 500 (lima ratus) gram dan keterangan disisihkan dengan berat netto 25 (dua puluh lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Perampasan/Pemusnahan Benda Sitaan/Barang Bukti telah melaksanakan perampasan/pemusnahan barang bukti berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Bukti Sitaan Narkotika Nomor B398/L.1.31/Enz.1/03/2026 tanggal 03 Maret 2026, memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 9 (sembilan) paket besar diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih dan 35 (tiga puluuh lima) paket kecil diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih dengan berat nettoo 475 (empat ratus tujuh puluh lima) gram.   
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB:  2125/NNF/2026 tanggal 10 April 2026 yang ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. selaku pemeriksa serta mengetahui Plt. Kabidlabfor Polda Sumut apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm, telah melakukan pemeriksaan barang bukti milik Terdakwa hasil penyisihan dengan berat netto 25 (dua puluh lima) gram dan dikembalikan dengan berat netto 22 (dua puluh dua) gram adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dengan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman,  berupa 9 (sembilan) paket besar narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih dan 35 (tiga puluh lima) paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih dengan berat brutto 580 (lima ratus delapan puluh) gram dan berat netto 500 (lima ratus) gram dilakukan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. 

Pihak Dipublikasikan Ya