Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2025/PN Mrn Drs. Saidan Nafi, S.H., M.Hum Eliyana, S.T binti Syarifuddin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2025/PN Mrn
Tanggal Surat Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. Saidan Nafi, S.H., M.Hum
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAIFUDDIN, S.HDrs. Saidan Nafi, S.H., M.Hum
Tergugat
NoNama
1Eliyana, S.T binti Syarifuddin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ---------
  2. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang dengan sengaja tidak hadir untuk melakukan tes DNA sebagaimana diperintahkan Majelis Hakim dalam perkara No. 176/Pdt.G/2023/MS.Bna sehingga telah merugikan Penggugat baik materil maupun moriil adalah sebagai perbuatan melawan hukum ; -----
  3. Menghukum Tergugat membayar kerugian Penggugat sejumlah Rp. 44.000.000 (empat puluh empat juta rupiah) ; --
  4. Menghukum/memerintahkan Tergugat untuk melakukan tes DNA  yang difasilitasi oleh Dokter Ahli Foirensik Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin; -------------------------
  5. Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;  -------------------

Subsidair: Mohon keadilan

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak