1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Nama Pemohon adalah KHAMSIAH dengan Tempat lahir Mns. Pulo;
3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah Nama dan Tempat lahir Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK. NIK: 1275015802720004 tertanggal 20-05-2026 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) yang semula tertulis nama FAKRIAH dengan Tempat lahir Binjai untuk diubah menjadi nama KHAMSIAH dengan Tempat lahir Mns. Pulo;
4. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah Nama dan Tempat Lahir Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) Nomor: 1275011306080221 tertanggal 16-12-2008 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) yang semula tertulis nama FAKRIAH dengan Tempat lahir Binjai untuk diubah menjadi nama KHAMSIAH dengan Tempat lahir Mns. Pulo;
5. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan Penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) agar dapat dicatat dalam register untuk itu;
6. Membebankan biaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. |